AL-AHWAL ASY-SYAKHSIYYAH
AL-AHWAL ASY-SYAKHSIYYAH
Hukum-hukum yang menyangkut masalah keluarga, dalam literatur fiqih Islam baru dikenal pada sekitar pertengahan abad ke-19. Tokoh yang pertama kali menggunakan istilah al-ahwal asy-syakhsiyyah adalah Muhammad Qudri Pasya, seorang pakar hukum Islam asal Mesir. Dia telah melakukan kodifikasi hukum fiqh, hukum keluarga yang ia beri nama al-Ahkam asy-Syar'iyyah al-Ahwal asy-Syakhsiyyah. Kodifikasi hukum keluarga yang disusunya itu meliputi pembahasan tentang hukum-hukum perkawinan, wasiat, ahliyyah (cakap tidaknya seseorang untuk melakukan tindakan hukum), harta warisan, dan hibah. Sekalipun hukum ini belum dinyatakan resmi berlaku, namun hukum-hukum yang telah dikodifikasi oleh Qudri Pasya tersebut telah dijadikan pedoman dan diterapkan di Mahkamah Syar'iyyah Mesir. Ayat 13 Kitab Undang Undang Acara Peradilan Mesir menyebutkan bahwa al-ahwal asy-syakhsiyyah berwenang menyelesaikan sengketa dan masalah-masalah yang berhubungan dengan permasalah peribadi, cakap tidaknya seseorang dalam melakukan tindakan hukum, kemudian yang berhubungan dengan hukum, seperti : peminangan, perkawinan, hak dan kewajiban suami isteri, mas kawin, peraturan yang berhubungan dengan kedudukan harta suami isteri, perceraian dan akibatnya, hubungan antar anak dan orang tuanya, kewajiban untuk memberi nafkah untuk kerabat, dan masalah nasab seseorang, pengangkatan anak, wasiat, perwalian, pengampunan, permasalahan yang menyangkut orang-orang yang hilang (al-mafqud), demikian juga permasalahan yang berhubungan dengan harta warisan. Untuk permasalahan hibah, di Mesir dan di sebagian negara-negara Arab tidak termasuk wewenang al-ahwal asy-syakhsiyyah, sedangkan di negara Arab lainnya dimasukkan dalam wewenang al-ahwal asy-syakhsiyyah. Dalam perkembangan selanjutnya, yaitu sekitar tahun 1934, permasalah yang menyangkut wakaf dimasukkan ke dalam wewenang al-ahwal asy-syakhsiyyah.
Dalam pemerintahan Turki Usmani, muncul dan berlakunya al-ahwal asy-syakhsiyyah sebagai kodifikasi dalam masalah hukum keluarga dimulai sejak tahun 1917 dengan nama Qanun Huquq al-'A'ilah al-Usmani. Hukum ini berlaku untuk seluruh negara-negara Arab yang berada di bawah kekuasaan imperium Usmani (kecuali Mesir yang telah melepaskan diri dari kekuasaan Turki Usmani sejak Muhammad Ali Pasya memerintah Mesir tahun 1805). Keistimewaan Qanun Huquq al-'A'ilah al-Usmani ini adalah bahwa hukum-hukum yang terkandung di dalamnya tidak lagi terikat dengan Mazhab Hanafi-sebagai mazhab resmi negara ketika itu- akan tetapi telah merupakan penggabungan dari pendapat terkuat dari mazhab yang ada, dengan beberapa perubahan sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Pada awalnya, Qanun Huquq al-'A'ilah al-Usmani ini hanya mencakup masalah sengketa yang berhubungan dengan masalah perkawinan dan perceraian saja. Namun dalam penerapan dan perkembangan selanjutnya di negara-negara Arab yang berada di bawah kekuasaan Turki Usmani, terjadi perubahan-perubahan dan penambahan bidang cakupannya.
0 comments:
Post a Comment