Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.
Your Ad Here

Tuesday, August 25, 2009

Hukum Internasional

Al-Ahkam Ad-Dauliyah ( Hukum Internasional )

Al-ahkam ad-dauliyah dapat didefinisikan sebagai hukum antar negara atau hukum internasional, yaitu segala bentuk tata aturan atau teori-teori mengenai sistem tata hukum internasional dan hubungan hukum antar bangsa. Ad-Dauliyah merupakah bentuk sifat dari kata ad-Daulah yang berarti negara atau hal-hal yang berhubungan dengan kenegaraan. Teori hukum Islam kontemporer memperkenalkan konsepsi al-ahkam ad-dauliyah dalam dua bagian, yaitu al-ahkam ad-dauliyah al-ammah (hukum internasional yang berhubungan dengan masalah-masalah makro) dan al-ahkam ad-dauliyah al-khassah (hukum-hukum yang mengenai masalah-masalah mikro atau hukum perdata internasional).

Pada awalnya, Islam memperkenalkan hanya satu sistem kekuasaan politik negara kesatuan, yaitu kekuasaan di bawah risalah Nabi Muhammad SAW dan selanjutnya berkembang menjadi khilafah. Dalam sistem ini, dunia internasional dipisahkan ke dalam tiga kelompok kenegaraa, yaitu :

a. dar as-salam, yaitu negara Islam atau negara yang ditegakkan atas dasar dan untuk memperjuangkan berlakunya syariat Islam dalam seluruh bidang kehidupannya.

b. dar al-harbi ( darul harbi ), yaitu negara non Islam yang kehadirannya mengancam kekuasaan negara Islam serta bermusuhan terhadap warga negaranya yang menganut agama Islam.

c. dar as-sulh, yaitu negara non Islam yang menjalin persahabatan dengan negara-negara Islam dan eksistensinya melindungi warga negaranya yang memeluk agama Islam.

Antara dar as-salam dan dar as-sulh terdapat persepsi yang sama tentang batas-batas kedaulatannya, untuk saling menghormati dan bahkan untuk menjalin kerjasama dengan dunia internasional. Keduanya juga terikat konvensi untuk tidak saling menyerang dan untuk hidup bertetangga secara damai. Sementara itu hubungan antara dar as-salam dan dar al-harbi selalu tampak diwarnai oleh perjalanan sejarah yang hitam. Masing-masing senantiasa memperhitungkan kemungkinan terjadinya konflik terbuka secara militer atau konflik laten secara kultural. Meskipun demikian, Islam diyakini telah meletakkan dasar untuk tidak berada dalam posisi pemrakarsa meletusnya perang. Perang dalam hal ini hanyalah untuk mempertahankan diri atau sebagai tindakan balasan. Sejarah juga mencatat bahwa "menang" berarti memperkuat sekaligus memperluas kekuasaan. Dan sebaliknya "kalah" berarti memperlemah, mempersempit dan bahkan menagakhiri kekuasaan. Perang dalam rangka menghadapi lawan memperoleh pengakuan yang sah secara hukum Islam, yakni termasuk dalam kategori jihad. Meskipun jihad dalam bentuk perang dibenarkan dalam Islam, pembenaran tersebut disamping terbatas dalam mempertahankan diri dan tindakan balasan, juga terbatas dalam rangka menaklukkan (melumpuhkan kekuatan) lawan, bukan untuk membinasakan (pembantaian dan permusuhan). Karena itu mereka yang menyerah, tawanan, perempuan dan anak-anak, orang-orang yang cacat, tempat-tempat ibadah, dan sarana serta prasarana ekonomi rakyat secara umum harus dijaga dan dilindungi.

Kekuasaan politik Islam berikutnya mengalami perubahan, tidak hanya mengakui satu sistem khilafah, tetapi telah mengakui keragaman persepsi tentang khilafah. Selain itu juga memberi pengakuan atas otonomi negara-negara bagian keamiran dan kesultanan dari Andalusia hingga Asia Tenggara.

Setelah hampir seluruh wilayah dunia Islam jatuh di bawah kekuasaan imperialis bangsa-bangsa Eropa, ide-ide modernisasi yang di bawa kaum imperialis Barat pelan-pelan tetapi pasti mempengaruhi pemikiran dan konsepsi politik umat Islam mengenai negara dan dunia internasional secara umum. Kondisi demikian memaksa para negarawan di dunia Islam mengadakan penyesuaian cara pandang tentang dunia Islam dan dunia internasional dalam dominasi ide-ide Barat itu. Konsepsi tentang negara tidak lagi berpusat pada postulat perbedaan atau persamaan agama yang dianut, tetapi beralih kepada postulat ideologis yang dipengaruhi oleh paham-paham dunia mengenai demokrasi serta sosialisme.

Terlepas dari perkembangan tersebut, bagian yang dianggap penting dalam konteks kerangka umum hukum antar golongan, bangsa, dan negara-negara, yang dianggap mencerminkan pikiran dunia Islam, antara lain adalah prinsip kedaulatan. Prinsip ini ditegakkan atas dasar satu ikatan aspirasi untuk memperjuangkan berlakunya syariat Islam dalam bernegara dan bermasyarakat atau setidaknya tiap penganut agama, khususnya umat Islam, terlindung untuk menjalankan syariat Islam secara bebas.

Tiap negara yang berdaulat berhak untuk mengatur sendiri negaranya dan mempertahankan diri dari ancaman stabititas dari dalam atauintervensi bangsa lain. Setiap konflik hukum yang menyangkut kepentingan antar bangsa harus diselesaikan secara adil berdasarkan hukum yang disepakati keberlakuannya secara internasional dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Tiap negara juga berhak menjalin kerja sama keamanan, ekonomi, tenaga ahli, ilmu pengetahuan, maupun alih teknologi atas dasar kemaslahatan menurut ukuran-ukuran yang dapat dibenarkan oleh syara' (hukum Islam).

Dalam konteks umat, seluruh bangsa yang menganut agama Islam di berbagai negara adalah bersaudara. Sedangkan dalam konteks global, setiap manusia di seluruh dunia memiliki hak dan tanggung jawab yang asasi untuk meningkatkan taraf hidup dan untuk mengabdikan hidupnya bagi bangsa, negara, dan agamanya dalam satu taman dunia yang utuh dan padu.

0 comments:

Comments

  © Islamic Ways Psi by Journey To Heaven 2008

Back to TOP