HUKUM ACARA PIDANA
HUKUM ACARA PIDANA
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tanggal 31 Desember 1981
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tanggal 31 Desember 1981
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
a. bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak asasi manusia
serta yang menjamin segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya;
b. bahwa demi pembangunan di bidang hukum sebagaimana termaktub dalam
Garis-garis Besar Haluan Negara (Ketetapan Majelis Permusyawaratan .Rakyat
Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978) perlu mengadakan usaha peningkatan
dan penyempurnaan pembinaan hukum nasional dengan mengadakan
pembaharuan kodifikasi serta unifikasi hukum dalam rangkuman pelaksanaan
secara nyata dari Wawasan Nusantara;
c. bahwa pembangunan hukum nasional yang demikian itu di bidang hukum acara
pidana adalah agar masyarakat menghayati hak dan kewajibannya dan untuk
meningkatkan pembinaan sikap para palaksana penegak hukum sesuai dengan
fungai dan wewenang masing-masing ke arah tegaknya hukum, keadilan dan
perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia, ketertiban serta kepastian
hukum demi terselenggaranya negara hukum sesuai dengan Undang-Undang
Dasar 1945;
d. bahwa hukum acara pidana sebagai yang termuat dalam Het Herziene Inlandsch
Reglement (Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44) dihubungkan dengan dan
Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951
Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81) serta semua peraturan
pelaksanaannya dan ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan lainnya
sepanjang hal itu mengenai hukum acara pidana, perlu dicabut, karena sudah
tidak sesuai dengan cita-cita hukum nasional;
e. bahwa - oleh karena itu perlu mengadakan undang-undang tentang hukum acara
pidana untuk melaksanakan peradilan bagi pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum dan Mahkamah Agung dengan mengatur hak serta kewajiban
bagi mereka yang ada dalam proses pidana, sehingga dengan demikian dasar
utama negara hukum dapat ditegakkan.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar
1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
IV/MPR/1978;
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2951).
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Dengan mencabut :
1. Het Herziene Inlandsch Reglement (Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44)
dihubungkan dengan dan Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 (Lembaran
Negara Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81) beserta
semua peraturan pelaksanaannya;
2. Ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain; dengan
ketentuan bahwa yang tersebut dalam angka 1 dan angka 2, sepanjang hal itu
mengenai hukum acara pidana.
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM ACARA PIDANA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan :
1. Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai
negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk
melakukan penyidikan.
2. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara
yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti
yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan
guna menemukan tersangkanya.
3. Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang
karena diberi wewenang tertentu dapat melakukan tugas penyidikan yang diatur
dalam undang-undang ini.
4. Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi
wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penyelidikan.
5. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan
menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna
menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur
dalam undang-undang ini.
6. a. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini
untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
b. Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang
ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
7. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana
ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur
dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh
hakim di sidang pengadilan.
8. Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undangundang
untuk mengadili.
9. Mengadili adalah serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa dan
memutus perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di
sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undangundang
ini.
10. Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan
memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
a. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas
permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa
tersangka;
b. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan
atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau
keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak
diajukan ke pengadilan.
11. Putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang
pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari
segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undangundang
ini.
12. Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima
putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak
terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta
menurut cara yang diatur-dalam undang-undang ini.
13. Penasihat hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh
atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum.
14. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya,
berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
15. Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang
pengadilan.
16. Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau
menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak,
berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan,
penuntutan dan peradilan.
17. Penggeledahan rumah adalah tindakan penyidik untuk memasuki rumah tempat
tinggal dan tempat tertutup lainnya untuk melakukan tindakan pemeriksaan dan
atau penyitaan dan atau penangkapan dalam hal dan menurut cara yang diatur
dalam undang-undang ini.
18. Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan
pemeriksaan badan dan atau pakaian tersangka untuk mencari benda yang
didup keras ada pada badannya atau dibawanya serta, untuk disita.
19. Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seorang pada waktu sedang
melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak
pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai
sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya
ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak
pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan
atau membantu melakukan tindak pidana itu.
20. Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara
waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna
kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta
menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
21. Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh
penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal
serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
22. Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas
tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan,
dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau
karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut
cara yang diatur dalam undang-undang ini.
23. Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam
kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada
tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut
ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena
kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang
diatur dalam undang- undang ini.
24. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang karena hak atau
kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang
telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
25. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang
berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut
hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
26. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan
penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia
dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
27. Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa
keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia
lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya
itu.
28. Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki
keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu
perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
29. Keterangan anak adalah keterangan yang diberikan oleh seorang anak tentang
hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna
kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam
undang-undang ini.
30. Keluarga adalah mereka yang mempunyai hubungan darah sampai derajat
tertentu atau hubungan perkawinan dengan mereka yang terlibat dalam suatu
proses pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
31. Satu hari adalah dua puluh empat jam dan satu bulan adalah waktu tiga puluh
hari.
32. Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
BAB II
RUANG LINGKUP BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
Pasal 2
Undang-undang ini berlaku untuk melaksanakan tatacara peradilan dalam
lingkungan peradilan umum pada semua tingkat peradilan.
BAB III
DASAR PERADILAN
Pasal 3
Peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
BAB IV
PENYIDIK DAN PENUNTUT UMUM
Bagian Kesatu
Penyelidik dan Penyidik
Pasal 4
Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia.
Pasal 5
(1) Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 :
a. karena kewajibannya mempunyai wewenang :
1. menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya
tindak pidana;
2. mencari keterangan dan barang bukti;
3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta
memeriksa tanda pengenal diri;
4. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggungjawab.
b. atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
1. penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan
dan penahanan;
2. pemeriksaan dan penyitaan surat;
3. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
4. membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.
(2) Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan
sebagaimana tersebut pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada penyidik.
Pasal 6
(1) Penyidik adalah :
a. pejabat polisi negara Republik Indonesia;
b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh
undang-undang.
(2) Syarat kepangkatan pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) akan diatur
lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
Pasal 7
(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a karena
kewajibannya mempunyai wewenang :
a. menerima-laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak
pidana;
b. melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal
diri tersangka ;
d. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan;
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau
saksi;
h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan
pemeriksaan perkara;
i. mengadakan penghentian penyidikan;
j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b mempunyai
wewenang sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya
masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada dibawah koordinasi
dan pengawasan penyidik tersebut dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a.
(3) Dalam melakukan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2),
penyidik wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku.
Pasal 8
(1) Penyidik membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam
undang-undang ini.
(2) Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum.
(3) Penyerahan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan:
a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara;
b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan
tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Pasal 9
Penyelidik dan penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a
mempunyai wewenang melakukan tugas masing-masing pada umumnya di seluruh
wilayah Indonesia, khususnya di daerah hukum masing-masing di mana ia diangkat
sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Bagian Kedua
Penyidik Pembantu
Pasal 10
(1) Penyidik pembantu adalah pejabat kepolisian negara Republik Indonesia yang
diangkat oleh Kepala Kepolisian negara Republik Indonesia berdasarkan syarat
kepangkatan dalam ayat (2) pasal ini.
(2) Syarat kepangkatan sebagaimana tersebut pada ayat (1) diatur dengan
peraturan pemerintah.
Pasal 11
Penyidik pembantu mempunyai wewenang seperti tersebut dalam Pasal 7 ayat (1),
kecuali mengenai penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari
penyidik.
Pasal 12
Penyidik pembantu membuat berita acara dan, menyerahkan berkas perkara kepada
penyidik, kecuali perkara dengan acara pemeriksaan singkat yang dapat langsung
diserahkan kepada penuntut umum.
Bagian Ketiga
Penuntut Umum
Pasal 13
Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk
melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Pasal 14
Penuntut umum mempunyai wewenang :
a. menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik
pembantu;
b. mengadakan prapenuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan
memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), dengan memberi
petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik;
c. memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan
lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan
oleh penyidik;
d. membuat surat dakwaan;
e. melimpahkan perkara ke pengadilan;
f. menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan
waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa
maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan;
g. melakukan penuntutan;
h. menutup perkara demi kepentingan hukum;
i. mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai
penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini;
j. melaksanakan penetapan hakim.
Pasal 15
Penuntut umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi dalam daerah
hukumnya menurut ketentuan undang-undang.
BAB V
PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN BADAN, PEMASUKAN
RUMAH,
PENYITAAN DAN PEMERIKSAAN SURAT
Bagian Kesatu
Penangkapan
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan penyelidikan, penyelidik atas perintah penyidik berwenang
melakukan penangkapan.
(2) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dan penyidik pembantu berwenang
melakukan penangkapan.
Pasal 17
Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras
melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Pasal 18
(1) Pelaksanaan tugas penangkapan. dilakukan oleh petugas kepolisian negara
Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan
kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas
tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara
kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa.
(2) Dalam hal tertangkap tangan penangkapan-dilakukan tanpa surat perintah,
dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan tertangkap
beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu yang
terdekat.
(3) Tembusan surat perintah penangkapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan.
Pasal 19
(1) Penangkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, dapat dilakukan untuk
paling lama satu hari.
(2) Terhadap tersangka pelaku pelanggaran tidak diadakan penangkapan kecuali
dalam hal ia telah dipanggil secara sah dua kali berturut-turut tidak memenuhi
panggilan itu tanpa alasan yang sah.
Bagian Kedua
Penahanan
Pasal 20
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah
penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berwenang melakukan
penahanan.
(2) Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan
penahanan atau penahanan lanjutan.
(3) Untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan
penetapannya berwenang melakukan penahanan.
Pasal 21
(1) Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang
tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana
berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan
kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau
menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
(2) Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik atau penuntut
umum terhadap tersangka atau terdakwa dengan memberikan surat perintah
penahanan atau penetapan hakim yang mencatumkan identitas tersangka atau
terdakwa dan menyebutkan alasan penahanan serta uraian singkat perkara
kejahatan yang dipersangkakan atau didakwakan serta tempat ia ditahan.
(3) Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan
hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan kepada
keluarganya.
(4) Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa
yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan
dalam tindak pidana tersebut dalam hal :
a. tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
b. tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal
296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal
372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal
459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana,
Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap
Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun
1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak
Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran
Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42,
Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976
tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3086).
Pasal 22
(1) Jenis penahanan dapat berupa :
a. penahanan rumah tahanan negara;
b. penahanan rumah;
c. penahanan kota.
(2) Penahanan rumah dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman
tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan terhadapnya untuk
menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam
penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan.
(3) Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman
tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa
melapor diri pada waktu yang ditentukan.
(4) Masa penangkapan dan atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana
yang dijatuhkan.
(5) Untuk penahanan kota pengurangan tersebut seperlima dari jumlah lamanya
waktu penahanan sedangkan untuk penahanan rumah sepertiga dari jumlah
lamanya waktu penahanan.
Pasal 23
(1) Penyidik atau penuntut umum atau hakim berwenang untuk meng alihkan jenis
penahanan yang satu kepada jenis penahanan yang lain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22.
(2) Pengalihan jenis penahanan dinyatakan secara tersendiri dengan surat perintah
dari penyidik atau penuntut umum atau penetapan hakim yang tembusannya
diberikan kepada tersangka atau terdakwa serta keluarganya dan kepada
instansi yang berkepentingan.
Pasal 24
(1) Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna
kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut
umum yang berwenang untuk paling lama empat puluh hari.
(3) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup
kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu
penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
(4) Setelah waktu enam puluh hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan
tersangka dari tahanan demi hukum.
Pasal 25
(1) Perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna
kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua
pengadilan negeri yang berwenang untuk paling lama tiga puluh hari.
(3) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup
kemungkinan dikeluarkannya tersangka dari tahanan sebelum berakhir waktu
penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
(4) Setelah waktu hma puluh hari tersebut, penuntut umum harus sudah
mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.
Pasal 26
(1) Hakim pengadilan negeri yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 84, guna kepentingan pemeriksaan berwenang mengeluarkan surat
perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna
kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua
pengadilan negeri yang bersangkutan untuk paling lama enam puluh hari.
(3) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup
kemungkinan dikeluarkannya terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu
penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi,
(4) Setelah waktu sembilan puluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus,
terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Pasal 27
(1) Hakim pengadilan tinggi yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 87, guna kepentingan pemeriksaan banding berwenang mengeluarkan
surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna
kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua
pengadilan tinggi yang bersangkutan untuk paling lama enam puluh hari.
(3) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup
kemungkinan dikeluarkannya terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu
penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
(4) Setelah waktu sembilan puluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus,
terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Pasal 28
(1) Hakim Mahkamah Agung yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 88, guna kepentingan pemeriksaan kasasi berwenang mengeluarkan surat
perintah penahanan untuk paling lama puluh hari.
(2) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) apabila diperlukan guna
kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh Ketua
Mahkamah Agung untuk paling lama enam puluh hari.
(3) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menutup
kemungkinan dikeluarkannya terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu
penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.
(4) Setelah waktu seratus sepuluh hari walaupun perkara tersebut belum diputus,
terdakwa harus sudah dikeluarkan dari tahanan demi hukum.
Pasal 29
(1) Dikecualikan dari jangka waktu penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal
24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28, guna kepentingan pemeriksaan,
penahanan terhadap tersangka atau terdakwa dapat diperpanjang berdasar
alasan yang patut dan tidak dapat dihindarkan karena:
a. tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang
berat, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, atau
b. perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara sembilan
tahun atau lebih.
(2) Perpanjangan tersebut pada ayat (1) diberikan untuk paling lama tiga puluh hari
dan dalam hal penahanan tersebut masih diperlukan, dapat diperpanjang lagi
untuk paling lama tiga puluh hari.
(3) Perpanjangan penahanan tersebut atas dasar permintaan dan laporan
pemeriksaan dalam tingkat :
a. penyidikan dan penuntutan diberikan oleh ketua pengadilan negeri;
b. pemeriksaan di pengadilan negari diberikan oleh ketua pengadilan tinggi;
c. pemeriksaan banding-diberikan oleh Mahkamah Agung;
d. pemeriksaan kasasi diberikan oleh Ketua Mahkamah Agung.
(4) Penggunaan kewenangan perpanjangan penahanan oleh pejabat tersebut pada
ayat (3) dilakukan secara bertahap dan dengan penuh tanggung jawab.
(5) Ketentuan sebagaimana tersebut pada ayat (2) tidak menutup kemungkinan
dikeluarkannya tersangka atau terdakwa dari tahanan sebelum berakhir waktu
penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah dipenuhi.
(6) Setelah waktu enam puluh hari, walaupun perkara tersebut belum selesai
diperiksa atau belum diputus, tersangka atau terdakwa harus sudah dikeluarkan
dari tahanan demi hukum.
(7) Terhadap perpanjangan penahanan tersebut pada ayat (2) tersangka atau
terdakwa dapat mengajukan keberatan dalam tingkat :
a. penyidikan dan penuntutan kepada ketua pengadilan tinggi;
b. pemeriksaan pengadilan negeri dan pemeriksaan banding kepada Ketua
Mahkamah Agung.
Pasal 30
Apabila tenggang waktu penahanan sebagaimana tersebut pada Pasal 24, Pasal
25, Pasal 26, Pasal 27 dan Pasal 28 atau perpanjangan penahanan sebagaimana
tersebut pada Pasal 29 ternyata tidak sah, tersangka atau terdakwa berhak minta ganti
kerugian sesuai dengan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96.
Pasal 31
(1) Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau
hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan
penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang,
berdasarkan syarat yang ditentukan.
(2) Karena jabatannya penyidik atau penuntut umum atau hakim sewaktu-waktu
dapat mencabut penangguhan penahanan dalam hal tersangka atau terdakwa
melanggar syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Bagian Ketiga
Penggeledahan
Pasal 32
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah
atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tatacara yang
ditentukan dalam undang-undang ini.
Pasal 33
(1) Dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat penyidik dalam melakukan
penyidikan dapat mengadakan penggeledahan yang diperlukan.
(2) Dalam hal yang diperlukan atas perintah tertulis dari penyidik, petugas kepolisian
negara Republik Indonesia dapat memasuki rumah.
(3) Setiap kali memasuki rumah harus disaksikan oleh dua orang saksi dalam hal
tersangka atau penghuni menyetujuinya.
(4) Setiap kali memasuki nunah harus disaksikan oleh kepala desa atau ketua
lingkungan dengan dua orang saksi, dalam hal tersangka atau penghuni
menolak atau tidak hadir.
(5) Dalam waktu dua hari setelah memasuki dan atau -menggeledah rumah, harus
dibuat suatu berita acara dan turunannya disampaikan kepada pemilik atau
penghuni rumah yang bersangkutan.
Pasal 34
(1) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus
segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih
dahulu, dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 33 ayat (5) penyidik dapat
melakukan penggeledahan :
a. pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada dan
yang ada di atasnya;
b. pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada;
c. di tempat tindak pidana dilakukan atau terdapat bekasnya;
d. di tempat penginapan dan tempat umum lainnya.
(2) Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan seperti dimaksud dalam ayat (1)
penyidik tidak diperkenankan memeriksa atau menyita surat, buku dan tulisan
lain yang tidak merupakan benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang
bersangkutan, kecuali benda yang berhubungan dengan tindak pidana yang
bersangkutan atau yang diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak
pidana tersebut dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan
negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
Pasal 35
Kecuali dalam hal tertangkap tangan, penyidik tidak diperkenankan memasuki :
a. ruang di mana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat ,
Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. tempat di mana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan;
c. ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan.
Pasal 36
Dalam hal penyidik harus melakukan penggeledahan rumah di luar daerah
hukumnya, dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalarn Pasal 33, maka
penggeledahan tersebut harus diketahui oleh ketua pengadilan negeri dan didampingi
oleh penyidik dari daerah hukum di mana penggeledahan itu dilakukan.
Pasal 37
(1) Pada waktu menangkap tersangka, penyelidik hanya berwenang menggeledah
pakaian termasuk benda yang dibawanya serta, apabila terdapat dugaan keras
dengan alasan yang cukup bahwa pada tersangka tersebut terdapat benda yang
dapat disita.
(2) Pada waktu menangkap tersangka atau dalam hal tersangka sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dibawa kepada penyidik, penyidik berwenang
menggeledah pakaian dan atau menggeledah badan tersangka.
Bagian Keempat
Penyitaan
Pasal 38
(1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua
pengadilan negeri setempat.
(2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus
segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih
dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan
penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan
kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.
Pasal 39
(1) Yang dapat dikenakan penyitaan adalah :
a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian
diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak
pidana;
b. benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak
pidana atau untuk mempersiapkannya;
c. benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak
pidana;
d. benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana;
e. benda lain yang mempunyai hubungan lansung dengan tindak pidana
yang dilakukan.
(2) Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata' atau karena pailit
dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili
perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat (1).
Pasal 40
Dalam hal tertangkap tangan penyidik dapat menyita benda dan alat yang
ternyata atau yang patut diduga telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana
atau benda lain yang dapat dipakai sebagai barang bukti.
Pasal 41
Dalam hal tertangkap tangan penyidik berwenang menyita paket atau surat atau
benda yang pengangkutannya atau pengirimannya dilakukan oleh kantor pos dan
telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan, sepanjang
paket, surat atau benda tersebut diperuntukkan bagi tersangka atau yang berasal
daripadanya dan untuk itu kepada tersangka dan atau kepada pejabat kantor pos dan
telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau pengangkutan yang
bersangkutan, harus diberikan surat tanda penerimaan.
Pasal 42
(1) Penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang
dapat disita, menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan
pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan benda itu harus diberikan surat
tanda penerimaan.
(2) Surat atau tulisan lain hanya dapat diperintahkan untuk diserahkan kepada
penyidik jika surat atau tulisan itu berasal dari tersangka atau terdakwa atau
ditujukan kepadanya atau kepunyaannya atau diperuntukkan baginya atau
jikalau benda tersebut merupakan alat untuk melakukan tindak pidana.
Pasal 43
Penyitaan surat atau tulisan lain dari mereka yang berkewajiban menurut
undang-undang untuk merahasiakannya, sepanjang tidak menyangkut rahasia negara,
hanya dapat dilakukan atas persetujuan mereka atau atas izin khusus ketua pengadilan
negeri setempat kecuali undang-undang menentukan lain.
Pasal 44
(1) Benda sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara.
(2) Penyimpanan benda sitaan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan tanggung
jawab atasnya ada pada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat
pemeriksaan dalam proses peradilan dan benda tersebut di larang untuk
dipergunakan oleh-siapapun juga.
Pasal 45
(1) Dalam hal benda sitaan terdiri atas benda yang dapat lekas rusak atau yang
membahayakan, sehingga tidak mungkin untuk disimpan sampai putusan
pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum
tetap atau jika biaya penyimpanan benda tersebut akan menjadi terlalu tinggi,
sejauh mungkin dengan persetujuan tersangka atau kuasanya dapat diambil
tindakan sebagai berikut :
a. apabila perkara masih ada ditangan penyidik atau penuntut umum,.
benda tersebut dapat dijual lelang atau dapat diamankan oleh penyidik
atau penuntut umum, dengan disaksikan oleh tersangka atau kuasanya;
b. apabila perkara sudah ada ditangan pengadilan, maka benda tersebut
dapat diamankan atau dijual lelang oleh penuntut umum atas izin hakim
yang menyidangkan perkaranya dan disaksikan oleh terdakwa atau
kuasanya.
(2) Hasil pelelangan benda yang bersangkutan yang berupa uang dipakai sebagai
barang bukti.
(3) Guna kepentingan pembuktian sedapat mungkin disisihkan sebagian dari benda
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan, tidak
termasuk ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dirampas untuk
dipergunakan bagi kepentingan negara atau untuk dimusnahkan.
Pasal 46
(1) Benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada
mereka dari siapa benda itu disita, atau kepada orang atau kepada mereka yang
paling berhak apabila :
a. kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi;
b. perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau ternyata
tidak merupakan tindak pidana;
c. perkara tersebut dikesampingkan untuk kepentingan umum atau perkara
tersebut ditutup demi hukum, kecuali apabila benda itu diperoleh dari
suatu tindak pidana atau yang dipergunakan untuk melakukan suatu
tindak pidana.
(2) Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan
dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan
tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara,
untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi
atau, jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara
lain.
Bagian Kelima
Pemeriksaan Surat
Pasal 47
(1) Penyidik berhak membuka, memeriksa dan menyita surat lain yang dikirim
melalui kantor pos dan. telekemunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi
atau pengangkutan jika benda tersebut dicurigai dengan alasan yang kuat
mempunyai hubungan dengan perkara pidana yang sedang diperiksa, dengan
izin khusus yang diberikan untuk itu dari ketua pengadilan negeri.
(2) Untuk kepentingan tersebut penyidik dapat meminta kepada kepala kantor pos
dan telekomunikasi, kepala jawatan atau perusahaan komunikasi atau
pengangkutan lain untuk menyerahkan kepadanya surat yang dimaksud dan
untuk itu harus diberikan surat tanda penerimaan.
(3) Hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, dapat
dilakukan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan menurut
ketentuan yang diatur dalam ayat tersebut.
Pasal 48
(1) Apabila sesudah dibuka dan diperiksa, ternyata bahwa surat itu ada
hubungannya dengan perkara yang sedang diperiksa, surat tersebut dilampirkan
pada berkas perkara.
(2) Apabila sesudah diperiksa ternyata surat itu tidak ada hubungannya dengan
perkara tersebut, surat itu ditutup rapi dan segera diserahkan kembali kepada
kantor pos dan telekomunikasi, jawatan atau perusahaan komunikasi atau
pengangkutan lain setelah dibubuhi cap yang berbunyi "telah dibuka oleh
penyidik" dengan dibubuhi tanggal, tandatangan beserta identitas penyidik.
(3) Penyidik dan para pejabat pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses
peradilan wajib merahasiakan dengan sungguh-sungguh atas kekuatan sumpah
jabatan isi surat yang dikembalikan itu.
Pasal 49
(1) Penyidik membuat berita acara tentang tindakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 dan Pasal 75.
(2) Turunan berita acara tersebut oleh penyidik dikirimkan kepada kepala kantor pos
dan telekomunikasi, kepala jawatan atau perusahaan komunikasi atau
pengangkutan yang bersangkutan.
BAB VI
TERSANGKA DAN TERDAKWA
Pasal 50
(1) Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya
dapat diajukan kepada penuntut umum.
(2) Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut
umum.
(3) Terdakwa berhak segera diadili oleh pengadilan.
Pasal 51
Untuk mempersiapkan pembelaan :
a. tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang
dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu
pemeriksaan dimulai;
b. terdakwa berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang
dimengerti olehnya tentang apa yang didakwakan kepadanya.
Pasal 52
Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau
terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas keapada penyidik atau hakim.
Pasal 53
(1) Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau
terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177.
(2) Dalam hal tersangka atau terdakwa bisu dan atau tuli diberlakukan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178.
Pasal 54
Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat
bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada
setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Pasal 55
Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau
terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.
Pasal 56
(1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas
tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan
pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri,
pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses
peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.
(2) Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma.
Pasal 57
(1) Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi
penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
(2) Tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan
penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya
dalam menghadapi proses perkaranya.
Pasal 58
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan
menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada
hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.
Pasal 59
Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan
tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang, pada semua tingkat
pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang
serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya
dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau
jaminan bagi penangguhannya.
Pasal 60
Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari
pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau
terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk
usaha mendapatkan bantuan hukum.
Pasal 61
Tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan
penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam
hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk
kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan.
Pasal 62
(1) Tersangka atau terdakwa berhak mengirim surat kepada penasihat hukumnya,
dan menerima surat dari penasihat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali
yang diperlukan olehnya, untuk keperluan itu bagi tersangka atau terdakwa
disediakan alat tulis menulis.
(2) Surat menyurat antara tersangka atau terdakwa dengan penasihat hukumnya
atau sanak keluarganya tidak diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim
atau pejabat rumah tahanan negara kecuali jika terdapat cukup alasan untuk
diduga bahwa surat menyurat itu disalahgunakan.
(3) Dalam hal surat untuk tersangka atau tedakwa itu ditilik atau diperiksa oleh
penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara, hal itu
diberitahukan kepada tersangka atau terdakwa dan surat tersebut dikirim
kembali kepada pengirimnya setelah dibubuhi cap yang berbunyi "telah ditilik".
Pasal 63
Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari
rohaniwan.
Pasal 64
Terdakwa berhak untuk diadi!i di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.
Pasal 65
Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi
dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang
menguntungkan bagi dirinya.
Pasal 66
Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.
Pasal 67
Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan
pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan
hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan
pengadilan dalam acara cepat.
Pasal 68
Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi
sebagaimana diatur dalam Pasal 95 dan selanjutnya.
BAB VII
BANTUAN HUKUM
Pasal 69
Penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau
ditahan pada semua tingkat pemeriksaan menurut tatacara yang ditentukan dalam
undang-undang ini.
Pasal 70
(1) Penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 berhak menghubungi
dan berbicara dengan tersangka pada setiap tingkat pemeriksaan dan setiap
waktu untuk kepentingan pembelaan perkaranya.
(2) Jika terdapat bukti bahwa penasihat hukum tersebut menyalahgunakan haknya
dalam pembicaraan dengan tersangka maka sesuai dengan tingkat
pemeriksaan, penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga pemasyarakatan
membeii peringatan kepada penasihat hukum.
(3) Apabila peringatan tersebut tidak diindahkan, maka hubungan tersebut diawasi
oleh pejabat yang tersebut pada ayat (2).
(4) Apabila setelah diawasi, haknya masih disalahgunakan, maka hubungan
tersebut disaksikan oleh pejabat tersebut pada ayat (2) dan apabila setelah itu
tetap dilanggar maka hubungan selanjutnya dilarang.
Pasal 71
(1) Penasihat hukum, sesuai dengan tingkat pemeriksaan, dalam berhubungan
dengan tersangka diawasi oleh penyidik, penuntut umum atau petugas lembaga
pemasyarakatan tanpa mendengar isi pembicaraan.
(2) Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara, pejabat tersebut pada ayat (1)
dapat mendengar isi pembicaraan.
Pasal 72
Atas permintaan tersangka atau penasihat hukumnya pejabat yang
bersangkutan memberikan turunan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan
pembelaannya.
Pasal 73
Penasihat hukum berhak mengirim dan menerima surat dari tersangka setiap kali
dikehendaki olehnya.
Pasal 74
Pengurangan kebebasan hubungan antara penasihat hukum dan tersangka
sebagaimana tersebut pada Pasal 70 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 71 dilarang,
setelah perkara dilimpahkan oleh penuntut umum kepada pengadilan negeri untuk
disidangkan, yang tembusan suratnya disampaikan kepada tersangka atau penasihat
hukumnya serta pihak lain dalam proses.
BAB VIII
BERITA ACARA
Pasal 75
(1) Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang :
a. pemeriksaan tersangka;
b. penangkapan;
c. penahanan;
d. penggeledahan;
e. pemasukan rumah;
f. penyitaan benda;
g. pemeriksaan surat;
h. pemeriksaan saksi;
i. pemeriksaan di tempat kejadian;
j. pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;
k. pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undangundang
ini.
(2) Berita acara dibuat oleh pejabat yang bersangkutan dalam melakukan tindakan
tersebut pada ayat (1) dan dibuat atas kekuatan sumpah jabatan.
(3) Berita acara tersebut selain ditandatangani oleh pejabat tersebut pada ayat (2)
ditandatangani pula oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut
pada ayat (1).
BAB IX
SUMPAH ATAU JANJI
Pasal 76
(1) Dalam hal yang berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini diharuskan
adanya pengambilan sumpah atau janji, maka untuk keperluan tersebut dipakai
peraturan perundang-undangan tentang sumpah atau janji yang berlaku, baik
mengenai isinya maupun mengenai tatacaranya.
(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi, maka
sumpah atau janji tersebut batal menurut hukum.
BAB X
WEWENANG PENGADILAN UNTUK MENGADILI
Bagian Kesatu
Praperadilan
Pasal 77
Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam undang-undang ini tentang :
a. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau
penghentian penuntutan;
b. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya
dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Pasal 78
(1) Yang melaksanakan wewenang pengadilan negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77 adalah praperadilan.
(2) Pra Peradilan dipimpin oleh hakim tunggal yang ditunjuk oleh ketua pengadilan
negeri dan dibantu oleh seorang panitera.
Pasal 79
Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau
penahanan diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan
negeri dengan menyebutkan alasannya.
Pasal 80
Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan
atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum atau pihak ketiga
yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya.
Pasal 81
Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya
penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau
penuntutan diajukan oleh tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan kepada
ketua penpdilan negeri dengan menyebut alasannya.
Pasal 82
(1) Acara pemeriksaan praperadilan untuk hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
79, Pasal 80 dan Pasal 81 ditentukan sebagai berikut :
a. dalam waktu tiga hari setelah diterimanya permintaan , hakim yang
ditunjuk menetapkan hari sidang;
b. dalam memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya penangkapan
atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau
penuntutan, permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak
sahnya penangkapan atau penahanan, akibat sahnya penghentian
penyidikan atau penuntutan dan ada benda yang disita yang tidak
termasuk alat pembuktian, hakim mendengar keterangan baik dari
tersangka atau pemohon maupun dari pejabat yang berwenang;
c. pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya
tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya;
d. dalam hal suatu perkara sudah mulai. diperiksa oleh pengadilan negeri,
sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada pra peradilan
belum selesai, maka permintaan tersebut gugur;
e. putusan praperadilan pada tingkat penyidikan tidak menutup
kemungkinan untuk mengadakan pemeriksaan, praperadilan lagi pada
tingkat pemeriksaan oleh penuntut umum, jika untuk itu diajukan
permintaan baru.
(2) Putusan hakim dalam acara pemeriksaan praperadilan mengenai hal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79, Pasal 80 dan Pasal 81, harus memuat
dengan jelas dasar dan alasannya.
(3) Isi putusan selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) juga
memuat hal sebagai berikut :
a. dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau
penahanan tidak sah, maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada
tingkat pemeriksaan masing-masing harus segera membebaskan
tersangka;
b. dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penghentian penyidikan
atau pentuntutan tidak sah, penyidikan atau penuntutan terhadap
tersangka wajib dilanjutkan;
c. dalam hal putusan menetapkan bahwa suatu penangkapan atau
penahanan tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya
ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan, sedangkan dalam hal
suatu penghentian penyidikan atau penuntutan adalah sah dan
tersangkanya tidak ditahan, maka dalam putusan dican tumkan
rehabilitasinya;
d. dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak
termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa
benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dari
siapa benda itu disita.
(4) Ganti kerugian dapat diminta, yang meliputi hal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 dan Pasal 95.
Pasal 83
(1) Terhadap putusan praperadilan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
79, Pasal 80 dan Pasal 81 tidak dapat dimintakan banding.
(2) Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) adalah putusan praperadilan yang
menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, yang untuk
itu dapat dimintakan putusan akhir ke pengadilan tinggi dalam daerah hukum
yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Pengadilan Negeri
Pasal 84
(1) Pengadilan negeri berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana
yang dilakukan dalam daerah hukumnya.
(2) Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal,
berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang
mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar
saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada
tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu
dilakukan.
(3) Apabila seorang terdakwa melakukan beberapa tindak pidana dalam daerah
hukum pelbagai pengadilan negeri, maka tiap pengadilan negeri itu masingmasing
berwenang mengadili perkara pidana itu.
(4) Terhadap beberapa perkara pidana yang satu sama lain ada sangkut pautnya
dan dilakukan oleh seorang dalam daerah hukum pelbagai pengadilan negeri,
diadili oleh masing-masing pengadilan negeri dengan ketentuan dibuka
kemungkinan penggabungan perkara tersebut.
Pasal 85
Dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk
mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala`
kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri
Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain daripada yang
tersebut pada Pasal 84 untuk mengadili perkara yang dimaksud.
Pasal 86
Apabila seorang melakukan tindak pidana di luar negeri yang dapat diadili
menurut hukum Republik Indonesia, maka Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang
berwenang mengadilinya.
Bagian Ketiga
Pengadilan Tinggi
Pasal 87
Pengadilan tinggi berwenang mengadili perkara yang diputus oleh pengadilan
negeri dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.
Bagian Keempat
Mahkamah Agung
Pasal 88
Mahkamah Agung berwenang mengadili semua perkara pidana yang dimintakan
kasasi.
BAB XI
KONEKSITAS
Pasal 89
(1) Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk
lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan
diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali jika menurut
keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri
Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer.
(2) Penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan
oleh suatu tim tetap yang terdiri dari penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dan polisi militer Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan oditur
militer atau oditur militer tinggi sesuai dengan wewenang mereka masing-masing
menurut hukum yang berlaku untuk penyidikan perkara pidana.
(3) Tim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibentuk dengan surat keputusan
bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Menteri Kehakiman.
Pasal 90
(1) Untuk menetapkan apakah pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau
pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang akan mengadili perkara
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), diadakan penelitian
bersama oleh jaksa atau jaksa tinggi dan oditur militer atau oditur militer tinggi
atas dasar hasil penyidikan tim tersebut pada Pasal 89 ayat (2).
(2) Pendapat dari penelitian bersama tersebut dituangkan dalam berita acara yang
ditandatangani oleh para pihak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Jika dalam penelitian bersama itu terdapat persesuaian pendapat tentang
pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut, maka hal itu dilaporkan
oleh jaksa atau jaksa tinggi kepada Jaksa Agung dan oleh oditur militer atau
oditur militer tinggi kepada Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia.
Pasal 91
(1) Jika menurut pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3) titik
berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut terletak pada
kepentingan umum dan karenanya perkara pidana itu harus diadili oleh
pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, maka perwira penyerah perkara
segera membuat surat keputusan penyerahan perkara yang diserahkan melalui
oditur militer atau oditur militer tinggi kepada penuntut umum, untuk dijadikan
dasar mengajukan perkara tersebut kepada pengadilan negeri yang berwenang.
(2) Apabila menurut pendapat itu titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak
pidana tersebut terletak pada kepentingan militer sehingga perkara pidana itu
harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, maka pendapat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3) dijadikan dasar bagi Oditur
Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia untuk mengusulkan kepada
Menteri Pertahanan dan Keamanan, agar dengan persetujuan Menteri
Kehakimaan dikeluarkan keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang
menetapkan, bahwa perkara pidana tersebut diadili oleh pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer.
(3) Surat keputusan tersebut pada ayat (2) dijadikan dasar bagi perwira penyerah
perkara dan jaksa atau jaksa tinggi untuk menyerahkan perkara tersebut kepada
mahkamah militer atau mahkamah militer tinggi.
Pasal 92
(1) Apabila perkara diajukan kepada pengadilan negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 91 ayat (1), maka berita acara pemeriksaan yang dibuat oleh tim
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) dibubuhi catatan oleh penuntut
umum yang mengajukan perkara, bahwa berita acara tersebut telah diambil alih
olehnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi oditur militer
atau oditur militer tinggi apabila perkara tersebut akan diajukan kepada
pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
Pasal 93
(1) Apabila dalam penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat(l) terdapat
perbedaan pendapat antara penuntut umum dan oditur militer atau oditur militer
tinggi, mereka masing-masing melaporkan tentang perbedaan pendapat itu
secara tertulis, dengan disertai berkas perkara yang bersangkutan melalui jaksa
tinggi, kepada Jaksa Agung dan kepada Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia.
(2) Jaksa Agung dan Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
bermusyawarah untuk mengambil keputusan guna mengakhiri perbedaan
pendapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara Jaksa Agung dan Oditur Jenderal
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, pendapat Jaksa Agung yang
menentukan.
Pasal 94
(1) Dalam hal perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) diadili
oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum atau lingkungan peradilan
militer, yang mengadili perkara tersebut adalah majelis hakim yang terdiri dari
sekurang-kurangnya tiga orang hakim.
(2) Dalam hal pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang mengadili perkara
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1), majelis hakim terdiri
dari hakim ketua dari lingkungan peradilan umum dan hakim anggota masingmasing
ditetapkan dari peradilan umum dan peradilan militer secara berimbang.
(3) Dalam hal pengadilan dalam lingkungan peradilan militer yang mengadili perkara
pidana tersebut pada Pasal 89 ayat (1), majelis hakim terdiri dari, hakim ketua
dari lingkungan peradilan militer dan hakim anggota secara berimbang dari
masing-masing lingkungan peradilan militer dan dari peradilan umum yang diberi
pangkat militer tituler.
(4) Ketentuan tersebut pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku juga bagi pengadilan
tingkat banding.
(5) Menteri Kehakiman dan Menteri Pertahanan dan Keamanan secara timbal balik
mengusulkan pengangkatan hakim anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), ayat (3) dan ayat (4) dan hakim perwira sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) dan ayat (4).
BAB XII
GANTI KERUGIAN DAN REHABILITASI
Bagian Kesatu
Ganti Kerugian
Pasal 95
(1) Tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena
ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa
alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai
orangnya atau hukum yang diterapkan.
(2) Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya atas penangkapan
atau penahanan serta tindakan lain tanpa alasan yang berdasarkan undangundang
atau karena kekeliruan mengenai orang atau hukum yang diterapkan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang perkaranya tidak diajukan ke
pengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77.
(3) Tuntutan ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan oleh
tersangka, terdakwa, terpidana atau ahli warisnya kepada pengadilan yang
berwenang mengadili perkara yang bersangkutan.
(4) Untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut pada
ayat (1) ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang
telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan.
(5) Pemeriksaan terhadap ganti kerugian sebagaimana tersebut pada ayat (4)
mengikuti acara praperadilan.
Pasal 96
(1) Putusan pemberian ganti kerugian berbentuk penetapan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat dengan lengkap
semua hal yang dipertimbangkan sebagai alasan bagi putusan tersebut.
Bagian Kedua
Rehabilitasi
Pasal 97
(1) Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas
atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Rehabilitasi tersebut diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan
pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat.(1).
(3) Permintaan rehabilitasi oleh tersangka atas penangkapan atau penahanan tanpa
alasan yang berdasarkan undang-undang atau kekeliruan mengenai orang atau
hukum yang diterapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1) yang
perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh hakim praperadilan
yang dimaksud dalam Pasal 77.
BAB XIII
PENGGABUNGAN PERKARA GUGATAN GANTI KERUGIAN
Pasal 98
(1) Jika suatu perbuatan yang menjadi dasar dakwaan di dalam suatu pemeriksaan
perkara pidana oleh pengadilan negeri menimbulkan kerugian bagi orang lain,
maka hakim ketua sidang atas permintaan orang itu dapat menetapkan untuk
menggabungkan perkara gugatan ganti kerugian kepada perkara pidana itu.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diajukan
selambat-lambatnya sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana.
Dalam hal penuntut umum tidak hadir, permintaan diajukan selambat-lambatnya
sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Pasal 99
(1) Apabila pihak yang dirugikan minta penggabungan perkara gugatannya pada
perkara pidana sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 98, maka pengadilan
negeri menimbang tentang kewenangannya untuk mengadili gugatan tersebut,
tentang kebenaran dasar gugatan dan tentang hukuman penggantian biaya yang
telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan tersebut.
(2) Kecuali dalam hal pengadilan negeri menyatakan tidak berwenang mengadili
gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau gugatan dinyatakan tidak
dapat diterima, putusan hakim hanya memuat tentang penetapan hukuman
penggantian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugikan.
(3) Putusan mengenai ganti kerugian dengan sendirinya mendapat kekuatan tetap,
apabila putusan pidananya juga mendapat kekuatan hukum tetap.
Pasal 100
(1) Apabila terjadi penggabungan antara perkara perdata dan perkara pidana, maka
penggabungan itu dengan sendirinya berlangsung dalam pemeriksaan tingkat
banding.
(2) Apabila terhadap suatu perkara pidana tidak diajukan permintaan banding, maka
permintaan banding mengenai putusan ganti rugi tidak diperkenankan.
Pasal 101
Ketentuan dari aturan hukum acara perdata berlaku bagi gugatan ganti kerugian
sepanjang dalam undang-undang ini tidak diatur lain.
BAB XIV
PENYIDIKAN
Bagian Kesatu
Penyelidikan
Pasal 102
(1) Penyelidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang
terjadinya suatu peristiwa yang 'patut diduga merupakan tindak pidana wajib
segera melakukan tindakan penyelidikan yang diperlukan.
(2) Dalam hal tertangkap tangan tanpa menunggu perintah penyidik, penyelidik
wajib segera melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelidikan
sebagaimana tersebut pada Pasal 5 ayat (1) huruf b.
(3) Terhadap tindakan yang dilakukan tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) penyelidik
wajib membuat berita acara dan melaporkannya kepada penyidik sedaerah
hukum.
Pasal 103
(1) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditanda-tangani
oleh pelapor atau pengadu.
(2) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh
penyelidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyelidik.
(3) Dalam hal pelapor atau pengadu tidak dapat menulis, hal itu harus disebutkan
sebagai catatan dalam laporan atau pengaduan tersebut.
Pasal 104
Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik, wajib menunjukkan tanda
pengenalnya.
Pasal 105
Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyelidik dikoordinasi, diawasi dan
diberi petunjuk oleh penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf a.
Bagian Kedua
Penyidikan
Pasal 106
Penyidik yang mengetahui, menerima laporan atau pengaduan tentang
terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana wajib segera
melakukan tindakan penyidikan yang diperlukan.
Pasal 107
(1) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf a
memberikan petunjuk kepada penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf b
dan memberikan bantuan penyidikan yang diperlukan.
(2) Dalam hal suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana sedang
dalam penyidikan oleh penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf b dan
kemudian ditemukan bukti yang kuat untuk diajukan kepada penuntut umum,
penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf b melaporkan hal itu kepada
penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf a.
(3) Dalam hal tindak pidana telah selesal disidik oleh penyidik tersebut pada Pasal 6
ayat (1) huruf b, ia segera menyerahkan hasil penyidikannya kepada penuntut
umtim melalui penyidik tersebut pada Pasal 6 ayat (1) huruf a.
Pasal 108
(1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban
peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau
pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
(2) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak
pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau
terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada
penyelidik atau penyidik.
(3) Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui
tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana wajib segera
melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik.
(4) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditanda-tangani
oleh pelapor atau pengadu.
(5) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyidik
dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik.
(6) Setelah menerima laporan atau pengaduan, penyelidik atau penyidik harus
memberikan surat tanda penerimaan laporan atau pengaduan kepada yang
bersangkutan.
Pasal 109
(1) Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang
merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut
umum.
(2) Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti
atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan
dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut
umum, tersangka atau keluarganya.
(3) Dalam hal penghentian tersebut pada ayat (2) dilakukan oleh penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, pemberitahuan
mengenai hal itu segera disampaikan kepada penyidik dan penuntut umum.
Pasal 110
(1) Dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan, penyidik wajib segera
menyerahkan berkas perkara itu kepada penuntut umum.
(2) Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut
ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum segera mengembalikan berkas
perkara itu kepada penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi.
(3) Dalam hal penuntut umum mengembalikan hasil penyidikan untuk dilengkapi,
penyidik wajib segera melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk
dari penuntut umum.
(4) Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari
penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum
batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari
penuntut umum kepada penyidik.
Pasal 111
(1) Dalam hal tertangkap tangan setiap orang berhak, sedangkan setiap orang yang
mempunyai wewenang dalam tugas ketertiban, ketenteraman dan keamanan
umum wajib, menangkap tersangka guna diserahkan berserta atau tanpa barang
bukti kepada penyelidik atau penyidik.
(2) Setelah menerima penyerahan tersangka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
penyelidik atau penyidik wajib segera melakukan pemeriksaan dan tindakan lain
dalam rangka penyidikan.
(3) Penyelidik dan penyidik yang telah menerima laporan tersebut segera datang ke
tempat kejadian dapat melarang setiap orang untuk meninggalkan tempat itu
selama pemeriksaan di situ belum selesai.
(4) Pelanggar larangan tersebut dapat dipaksa tinggal di tempat itu sampai
pemeriksaan dimaksud di atas selesai.
Pasal 112
(1) Penyidik yang melakukan pemeriksaan, dengan menyebutkan alasan
pemanggilan secara jelas, berwenang memanggil tersangka dan saksi yang
dianggap perlu untuk diperiksa dengan surat panggilan yang sah dengan
memperhatikan tenggang waktu yang wajar antara diterimanya panggilan dan
hari seorang itu diharuskan memenuhi panggilan tersebut.
(2) Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang,
penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk
membawa kepadanya.
Pasal 113
Jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut
dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan,
penyidik itu datang ke tempat kediamannya.
Pasal 114
Dalam hal seorang disangka melakukan suatu tindak pidana sebelum dimulainya
pemeriksaan oleh penyidik, penyidik wajib memberitahukan kepadanya tentang haknya
untuk mendapatkan bantuan hukum atau bahwa ia dalam perkaranya itu wajib
didampingi oleh penasihat hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56.
Pasal 115
(1) Dalam hal penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,
penasihat hukum dapat mengikuti jalannya pemeriksaan dengan cara melihat
serta-mendengar pemeriksaan.
(2) Dalam hal kejahatan terhadap keamanan negara penasihat hukum dapat hadir
dengan cara melihat tetapi tidak dapat mendengar pemeriksaan terhadap
tersangka.
Pasal 116
(1) Saksi diperiksa dengan tidak disumpah kecuali apabila ada cukup alasan untuk
diduga bahwa ia tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan di pengadilan.
(2) Saksi diperiksa secara tersendiri, tetapi boleh dipertemukan yang satu dengan
yang lain dan mereka wajib memberikan keterangan yang sebenarnya.
(3) Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki didengarnya
saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat
dalam berita acara.
(4) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) penyidik wajib memanggil dan
memeriksa saksi tersebut.
Pasal 117
(1) Keterangan tersangka dan atau saksi kepada penyidik diberikan tanpa tekanan
dari siapa pun dan atau dalmn bentuk apapun.
(2) Dalam hal tersangka memberi keterangan tentang apa yang sebenarnya ia telah
lakukan sehubungan dengan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya,
penyidik mencatat dalam berita acara seteliti-telitinya sesuai dengan kata yang
dipergunakan oleh tersangka sendiri.
Pasal 118
(1) Keterangan tersangka dan atau saksi dicatat dalam berita acara yang
ditandatangani oleh penyidik dan oleh yang memberi keterangan itu setelah
mereka menyetujui isinya.
(2) Dalam hal tersangka dan atau saksi tidak mau membubuhkan tanda-tangannya,
penyidik mencatat hal itu dalam berita acara dengan menyebut alasannya.
Pasal 119
Dalam hal tersangka dan atau saksi yang harus didengar keterangannya
berdiam atau bertempat tinggal di luar daerah hukum penyidik yang menjalankan
penyidikan, pemeriksaan terhadap tersangka dan atau saksi dapat dibebankan kepada
penyidik di tempat kediaman atau tempat tinggal tersangka dan atau saksi tersebut.
Pasal 120
(1) Dalam hal penyidik menganggap perlu, ia dapat minta pendapat orang ahli atau
orang yang memiliki keahlian khusus.
(2) Ahli tersebut mengangkat sumpah atau mengucapkan janji di muka penyidik
bahwa ia akan memberi keterangan menurut pengetahuannya yang sebaikbaiknya
kecuali bila disebabkan karena harkat serta martabat, pekerjaan atau
jabatannya yang mewajibkan ia menyimpan rahasia dapat menolak untuk
memberikan keterangan yang diminta.
Pasal 121
Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya segera membuat berita acara yang
diberi tanggal dan memuat tindak pidana yang dipersangkakan, dengan menyebut
waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, nama dan tempat
tinggal dari tersangka dan atau saksi, keterangan mereka, catatan mengenai. akta dan
atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian
perkara.
Pasal 122
Dalam hal tersangka ditahan dalam waktu satu hari setelah perintah penahanan
itu dijalankan, ia harus mulai diperiksa oleh penyidik.
Pasal 123
(1) Tersangka, keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan keberatan atas
penahanan atau jenis penahanan tersangka kepada penyidik yang melakukan
penahanan itu.
(2) Untuk itu penyidik dapat mengabulkan permintaan tersebut dengan
mempertimbangkan tentang perlu atau tidaknya tersangka itu tetap ditahan atau
tetap ada dalam jenis penahanan tertentu.
(3) Apabila dalam waktu tiga hari permintaan tersebut belum dikabulkan oleh
penyidik, tersangka, keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan hal itu
kepada atasan penyidik.
(4) Untuk itu atasan penyidik dapat mengabulkan permintaan tersebut dengan
mempertimbangkan tentang perlu atau tidaknya tersangka itu tetap ditahan atau
tetap ada dalam jenis tahanan tertentu.
(5) Penyidik atau atasan penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat tersebut di
atas dapat mengabulkan pennintaan dengan atau tanpa syarat.
Pasal 124
Dalam hal apakah sesuatu penahanan sah atau tidak sah menurut hukum,
tersangka, keluarga atau penasihat hukum dapat mengajukan hal itu kepada pengadilan
negeri setempat untuk diadakan praperadilan guna memperoleh putusan apakah
penahanan atas diri tersangka tersebut sah atau tidak sah menurut undang-undang ini.
Pasal 125
Dalam hal penyidik melakukan penggeledahan rumah terlebih dahulu
menunjukkan tanda pengenalnya kepada tersangka atau keluarganya, selanjutnya
berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34.
Pasal 126
(1) Penyidik membuat berita acara tentang jalannya dan hasil penggeledahan rumah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (5).
(2) Penyidik membacakan lebih dahulu berita acara tentang penggeledahan rumah
kepada yang bersangkutan, kemudian diberi tanggal dan ditanda-tangani oleh
penyidik maupun tersangka atau keluarganya dan atau kepala desa atau ketua
lingkungan dengan dua orang saksi.
(3) Dalam hal tersangka atau keluarganya tidak mau membubuhkan tandatangannya,
hal itu dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya.
Pasal 127
(1) Untuk keamanan dan ketertiban penggeledahan rumah, penyidik dapat
mengadakan penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan.
(2) Dalam hal ini penyidik berhak memerintahkan setiap orang yang dianggap perlu
tidak meninggalkan tempat tersebut selama penggeledahan berlangsung.
Pasal 128
Dalam hal penyidik melakukan penyitaan, terlebih dahulu ia menunjukkan tanda
pengenalnya kepada orang dari mana benda itu disita.
Pasal 129
(1) Penyidik memperlihatkan benda yang akan disita kepada orang dari mana benda
itu akan disita atau kepada keluarganya dan dapat minta keterangan tentang
benda yang akan disita itu dengan disaksikan oleh kepala desa atau ketua
lingkungan dengan dua orang saksi.
(2) Penyidik membuat berita acara penyitaan yang dibacakan terlebih dahulu
kepada orang dari mana benda itu disita atau keluarganya dengan diberi tanggal
dan ditandatangani oleh penyidik maupun orang atau keluarganya dan atau
kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi.
(3) Dalam hal orang dari mana benda itu disita atau keluarganya tidak mau
membubuhkan tandatangannya hal itu dicatat dalam berita acara dengan
menyebut alasannya.
(4) Turunan dari berita acara itu disampaikan oleh penyidik kepada atasannya,
orang dari mana benda itu disita atau keluarganya dan kepala desa.
Pasal 130
(1) Benda sitaan sebelum dibungkus, dicatat berat dan.atau jumlah menurut jenis
masing-masing, ciri maupun sifat khas, tempat, hari dan tanggal penyitaan,
identitas orang dari mana benda itu disita dan lain-lainnya yang kemudian diberi
lak dan cap jabatan dan ditandatangani oleh penyidik.
(2) Dalam hal benda sitaan tidak mungkin dibungkus, penyidik memberi catatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang ditulis di atas label yang
ditempelkan dan atau dikaitkan pada benda tersebut.
Pasal 131
(1) Dalam hal sesuatu tindak pidana sedemikian rupa sifatnya sehingga ada dugaan
kuat dapat diperoleh keterangan dari berbagai surat, buku atau kitab, daftar dan
sebagainya, penyidik segera pergi ke tempat yang dipersangkakan untuk
menggeledah, memeriksa surat, buku atau kitab, daftar dan sebagainya dan jika
perlu menyitanya.
(2) Penyitaan tersebut dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam
Pasal 129 undang-undang ini.
Pasal 132
(1) Dalam hal diterima pengaduan bahwa sesuatu surat atau tulisan palsu atau
dipalsukan atau diduga palsu oleh penyidik, maka untuk kepentingan penyidikan,
oleh penyidik dapat dimintakan keterangan mengenai hal itu dari orang ahli.
(2) Dalam hal timbul dugaan kuat bahwa ada surat palsu atau yang dipalsukan,
penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat dapat datang atau
dapat minta kepada pejabat penyimpan umum yang wajib dipenuhi, supaya ia
mengirimkan surat asli yang disimpannya itu kepadanya untuk dipergunakan
sebagai bahan perbandingan.
(3) Dalam hal suatu surat yang dipandang perlu untuk pemeriksaan, menjadi bagian
serta tidak dapat dipisahkan dari daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
131, penyidik dapat minta supaya daftar itu seluruhnya selama waktu yang
ditentukan dalam surat permintaan dikirimkan kepadanya untuk diperiksa,
dengan menyerahkan tanda penerimaan.
(4) Dalam hal surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak menjadi bagian dari
suatu daftar, penyimpan membuat salinan sebagai penggantinya sampai surat
yang asli diterima kembali yang di bagian bawah dari salinan itu penyimpan
mencatat apa sebab salinan itu dibuat.
(5) Dalam hal surat atau daftar itu tidak dikirimkan dalam waktu yang ditentukan
dalam surat permintaan, tanpa alasan yang sah, penyidik berwenang
mengambilnya.
(6) Semua pengeluaran untuk penyelesaian hal tersebut dalam pasal ini dibebankan
pada dan sebagai biaya perkara.
Pasal 133
(1) Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan menangani seorang korban baik
luka, keracunan ataupun mati yang diduga karena peristiwa yang merupakan
tindak pidana, ia berwenang mengajukan permintaan keterangan ahli kepada
ahli kedokteran kehakiman atau dokter dan atau ahli lainnya.
(2) Permintaan keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
secara tertulis, yang dalam surat itu disebutkan dengan tegas untuk pemeriksaan
luka atau pemeriksaan mayat dan atau pemeriksaan bedah mayat.
(3) Mayat yang dikiriin kepada ahli kedokteran kehakiman atau dokter pada rumah
sakit harus diperlakukan secara baik dengan penuh penghormatan terhadap
mayat tersebut dan diberi label yang memuat identitas mayat, dilak dengan diberi
cap jabatan yang dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat.
Pasal 134
(1) Dalam hal sangat diperlukan di mana untuk keperluan pembuktian bedah mayat
tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu
kepada keluarga korban.
(2) Dalam hal keluarga keberatan, penyidik wajib menerangkan dengan sejelasjelasnya
tentang maksud dan tujuan perlu dilakukannya pembedahan tersebut.
(3) Apabila dalam waktu dua hari tidak ada tanggapan apapun dari keluarga atau
pihak yang perlu diberitahu tidak diketemukan, penyidik segera melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat (3)undang-undang ini.
Pasal 135
Dalam hal penyidik untuk kepentingan peradilan perlu melakukan penggalian
mayat, dilaksanakan menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 ayat
(2) dan Pasal 134 ayat (1) undang-undang ini.
Pasal 136
Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Bagian Kedua Bab XIV ditanggung oleh negara.
BAB XV
PENUNTUTAN
Pasal 137
Penuntut umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang
didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan' melimpahkan
perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili.
Pasal 138
(1) Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik segera
mempelajari dan menelitinya dan dalam waktu tujuh hari wajib memberitahukan
kepada penyidik apakah hasil penyidikan itu sudah lengkap atau belum.
(2) Dalam hal hasil penyidikan ternyata belum lengkap, penuntut umum
mengembalikan berkas perkara kepada penyidik disertai petunjuk tentang hal
yang harus dilakukan untuk dilengkapi dan dalam waktu empat belas hari sejak
tanggal penerimaan berkas, penyidik harus sudah menyampaikan kembali
berkas perkara itu kepada penuntut umum.
Pasal 139
Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang
lengkap dari penyidik, ia segera, menentukan apakah berkas perkara itu sudah
memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan.
Pasal 140
(1) Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat
dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan.
(2) a. Dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan
karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan
merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum, penuntut
umum menuangkan hal tersebut dalam surat ketetapan.
b. Isi surat ketetapan tersebut diberitahukan kepada tersangka dan bila ia
ditahan, wajib segera dibebaskan.
c. Turunan surat ketetapan itu wajib disampaikan kepada tersangka atau
keluarga atau penasihat hukum, pejabat rumah tahanan negara, penyidik
dan hakim.
d. Apabila kemudian ternyata ada alasan baru, penuntut umum dapat
melakukan penuntutan terhadap tersangka.
Pasal 141
Penuntut umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya
dalam satu surat dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan ia
menerima beberapa berkas perkara dalam hal:
a. beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan
kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap
penggabungannya;
b. beberapa tindak pidana yang bersangkut-paut satu dengan yang lain;
c. beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut-paut satu dengan yang lain, akan
tetapi yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini
penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan.
Pasal 142
Dalam hal penuntut umum menerima satu berkas perkara yang memuat
beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa orang tersangka yang tidak
termasuk dalm ketentuan Pasal 141, penuntut umum dapat melakukan penuntutan
terhadap masing-masing terdakwa secara terpisah.
Pasal 143
(1) Penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri dengan permintaan
agar. segera mengadili perkara tersebut disertai dengan surat dakwaan.
(2) Penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditandatangani
serta berisi :
a. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis
kelamin,kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka;
b. uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang
didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu
dilakukan.
(3) Surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) huruf b batal demi hukum.
(4) Turunan surat pelimpahan perkara beserta surat dakwaan disampaikan kepada
tersangka atau kuasanya atau penasihat hukumnya dan penyidik, pada saat
yang bersamaan dengan penyampaian surat pelimpahan perkara tersebut ke
pengadilan negeri.
Pasal 144
(1) Penuntut umum dapat mengubah surat dakwaan sebelum pengadilan
menetapkan hari sidang, baik dengan tujuan untuk menyempurnakan maupun
untuk tidak melanjutkan penuntutannya.
(2) Pengubahan surat dakwaan tersebut dapat dilakukan hanya satu kali selambatlambatnya
tujuh hari sebelum sidang dimulai.
(3) Dalam hal penuntut umum mengubah surat dakwaan ia menyampai kan
turunannya kepada tersangka atau penasihat hukum dan penyidik.
BAB XVI
PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Bagian Kesatu
Panggilan dan Dakwaan
Pasal 145
(1) Pemberitahuan untuk datang ke sidang pengadilan dilakukan secara sah,
apabila disampaikan dengan surat panggilan kepada terdakwa di alamat tempat
tinggalnya atau apabila tempat tinggalnya tidak diketahui, disampaikan di tempat
kediaman terakhir.
(2) Apabila terdakwa tidak ada di tempat tinggalnya atau di tempat kediaman
terakhir, surat panggilan disampaikan melalui kepala desa yang berdaerah
hukum tempat tinggal terdakwa atau tempat kediaman terakhir.
(3) Dalam hal terdakwa ada dalam tahanan surat panggilan disampaikan kepadanya
melalui pejabat rumah tahanan negara.
(4) Penerimaan surat panggilan oleh terdakwa sendiri ataupun oleh orang lain atau
melalui orang lain, dilakukan dengan tanda penerimaan.
(5) Apabila tempat tinggal maupun tempat kediaman terakhir tidak dikenal, surat
panggilan ditempelkan pada tempat pengumuman di gedung pengadilan yang
berwenang mengadili perkaranya.
Pasal 146
(1) Penuntut umum menyampaikan surat panggilan kepada terdakwa yang memuat
tanggal, hari, serta jam sidang dan untuk perkara apa ia dipanggil yang harus
sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya tiga hari sebelum
sidang dimulai.
(2) Penuntut umum menyampaikan surat panggilan kepada saksi yang memuat
tanggal, hari serta jam sidang dan untuk perkara apa ia dipanggil yang harus
sudah diterima oleh yang bersangkutan selambat-lambatnya tiga hari sebelum
sidang dimulai.
Bagian Kedua
Memutus Sengketa mengenai Wewenang Mengadili
Pasal 147
Setelah pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dari penuntut
umum, ketua mempelajari apakah perkara itu termasuk wewenang pengadilan yang
dipimpinnya.
Pasal 148
(1) Dalam hal ketua pengadilan negeri berpendapat, bahwa perkara pidana itu tidak
termasuk wewenang pengadilan yang dipimpinnya, tetapi termasuk wewenang
pengadilan negeri lain, ia menyerahkan surat pelimpahan perkara tersebut
kepada pengadilan negeri lain yang dianggap berwenang mengadilinya dengan
surat penetapan yang memuat alasannya.
(2) Surat pelimpahan perkara tersebut diserahkan kembali kepada penuntut umum
selanjutnya kejaksaan negeri yang bersangkutan menyampaikannya kepada
kejaksaan negeri di tempat pengadilan negeri yang tercantum dalam surat
penetapan.
(3) Turunan surat penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan
kepada terdakwa atau penasihat hukum dan penyidik.
Pasal 149
(1) Dalam hal penuntut umum berkeberatan terhadap surat penetapan pengadilan
negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, maka :
a. Ia mengajukan perlawanan kepada Pengadilan tinggi yang bersangkutan
dalam waktu tujuh hari setelah penetapan tersebut diterima;
b. tidak dipenuhinya tenggang waktu tersebut di atas mengakibatkan
batalnya perlawanan;
c. perlawanan tersebut disampaikan kepada ketua pengadilan negeri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 dan hal itu dicatat dalam buku
daftar panitera;
d. dalam waktu tujuh hari pengadilan negeri wajib meneruskan perlawanan
tersebut kepada pengadilan tinggi yang bersangkutan.
(2) Pengadilan tinggi dalam waktu paling lama empat belas hari setelah menerima
perlawanan tersebut dapat menguatkan atau menolak perlawanan itu dengan
surat penetapan.
(3) Dalam hal pengadilan tinggi menguatkan perlawanan penuntut umum, maka
dengan surat penetapan diperintahkan kepada pengadilan negeri yang
bersangkutan untuk menyidangkan perkara tersebut.
(4) Jika pengadilan tinggi menguatkan pendapat pengadilan negeri, pengadilan
tinggi mengirimkan berkas perkara pidana tersebut kepada pengadilan negeri
yang bersangkutan.
(5) Tembusan surat penetapan pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) dan ayat (4) disampaikan kepada penuntut umum.
Pasal 150
Sengketa tentang wewenang mengadili terjadi:
a. jika dua pengadilan atau lebih menyatakan dirinya berwenang mengadili atas
perkara yang sama;
b. jika dua pengadilan atau lebih menyatakan dirinya tidak berwenang mengadili
perkara yang sama.
Pasal 151
(1) Pengadilan tinggi memutus sengketa wewenang mengadili antara dua
pengadilan negeri atau lebih yang berkedudukan dalam daerah hukumnya.
(2) Mahkarnah Agung memutus pada tingkat pertama dan terakhir-semua sengketa
tentang wewenang mengadili :
a. antara pengadilan dari satu lingkungan peradilan dengan pengadilan dari
lingkungan peradilan yang lain;
b. antara dua pengadilan negeri yang berkedudukan dalam daerah hukum
pengadilan tinggi yang berlainan;
c. antara dua pengadilan tinggi atau lebih.
Bagian Ketiga
Acara Pemeriksaan Biasa
Pasal 152
(1) Dalam hal pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan
berpendapat bahwa perkara ita termasuk wewenangnya, ketua pengadilan
menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan hakim yang
ditunjuk itu menetapkan hari sidang.
(2) Hakim dalam menetapkan hari sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
memerintahkan kepada penuntut umum supaya memanggil terdakwa dan saksi
untuk datang di sidang pengadilan.
Pasal 153
(1) Pada hari yang ditentukan menurut Pasal 152 pengadilan bersidang.
(2) a. Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan di sidang pengadilan yang
dilakukan secara lisan dalam bahasa Indonesia yang dimengerti oleh
terdakwa dan saksi.
b. Ia wajib menjaga supaya tidak dilakukan hal atau diajukan pertanyaan
yang mengakibatkan terdakwa atau saksi memberikan jawaban secara
tidak bebas.
(3) Untuk keperluan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan
menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan
atau terdakwanya anak-anak.
(4) Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (2) dan ayat (3) mengakibatkan
batalnya putusan demi hukum.
(5) Hakim ketua sidang dapat menentukan bahwa anak yang belum mencapai umur
tujuh belas tahun tidak diperkenankan menghadiri sidang.
Pasal 154
(1) Hakim ketua sidang memerintahkan supaya terdakwa dipanggil masuk dan jika
ia dalam tahanan, ia dihadapkan dalam keadaan bebas.
(2) Jika dalam pemeriksaan perkara terdakwa yang tidak ditahan tidak hadir pada
hari sidang yang telah ditetapkan, hakim ketua sidang meneliti apakah terdakwa
sudah dipanggil secara sah.
(3) Jika terdakwa dipanggil secara tidak sah, hakim ketua sidang menunda
persidangan dan memerintahkan supaya terdakwa dipanggil lagi untuk hadir
pada hari sidang berikutnya.
(4) Jika terdakwa ternyata telah dipanggil secara sah tetapi tidak datang di sidang
tanpa alasan yang sah, pemeriksaan perkara tersebut tidak dapat dilangsungkan
dan hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa dipanggil sekali lagi.
(5) Jika dalam suatu perkara ada lebih dari seorang terdakwa dan tidak semua
terdakwa hadir pada hari sidang, pemeriksaan terhadap terdakwa yang hadir
dapat dilangsunkan.
(6) Hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan
yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan
paksa pada sidang pertama berikutnya.
(7) Panitera mencatat laporan dari penuntut umum tentang pelaksanaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (6) dan menyampaikannya
kepada hakim ketua sidang.
Pasal 155
(1) Pada permulaan sidang, hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa
tentang nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin,
kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaannya serta mengingatkan
terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya di
sidang.
(2) a. Sesudah itu hakim ketua sidang minta kepada penuntut umum untuk
membacakan surat dakwaan;
b. Selanjutnya hakim ketua sidang menanyakan kepada terdakwa apakah ia
sudah benar-benar mengerti, apabila terdakwa ternyata tidak mengerti,
penuntut umum atas permintaan hakim ketua sidang wajib memberi
penjelasan yang diperlukan.
Pasal 156
(1) Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa
pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat
diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan
kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim
mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan.
(2) Jika hakim menyatakan keberatan tersebut diterima, maka perkara itu tidak
diperiksa lebih lanjut, sebaiknya dalam hal tidak diterima atau hakim
berpendapat hal tersebut baru dapat diputus setelah selesai pemeriksaan, maka
sidang dilakukan.
(3) Dalam hal penuntut umum berkeberatan terhadap keputusan tersebut, maka ia
dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan
negeri yang bersangkutan.
(4) Dalam hal perlawanan yang diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya
diterima olah pengadilan tinggi, maka dalam waktu empat belas hari, pengadilan
tinggi dengan surat penetapannya membatalkan putusan pengadilan negeri dan
memerintahkan pengadilan negeri yang berwenang untuk memeriksa perkara itu.
(5) a. Dalam hal perlawanan diajukan bersama-sama dengan permintaan
banding oleh terdakwa atau pennasihat hukumnya kepada pengadilan
tinggi, maka dalam waktu empat belas hari sejak ia menerima perkara
dan membenarkan perlawanan terdakwa, pengadilan tinggi dengan
keputusan membatalkan keputusan pengadilan negeri yang
bersangkutan dan menunjuk pengadilan negeri yang berwenang.
b. Pengadilan tinggi menyampaikan salinan keputusan tersebut kepada
pengadilan negeri yang berwenang dan kepada pengadilan negeri yang
semula mengadili perkara yang bersangkutan dengan disertai berkas
perkara untuk diteruskan kepada kajaksaan negeri yang telah
melimpahkan perkara itu.
(6) Apabila pengadilan yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (5)
berkedudukan di daerah hukum pengadilan tinggi lain maka kejaksaan negeri
mengirimkan perkara tersebut kepada kejaksaan negeri dalam daerah hukum
pengadilan negeri yang berwenang di tempat itu.
(7) Hakim ketua sidang karena jabatannya walaupun tidak ada perlawanan, setelah
mendengar pendapat penuntut umum dan terdakwa dengan surat penetapan
yang memuat alasannya dapat menyatakan pengadilan tidak berwenang.
Pasal 157
(1) Seorang hakim wajib mengundurkan diri dari mengadili perkara tertentu apabila
ia terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga,
hubungan suami atau isteri meskipun sudah bercerai dengan hakim ketua
sidang, salah seorang hakim anggota, penuntut umum atau panitera.
(2) Hakim ketua sidang, hakim anggota, penuntut umum atau panitera wajib
mangundurkan diri dari menangani perkara apabila terikat hubungan keluarga
sedarah atau semenda sampai derajat ketiga atau hubungan suami atau isteri
meskipun sudah bercerai dengan terdakwa atau dengan penasihat hukum.
(3) Jika dipanuhi katentuan ayat (1) dan ayat (2) mereka yang mengundurkin diri
harus diganti dan apabila tidak dipanuhi atau tidak diganti sedangkan perkara
telah diputus, maka perkara wajib segera diadili ulang dengan susunan yang
lain.
Pasal 158
Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan penyataan di sidang
tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa.
Pasal 159
(1) Hakim ketua sidang selanjutnya meneliti apakah samua saksi yang dipanggil
telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi
berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang.
(2) Dalam hal saksi tidak hadir, meskipun telah dipanggil dengan sah dan hakim
ketua sidang mempunyai cukup alasan untuk manyangka bahwa saksi itu
tidak.akan mau hadir, maka hakim ketua sidang dapat memerintahkan supaya
saksi tersebut dihadapkan ke persidangan.
Pasal 160
(1) a. Saksi dipanggil ke dalam ruang sidang seorang demi seorang menurut
urutan yang dipandang sebaik-baiknya oleh hakim ketua sidang setelah
mendengar pendapat penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum;
b. Yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang
menjadi saksi;
c. Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang
memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara
dan atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau
penuntut umum selama berlangsungnya sidang atau sebelum
dijatuhkannya putusan, hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan
saksi tersebut.
(2) Hakim ketua sidang menanyakan kepada saksi keterangan tentang nama
lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan,
tempat tinggal, agama dan pekerjaan, selanjutnya apakah ia kenal terdakwa
sebelum terdakwa melakukan perbuatan yang menjadi dasar dakwaan serta
apakah ia berkeluarga sedarah atau semenda dan sampai derajat keberapa
dengan terdakwa, atau apakah ia suami atau isteri terdakwa meskipun sudah
bercerai atau terikat hubungan kerja dengannya.
(3) Sebelum memberi keterangan, saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji
menurut cara agamanya masing-masing, bahwa ia akan memberikan keterangan
yang sebenarnya dan tidak lain daripada yang sebenarnya.
(4) Jika pengadilan menganggap perlu, seorang saksi atau ahli wajib bersumpah
atau berjanji sesudah saksi atau ahli itu selesai memberi keterangan.
Pasal 161
(1) Dalam hal saksi atau ahli tanpa alasan yang sah menolak untuk bersumpah atau
berjanji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 ayat (3) dan ayat (4), maka
pemeriksaan terhadapnya tetap dilakukan, sedang ia dengan surat penetapan
hakim ketua sidang dapat dikenakan sandera di tempat rumah tahanan negara
paling lama empat belas hari.
(2) Dalam hal tenggang waktu penyanderaan tersebut telah lampau dan saksi atau
ahli tetap tidak mau disumpah atau mengucapkan janji, maka keterangan yang
telah diberikan merupakan keterangan yang dapat menguatkan keyakinan
hakim.
Pasal 162
(1) Jika saksi sesudah memberi keterangan dalam penyidikan meninggal dunia atau
karena halangan yang sah tidak dapat hadir di sidang atau tidak dipanggil karena
jauh tempat kediaman atau tempat tinggalnya atau karena sebab lain yang
berhubungan dengan kepentingan negara, maka keterangan yang telah
diberikannya itu dibacakan.
(2) Jika keterangan itu sebelumnya telah diberikan di bawah sumpah, maka
keterangan itu disamakan nilainya dengan keterangan saksi di bawah sumpah
yang diucapkan di sidang.
Pasal 163
Jika keterangan saksi di sidang berbeda dengan keterangannya yang terdapat
dalam berita acara, hakim ketua sidang mengingatkan saksi tentang hal itu serta minta
keterangan mengenai perbedaan yang ada dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan
sidang.
Pasal 164
(1) Setiap kali seorang saksi selesai memberikan keterangan, hakim ketua sidang
menanyakan kepada terdakwa bagaimana pendapatnya tentang keterangan
tersebut.
(2) Penuntut umum atau penasihat hukum dengan perantaraan hakim ketua sidang
diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi dan terdakwa.
(3) Hakim ketua sidang dapat menolak pertanyaan yang diajukan oleh penuntut
umum atau penasihat hukum kepada saksi atau terdakwa dengan memberikan
alasannya.
Pasal 165
(1) Hakim ketua sidang dan hakim anggota dapat minta kepada saksi segala
keterangan yang dipandang perlu untuk mendapatkan kebenaran.
(2) Penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum dengan perantaraan hakim
ketua sidang diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi.
(3) Hakim ketua sidang dapat menolak pertanyaan yang diajukan oleh penuntut
umum, terdakwa atau penasihat hukum kepada saksi dengan memberikan
alasannya.
(4) Hakim dan penuntut umum atau terdakwa atau penasihat hukum dengan
perantaraan hakim ketua sidang, dapat saling menghadapkan saksi untuk
menguji kebenaran keterangan mereka masing-masing.
Pasal 166
Pertanyaan yang bersifat menjerat tidak boleh diajukan baik kepada terdakwa
maupun kepada saksi.
Pasal 167
(1) Setelah saksi memberi keterangan, ia tetap hadir di sidang kecuali hakim ketua
sidang memberi izin untuk meninggalkannya.
(2) Izin itu tidak diberikan jika penuntut umum atau terdakwa atau penasihat hukum
mengajukan permintaan supaya saksi itu tetap menghadiri sidang.
(3) Para saksi selama sidang dilarang saling bercakap-cakap.
Pasal 168
Kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini, maka tidak dapat didengar
katerangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi:
a. keluarga sedarah atau semanda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah
sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa;
b. saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu
atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena
parkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga;
c. suami atau isteri terdakwa maupun sudah bercerai atau yang bersama-sama
sebagai terdakwa.
Pasal 169
(1) Dalam hal mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 menghendakinya
dan penuntut umum serta terdakwa secara tegas menyetujuinya dapat memberi
keterangan di bawah sumpah.
(2) Tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mereka
diperbolehkan memberikan keterangan tanpa sumpah.
Pasal 170
(1) Mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan
menyimpan rahasia, dapat minta dibebaskan dari kewajiban untuk memberi
keterangan sebagai saksi, yaitu tentang hal yang dipercayakan kepada mereka.
(2) Hakim menentukan sah atau tidaknya segala alasan untuk permintaan tersebut.
Pasal 171
Yang boleh diperiksa untuk memberi.keterangan tanpa sumpah ialah:
a. anak yang umurnya belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin;
b. orang sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun kadang-kadang ingatannya baik
kembali.
Pasal 172
(1) Satelah saksi memberi keterangan maka terdakwa atau penasihat hukum atau
penuntut umum dapat mengajukan permintaan kepada hakim ketua sidang, agar
di antara saksi tersebut yang tidak mereka kehendaki kahadirannya, dikeluarkan
dari ruang sidang, supaya saksi lainnya di panggil masuk oleh hakim ketua
sidang untuk didengar katerangannya, baik seorang demi seorang maupun
bersama-sama tanpa hadirnya saksi yang dikeluarkan tersebut.
(2) Apabila dipandang perlu hakim karena jabatannya dapat minta supaya saksi
yang telah didengar keterangannya ke luar dari ruang sidang untuk selanjutnya
mandengar keterangan saksi yang lain.
Pasal 173
Hakim ketua sidang dapat mendengar keterangan saksi mengenai hal tertentu tanpa
hadirnya terdakwa, untuk itu ia minta terdakwa ke luar dari ruang sidang akan tetapi
sesudah itu pemeriksaan perkara tidak boleh diteruskan sebelum kepada terdakwa
diberitahukan semua hal pada waktu ia tidak hadir.
Pasal 174
(1) Apabila keterangan saksi di sidang disangka palsu, hakim ketua sidang
memperingatkan dengan sungguh-sungguh kepadanya supaya memberikan
keterangan yang sebenarnya dan mengemukakan ancaman pidana yang dapat
dikenakan kepadanya apabila ia tetap memberikan keterangan palsu.
(2) Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena
jabatannya atau atas permintaan penuntut umum'atau terdakwa dapat memberi
perintah supaya saksi itu ditahan untuk selanjutnya dituntut perkara dengan
dakwaan sumpah palsu.
(3) Dalam hal yang demikian oleh panitera segera dibuat berita acara
pememeriksaan sidang yang memuat keterangan saksi dengan menyebutkan
alasan persangkaan, bahwa keterangan saksi itu adalah palsu dan berita acara
tersebut ditandatangani oleh hakim ketua sidang serta panitera dan segera
diserahkan kapada penuntut umum untuk diselesaikan menurut ketentuan
undang-undang ini.
(4) Jika perlu hakim ketua sidang menangguhkan sidang dalam perkara semula
sampai pemeriksaan perkara pidana terhadap saksi itu selesai.
Pasal 175
Jika terdakwa tidak mau menjawab atau menolak untuk menjawab pertanyaan yang
diajukan kepadanya, hakim ketua sidang menganjurkan untuk menjawab dan setelah itu
pemeriksaan dilanjutkan.
Pasal 176
(1) Jika terdakwa bertingkah laku yang tidak patut sehingga mengganggu ketertiban
sidang, hakim ketua sidang menegurnya dan jika teguran itu tidak diindahkan ia
memerintahkan supaya terdakwa dikeluarkan dari ruang sidang , kemudian
pemeriksaan perkara pada waktu itu dilanjutkan tanpa hadirnya terdakwa.
(2) Dalam hal terdakwa secara terus menerus bertingkah laku yang tidak patut
sehingga mengganggu ketertiban sidang, hakim ketua sidang mengusahakan
upaya sedemikian rupa sehingga putusan tetap dapat dijatuhkan dengan
hadirnya terdakwa.
Pasal 177
(1) Jika terdakwa atau saksi tidak paham bahasa Indonesia, hakim ketua sidang
menunjuk seorang juru bahasa yang bersumpah atau berjanji akan
menterjemahkan dengan benar semua yang harus diterjemahkan.
(2) Dalam hal seorang tidak boleh menjadi saksi dalam suatu perkara ia tidak boleh
pula menjadi juru bahasa dalam perkara itu.
Pasal 178
(1) Jika terdakwa atau saksi bisu dan atau tuli serta tidak dapat menulis, hakim
ketua sidang mengangkat sebagai penterjemah orang yang pandai bergaul
dengan terdakwa atau saksi itu.
(2) Jika terdakwa atau saksi bisu dan atau tuli tetapi dapat menulis, hakim ketua
sidang menyampaikan semua pertanyaan atau teguran kepadanya secara
tertulis dan kepada terdakwa atau saksi tersebut diperintahkan untuk menulis
jawabannya dan selanjutnya semua pertanyaan serta jawaban harus dibacakan.
Pasal 179
(1) Setiap orang yang diminta pendapatnya sebagai ahli kedokteran kehakiman atau
dokter atau ahli lainnya wajib memberikan keterangan ahli demi keadilan.
(2) Semua ketentuan tersebut di atas untuk saksi berlaku juga bagi mereka yang
memberikan keterangan ahli, dengan ketentuan bahwa mereka mengucapkan
sumpah atau janji akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya dan yang
sebenarnya menurut pengetahuan dalam bidang keahliannya.
Pasal 180
(1) Dalam hal diperlukan untuk menjernihkan duduknya persoalan yang timbul di
sidang pengadilan, hakim ketua sidang dapat minta keterangan ahli dan dapat
pula minta agar diajukan bahan baru oleh yang berkepentingan.
(2) Dalam hal timbul keberatan yang beralasan dari terdakwa atau penasihat hukum
terhadap hasil keterangan ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hakim
memerintahkan agar hal itu dilakukan penelitian ulang.
(3) Hakim karena jabatannya dapat memerintahkan untuk dilakukan penelitian ulang
sebagaimana tersebut pada ayat (2).
(4) Penelitian ulang sebagaimana tersebut pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh
instansi semula dengan komposisi personil yang berbeda dan instansi lain yang
mempunyai wewenang untuk itu.
Pasal 181
(1) Hakim ketua sidang memperlihatkan kepada terdakwa segala barang bukti dan
menanyakan kepadanya apakah ia mengenal benda itu dengan memperhatikan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 undang-undang ini.
(2) Jika perlu benda itu diperlihatkan juga oleh hakim ketua sidang kepada saksi.
(3) Apabila dianggap perlu untuk pembuktian, hakim ketua sidang membacakan
atau memperlihatkan surat atau berita acara kepada terdakwa atau saksi dan
selanjutnya minta keterangan seperlunya tentang hal itu.
Pasal 182
(1) a. Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan
tuntutan pidana;
b. Selanjutnya terdakwa dan atau penasihat hukum mengajukan
pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan
ketentuan bahwa terdakwa atau penasihat hukum selalu mendapat giliran
terakhir;
c. Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara
tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua
sidang dan turunannya kepada pihak yang berkepentingan.
(2) Jika acara tersebut pada ayat (1) telah selesai, hakim ketua sidang menyatakan
bahwa pemeriksaan dinyatakan ditutup, dengan ketentuan dapat membukanya
sekali lagi, baik atas kewenangan hakim - ketua sidang karena jabatannya,
maupun atas permintaan penuntut umum atau terdakwa atau penasihat hukum
dengan memberikan alasannya..
(3) Sesudah itu hakim mengadakan musyawarah terakhir untuk mengambil
keputusan dan apabila perlu musyawarah itu diadakan setelah terdakwa, saksi,
penasihat hukum, penuntut umum dan hadirin meninggalkan ruangan sidang.
(4) Musyawarah tersebut pada ayat (3) harus didasarkan atas surat dakwaan dan
segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang.
(5) Dalam musyawarah tersebut, hakim ketua majelis mengajukan pertanyaan
dimulai dari hakim yang termuda sampai hakim yang tertua, sedangkan yang
terakhir mengemukakan pendapatnya adalah hakim ketua majelis dan semua
pendapat harus disertai pertimbangan beserta alasannya.
(6) Pada asasnya putusan dalam musyawarah majelis merupakan hasil
permufakatan bulat kecuali jika hal itu setelah diusahakan dengan sungguhsungguh
tidak dapat dicapai, maka berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. putusan diambil dengan suara terbanyak;
b. jika ketentuan tersebut huruf a tidak juga dapat diperoleh putusan yang
dipilih adalah pendapat hakim yang paling menguntungkan bagi
terdakwa.
(7) Pelaksanaan pengambilan putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6)
dicatat dalam buku himpunan putusan yang disediakan khusus untuk keperluan
itu dan isi buku tersebut sifatnya rahasia.
(8) Putusan pengadilan negeri dapat dijatuhkan dan diumumkan pada hari itu juga
atau pada hari lain yang sebelumnya harus diberitahukan kepada penuntut
umum, terdakwa atau penasihat hukum.
Bagian keempat
Pembuktian dan Putusan
Dalam Acara Pemeriksaan Biasa
Pasal 183
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan
sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu
tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.
Pasal 184
(1) Alat bukti yang sah ialah :
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa.
(2) Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.
Pasal 185
(1) Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang
pengadilan.
(2) Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa
bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila disertai
dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.
(4) Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian
atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila
keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa,
sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.
(5) Baik pendapat maupun rekaan, yang diperoleh dari hasil pemikiran saja, bukan
merupakan keterangan ahli.
(6) Dalam menilai kebenaran keterangan seorang saksi, hakim harus dengan
sungguh-sungguh memperhatikan:
a. persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain;
b. persesuaian antara keterangan saksi dengan alat bukti lain;
c. alasan yang mungkin dipergunakan oleh saksi untuk memberi keterangan
yang tertentu;
d. cara hidup dan kesusilaan saksi serta segala sesuatu yang pada
umumnya dapat mempengaruhi dapat tidaknya keterangan itu dipercaya;
(7) Keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang
lain, tidak merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai dengan
keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan
alat bukti sah yang lain.
Pasal 186
Keterangan ahli ialah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan.
Pasal 187
Surat sebagaimana tersebut pada Pasal 184 ayat (1) huruf c, dibuat atas sumpah
jabatan atau dikuatkan dengan sumpah, adalah :
a. berita acara dan surat lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum
yang berwenang atau yang dibuat di hadapannya, yang memuat keterangan
tentang kejadian atau keadaan yang didengar, dilihat atau yang dialaminya
sendiri, disertai dengan alasan yang jelas dan tegas tentang keterangannya itu
b. surat yang dibuat menurut ketentuan peraturan perundang-undangan atau surat
yang dibuat oleh pejabat mengenai hal yang termasuk dalam tata laksana yang
menjadi tanggung jawabnya dan yang diperuntukkan bagi pembuktian sesuatu
hal atau sesuatu keadaan;
c. surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan
keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara
resmi dari padanya;
d. surat lain yang hanya dapat berlaku jika ada hubungannya dengan isi dari alat
pembuktian yang lain.
Pasal 188
(1) Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena
persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak
pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan
siapa pelakunya.
(2) Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari :
a. keterangan saksi;
b. surat;
c. keterangan terdakwa.
(3) Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan
tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bidjaksana setelah ia mengadakan
pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati
nuraninya.
Pasal 189
(1) Keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang
perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri.
(2) Keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk
membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh
suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya.
(3) Keterangan terdakwa hanya dapat digunakan terhadap dirinya sendiri.
(4) Keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah
melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai
dengan alat bukti yang lain.
Pasal 190
a. Selama pemeriksaan di sidang, jika terdakwa tidak ditahan, pengadilan dapat
memerintahkan dengan surat penetapannya untuk menahan terdakwa apabila
dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan cukup untuk itu.
b. Dalam hal terdakwa ditahan, pengadilan dapat memerintahkan dengan surat
penetapannya untuk membebaskan terdakwa, jika terdapat alasan cukup untuk
itu dengan mengingat ketentuan Pasal 30.
Pasal 191
(1) Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan
terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah
dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.
(2) Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada
terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana,
maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
(3) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), terdakwa yang
ada dalam status tahanan diperintahkan untuk dibebaskan seketika itu juga
kecuali karena ada alasan lain yang sah, terdakwa perlu ditahan.
Pasal 192
(1) Perintah untuk membebaskan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
191 ayat (3) segera dilaksanakan oleh jaksa sesudah putusan diucapkan.
(2) Laporan tertulis mengenai pelaksanaan perintah tersebut yang dilampiri surat
penglepasan, disampaikan kepada ketua pengadilan yang bersangkutan
selambat-lambatnya dalam waktu tiga kali dua puluh empat jam.
Pasal 193
(1) Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana
yang didakwakan kepadanya, maka pengadilan menjatuhkan pidana.
(2) a. Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan,
dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila
dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan, cukup untuk itu.
b. Dalam hal terdakwa ditahan, pengadilan dalam menjatuhkan putusannya,
dapat menetapkan terdakwa tetap ada dalam tahanan atau
membebaskannya, apabila terdapat alasan cukup untuk itu.
Pasal 194
(1) Dalam hal putusan pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala tuntutan
hukum, pengadilan menetapkan supaya barang bukti yang disita diserahkan
kepada pihak yang paling berhak menerima kembali yang namanya tercantum
dalam putusan tersebut kecuali jika menurut ketentuan undang-undang barang
bukti itu harus dirampas untuk kepentingan negara atau dimusnahkan atau
dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
(2) Kecuali apabila terdapat alasan yang sah, pengadilan menetapkan supaya
barang bukti diserahkan segera sesudah sidang selesai.
(3) Perintah penyerahan barang bukti dilakukan tanpa disertai sesuatu syarat
apapun kecuali dalam hal putusan pengadilan belum mempunyai kekuatan
hukum tetap.
Pasal 195
Semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila
diucapkan di sidang terbuka untuk umum.
Pasal 196
(1) Pengadilan memutus perkara dengan hadirnya terdakwa kecuali dalam hal
undang-undang ini menentukan lain.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang terdakwa dalam satu perkara, putusan
dapat diucapkan dengan hadirnya terdakwa yang ada.
(3) Segera sesudah putusan pemidanaan diucapkan, bahwa hakim ketua sidang
wajib memberitahukan kepada terdakwa tentang segala apa yang menjadi
haknya, yaitu :
a. hak segera menerima atau segera menolak putusan;
b. hak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak
putusan, dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang ini;
c. hak minta penangguhan pelaksanaan putusan dalam tenggang waktu
yang ditentukan oleh undang-undang untuk dapat mengajukan grasi,
dalam hal ia menerima putusan;
d. hak. minta diperiksa perkaranya dalam tingkat banding dalam tenggang
waktu yang ditentukan oleh undang-undang ini, dalam hal ia menolak
putusan;
e. hak mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam
tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang ini.
Pasal 197
(1) Surat putusan pemidanaan memuat :
a. kepala putusan yang dituliskan berbunyi : "DEMI KEADILAN
BERDASARIKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";
b. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin,
kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa;
c. dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;
d. pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan
beserta alat-pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang
menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa;
e. tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;
f. pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan
atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi
dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang
meringankan terdakwa;
g. hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara
diperiksa oleh hakim tunggal;
h. pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur
dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan
pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan;
i. ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan
jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti;
j. keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana
letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu;
k. perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam'tahanan atau
dibebaskan;
1. hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang
memutus dan nama panitera;
(2) Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, i, j, k dan I
pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.
(3) Putusan dilaksanakan dengan segera menurut ketentuan dalam undang-undang
ini.
Pasal 198
(1) Dalam hal seorang hakim atau penuntut umum berhalangan, maka ketua
pengadilan atau pejabat kejaksaan yang berwenang wajib segera menunjuk
pengganti pejabat yang berhalangan tersebut.
(2) Dalam hal penasihat hukum berhalangan, ia menunjuk penggantinya dan apabila
pengganti ternyata tidak ada atau juga berhalangan, maka sidang berjalan terus.
Pasal 199
(1) Surat putusan bukan pemidanaan memuat :
a. ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (1) kecuali huruf
e, f dan h;
b. pernyataan bahwa terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala
tuntutan hukum, dengan menyebutkan alasan dan pasal peraturan
perundang-undangan yang menjadi dasar putusan;
c. perintah supaya terdakwa segera dibebaskan jika ia ditahan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (2) dan ayat (3) berlaku
juga bagi pasal ini.
Pasal 200
Surat putusan ditandatangani oleh hakim dan panitera seketika setelah putusan itu
diucapkan.
Pasal 201
(1) Dalam hal terdapat surat palsu atau dipalsukan, maka panitera melekatkan
petikan putusan yang ditandatanginya pada surat tersebut yang memuat
keterangan sebgaimana dimaksud dalam Pasal 197 ayat (1) huruf j dan surat
palsu atau yang dipalsukan tersebut diberi catatan dengan menunjuk pada
petikan putusan itu.
(2) Tidak akan diberikan salinan pertamana atau salinan dari surat asli palsu atau
yang dipalsukan kecuali panitera sudah membubuhi catatan pada catatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan salinan petikan putusan.
Pasal 202
(1) Panitera membuat berita acara sidang, dengan memperhatikan persyaratan
yang diperlukan dan memuat segala kejadian di sidang yang berhubungan
dengan pemeriksaan itu.
(2) Berita acara sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat juga hal
yang penting dari keterangan saksi, terdakwa dan ahli kecuali jika hakim ketua
sidang menyatakan bahwa untuk ini cukup ditunjuk kepada keterangan dalam
berita acara pemeriksaan dengan menyebut perbedaan yang terdapat antara
yang satu dengan lainnya.
(3) Atas permintaan penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum, hakim ketua
sidang wajib memerintahkan kepada panitera supaya dibuat catatan secara
khusus tentang suatu keadaan atau keterangan.
(4) Berita acara sidang ditandatangani oleh hakim ketua sidang dan panitera kecuali
apabila salah seorang dari mereka berhalangan, maka hal itu dinyatakan dalam
berita acara tersebut.
Bagian Kelima
Acara Pemeriksaan Singkat
Pasal 203
(1) Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan singkat ialah perkara kejahatan atau
pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan Pasal 205 dan yang menurut
penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya
sederhana.
(2) Dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penuntut umum
menghadapkan terdakwa beserta saksi, ahli, juru bahasa dan barang bukti yang
diperlukan.
(3) Dalam acara ini berlaku ketentuan dalam Bagian Kesatu, Bagian Kedua dan
Bagian Ketiga Bab ini sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan
ketentuan di bawah ini :
a. 1. penuntut umum dengan segera setelah terdakwa di sidang
menjawab segala pertanyaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 155 ayat (1) memberitahukan dengan lisan dari catatannya
kepada terdakwa tentang tindak pidana yang didakwakan
kepadanya dengan menerangkan waktu, tempat dan keadaan
pada waktu tindak pidana itu dilakukan;
2. pemberitahuan ini dicatat dalam berita acara sidang dan
merupakan pengganti surat dakwaan;
b. dalam hal hakim memandang perlu pemeriksaan tambahan, supaya
diadakan pemeriksaan tambahan dalam waktu paling lama empat belas
hari dan bilamana dalam waktu tersebut penuntut umum belum juga
dapat menyelesaikan pemeriksaan tambahan, maka hakim
memerintahkan perkara itu diajukan ke sidang pengadilan dengan cara
biasa;
c. guna kepentingan pembelaan, maka atas permintaan terdakwa dan atau
penasihat hukum, hakim dapat menunda pemeriksaan paling lama tujuh
hari;
d. putusan tidak dibuat secara khusus, tetapi dicatat dalam berita acara
sidang;
e. hakim memberikan surat yang memuat amar putusan tersebut;
f. isi surat tersebut mempunyai kekuatan hukum yang sama seperti putusan
pengadilan dalam acara biasa.
Pasal 204
Jika dari pemeriksaan di sidang sesuatu perkara yang diperiksa dengan acara singkat
ternyata sifatnya jelas dan ringan, yang seharusnya diperiksa dengan acara cepat, maka
hakim dengan persetujuan terdakwa dapat melanjutkan pemeriksaan tersebut.
Bagian Keenam
Acara Pemeriksaan Cepat
Paragraf 1
Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
Pasal 205
(1) Yang diperiksa menurut acara pemeriksana tindak pidana ringan ialah perkara
yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan
atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan
ringan kecuali yang ditentukan dalam Paragraf 2 Bagian ini.
(2) Dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), penyidik atas kuasa
penuntut umum, dalam waktu tiga hari sejak berita acara pemeriksaan selesai
dibuat, menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli dan atau juru
bahasa ke sidang pengadilan.
(3) Dalam acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pengadilan
mengadili dengan hakim tunggal pada tingkat pertama dan terakhir, kecuali
dalam hal dijatuhkan pidana perampasan kemerdekaan terdakwa dapat minta
banding.
Pasal 206
Pengadilan menetapkan hari tertentu dalam tujuh hari untuk mengadili perkara dengan
acara pemeriksaan tindak pidana ringan.
Pasal 207
(1) a. Penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari,
tanggal, jam dan tempat ia harus menghadap sidang pengadilan. dan hal
tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik, selanjutnya catatan bersama
berkas dikirim ke pengadilan.
b. Perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan yang diterima
harus segera disidangkan pada hari sidang itu juga.
(2) a. Hakim yang bersangkutan memerintahkan panitera mencatat dalam buku
register semua perkara yang diterimanya.
b. Dalam buku register dimuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau
tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan
pekerjaan terdakwa serta apa yang didakwakan kepadanya.
Pasal 208
Saksi dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan tidak mengucapkan sumpah atau
janji kecuali hakim menganggap perlu.
Pasal 209
(1) Putusan dicatat oleh hakim dalam daftar catatan perkara dan selanjutnya oleh
panitera dicatat dalam buku register serta ditandatangani oleh hakim yang
bersangkutan dan panitera.
(2) Berita acara pemeriksaan sidang tidak dibuat kecuali jika dalam pemeriksaan
tersebut temyata ada hal yang tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan
yang dibuat oleh penyidik.
Pasal 210
Ketentuan dalam Bagian Kesatu, Bagian Kedua dan Bagian Ketiga Bab ini tetap berlaku
sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan Paragraf ini.
Paragraf 2
Acara Pemeriksaan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas Jalan
Pasal 211
Yang diperiksa menurut acara pemeriksaan pada Paragraf ini ialah perkara pelanggaran
tertentu terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan.
Pasal 212
Untuk perkara pelanggaran lalu lintas jalan tidak diperlukan berita acara
pemeriksaan, oleh karena itu catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 ayat (1)
huruf a segera diserahkan kepada pengadilan selambat-lambatnya pada kesempatan
hari sidang pertama berikutnya.
Pasal 213
Terdakwa dapat menunjuk seorang dengan surat untuk mewakilinya di sidang.
Pasal 214
(1) Jika terdakwa atau wakilnya tidak hadir di sidang, pemeriksaan perkara
dilanjutkan.
(2) Dalam hal putusan diucapkan di luar hadirnya terdakwa, surat amar putusan
segera disampaikan kepada terpidana.
(3) Bukti bahwa surat amar putusan telah disampaikan oleh penyidik kepada
terpidana, diserahkan kepada panitera untuk dicatat dalam buku register.
(4) Dalam hal putusan dijatuhkan di luar hadirnya terdakwa dan putusan itu berupa
pidana perampasan kemerdekaan, terdakwa dapat mengajukan perlawanan.
(5) Dalam waktu tujuh hari sesudah putusan diberitahukan secara sah kepada
terdakwa, ia dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan yang
menjatuhkan putusan itu.
(6) Dengan perlawanan itu putusan di luar hadirnya terdakwa menjadi gugur.
(7) Setelah panitera memberitahukan kepada penyidik tentang perlawanan itu hakim
menetapkan hari sidang untuk memeriksa kembali perkara itu.
(8) Jika putusan setelah diajukannya perlawanan tetap berupa pidana sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4), terhadap putusan tersebut terdakwa dapat
mengajukan banding.
Pasal 215
Pengembalian benda sitaan dilakukan tanpa syarat kepada yang paling berhak, segera
setelah putusan dijatuhkan jika terpidana telah memenuhi isi amar putusan.
Pasal 216
Ketentuan dalam Pasal 210 tetap berlaku sepanjang peraturan itu tidak bertentangan
dengan Paragraf ini.
Bagian Ketujuh
Pelbagai Ketentuan
Pasal 217
(1) Hakim ketua sidang memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib di
persidangan.
(2) Segala sesuatu yang diperintahkan oleh hakim ketua sidang untuk memelihara
tata tertib di persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.
Pasal 218
(1) Dalam ruang sidang siapa pun wajib menunjukkan sikap hormat kepada
pengadilan.
(2) Siapa pun yang di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat
pengadilan dan tidak mentaati tata tertib setelah mendapat peringatan dari hakim
ketua sidang, atas perintahnya yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang
sidang.
(3) Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) bersifat
suatu tindak pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan penuntutan
terhadap pelakunya.
Pasal 219
(1) Siapa pun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak atau
alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapa
yang membawanya wajib menitipkan di tempat yang khusus disediakan untuk
itu.
(2) Tanpa surat perintah, petugas keamanan pengadilan karena tugas jabatannya
dapat mengadakan penggeledahan badan untuk menjamin bahwa kehadiran
seorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan apabila terdapat maka petugas
mempersilahkan yang bersangkutan untuk menitipkannya.
(3) Apabila yang bersangkutan bermaksud meninggalkan ruang sidang maka
petugas wajib menyerahkan kembali benda titipannya.
(4) Ketetentuan ayat (1) dan ayat (2) tidak mengurangi kemungkinan untuk dilaukan
penuntutan bila ternyata bahwa penguasaan atas benda tersebut bersifat suatu
tindak pidana.
Pasal 220
(1) Tiada seorang hakim pun diperkenankan mengadili suatu perkara yang ia sendiri
berkepentingan, baik langsung maupun tidak langsung,
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hakim yang bersangkutan,
wajib mengundurkan diri baik atas kehendak sendiri maupun atas permintaan
penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukumnya.
(3) Apabila ada keraguan atau perbedaan pendapat mengenai hal sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), maka pejabat pengadilan yang berwenang yang
menetapkannya.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam makna ayat tersebut di atas berlaku
bagi penuntut umum.
Pasal 221
Bila dipandang perlu hakim di sidang atas kehendaknya sendiri maupun atas
permintaan terdakwa atau penasihat hukumnya dapat memberi penjelasan tentang
hukum yang berlaku.
Pasal 222
(1) Siapa pun yang diputus pidana dibebani membayar biaya perkara dan dalam hal
putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, biaya perkara dibebankan
pada negara.
(2) Dalam hal terdakwa sebelumnya telah mengajukan permohonan pembebasan
dari pembayaran biaya perkara berdasarkan syarat tertentu dengan persetujuan
pengadilan, biaya perkara dibebankan pada negara.
Pasal 223
(1) Jika hakim memberi perintah kepada seorang untuk mengucapkan sumpah atau
janji di luar sidang, hakim dapat menunda pemeriksaan perkara sampai pada
hari sidang yang lain.
(2) Dalam hal sumpah atau janji dilakukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
hakim menunjuk panitera untuk menghadiri pengucapan sumpah atau janji
tersebut dan membuat berita acaranya.
Pasal 224
Semua surat putusan pengadilan disimpan dalam arsip pengadilan yang mengadili
perkara itu pada tingkat pertama tidak dibolehkan dipindahkan kecuali undang-undang
menentukan lain.
Pasal 225
(1) Panitera menyelenggarakan buku daftar untuk semua perkara.
(2) Dalam daftar itu dicatat nama dan identitas terdakwa, tindak pidana yang
didakwakan, tanggal penerimaan perkara, tanggal terdakwa mulai ditahan
apabila ia ada didalam tahanan, tanggal dan isi putusan secara singkat, tanggal
penerimaan permintaan dan putusan banding atau kasasi, dan lain hal yang erat
hubungannya dengan proses perkara.
Pasal 226
(1) Petikan surat putusan pengadilan diberikan kepada terdakwa atau penasihat
hukumnya segera setelah putusan diucapkan.
(2) Salinan surat putusan pengadilan diberikan kepada penuntut umum dan
penyidik, sedangkan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya diberikan atas
permintaan.
(3) Salinan surat putusan pengadilan hanya boleh diberikan kepada orang lain
dengan seizin ketua pengadilan setelah mempertimbangkan kepentingan dari
permintaan tersebut.
Pasal 227
(1) Semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam
semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi atau ahli disampaikan
selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, ditempat
tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir.
(2) Petugas yang melaksanakan panggilan tersebut harus bertemu sendiri dan
berbicara langsung dengan orang yang dipanggil dan membuat catatan bahwa
panggilan telah diterima oleh yang bersangkutan dengan membubuhkan tanggal
serta tandatangan, baik oleh petugas maupun orang yang dipanggil dan apabila
yang dipanggil tidak menandatangani maka petugas harus mencatat alasannya.
(3) Dalam hal orang yang dipanggil tidak terdapat di salah satu tempat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), surat panggilan disampaikan melalui kepala desa atau
pejabat dan jika di luar negeri melalui perwakilan Republik Indonesia di tempat di
mana orang yang dipanggil biasa berdiam dan apabila masih belum juga
disampaikan, maka surat panggilan ditempelkan di tempat pengumuman kantor
pejabat yang mengeluarkan panggilan tersebut.
Pasal 228
Jangka atau tenggang waktu menurut undang-undang ini mulai diperhitungkan pada hari
berikutnya.
Pasal 229
(1) Saksi atau ahli yang telah hadir memenuhi panggilan dalam rangka memberikan
keterangan di semua tingkat pemeriksaan, berhak mendapat penggantian biaya
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pejabat yang melakukan pemananggilan wajib memberitahukan kepada saksi
atau ahli tentang haknya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 230
(1) Sidang pengadilan dilangsungkan di gedung pengadilan dalam ruang sidang.
(2) Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera
mengenakan.pakaian sidang dan atribut masingmasing.
(3) Ruang sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditata menurut ketentuan
sebagai berikut :
a. tempat meja dan kursi hakim terletak lebih tinggi dari empat penuntut
umum, terdakwa, penasihat hukum dan pengunjung;
b. tempat panitera terletak di belakang sisi kanan tempat hakim ketua
sidang;
c. tempat penuntut umum terletak di sisi kanan depan tempat hakim;
d. tempat terdakwa dan penasehat hukum terletak di sebelah kiri depan dari
tempat hakim dan tempat terdakwa di sebelah kanan tempat penasihat
hukum;
e. tempat kursi pemeriksaan terdakwa dan saksi terletak di depan tempat
hakim;
f. tempat saksi atau ahli yang telah didengar terletak di belakang kursi
pemeriksaan;
g. tempat pengunjung terletak di belakang tempat saksi yang telah
didengar;
h. bendera Nasional ditempatkan di sebelah kanan meja hakim dan panji
Pengayoman ditempatkan di sebelah kiri meja hakim sedangkan lambang
Negara di tempatkan pada dinding bagian atas di belakang meja hakim;
i. tempat rohaniwan terletak di sebelah kiri tempat panitera;
j. tempat sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf i diberi tanda
pengenal;
k. tempat petugas keamanan di bagian dalam pintu masuk utama ruang
sidang dan di tempat lain yang dianggap perlu.
(4) Apabila sidang pengadilan dilangsungkan di luar gedung pengadilan, maka tata
tempat sejauh mungkin disesuaikan dengan ketentuan ayat (3) tersebut di atas.
(5) Dalam hal ketentuan ayat (3) tidak mungkin dipenuhi maka sekurang-kurangnya
bendera Nasional harus ada.
Pasal 231
(1) Jenis, bentuk dan warna pakaian sidang serta atribut dan hal yang berhubungan
dengan perangkat kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat
(2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.
(2) Pengaturan lebih lanjut tata tertib persidangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 217 ditetapkan dengan keputusan Menteri Kehakiman.
Pasal 232
(1) Sebelum sidang dimulai, panitera, penuntut umum, penasihat hukum dan
pengunjung yang sudah ada, duduk di tempatnya masing-masing dalam ruang
sidang.
(2) Pada saat hakim memasuki dan meninggalkan ruang sidang semua yang hadir
berdiri untuk menghormat.
(3) Selama sidang berlangsung setiap orang yang ke luar masuk ruang sidang
diwajibkan memberi hormat.
BAB XVII
UPAYA HUKUM BIASA
Bagian Kesatu
Pemeriksaan Tingkat Banding
Pasal 233
(1) Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dapat diajukan ke
pengadilan tinggi oleh terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau
penuntut umum;
(2) Hanya pemintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 'boleh diterima
oleh panitera pengadilan negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan
dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 ayat (2).
(3) Tentang permintaan itu oleh panitera dibuat sebuah surat keterangan yang
ditandatangani olehnya dan juga oleh pemohon serta tembusannya diberikan
kepada pemohon yang bersangkutan.
(4) Dalam hal pemohon tidak dapat menghadap, hal ini harus dicatat oleh panitera
dengan disertai alasannya dan catatan harus dilampirkan dalam berkas perkara
serta juga ditulis dalam daftar perkara pidana.
(5) Dalam hal pengadilan negeri menerima permintaan banding, baik yang diajukan
oleh penuntut umum atau terdakwa maupun yang diajukan oleh penuntut umum
dan terdakwa sekaligus, maka panitera wajib memberitahukan permintaan dari
pihak yang satu kepada pihak yang lain.
Pasal 234
(1) Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233 ayat
(2) telah lewat tanpa diajukan permintaan banding oleh yang bersangkutan, maka
yang bersangkutan dianggap menerima putusan.
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka panitera mencatat dan
membuat akta mengenai hal itu serta melekatkan akta tersebut pada berkas
perkara.
Pasal 235
(1) Selama perkara banding belum diputus oleh pengadilan tinggi, permintaan
banding dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah dicabut, permintaan
banding dalam perkara itu tidak boleh diajukan lagi.
(2) Apabila perkara telah mulai diperiksa akan tetapi belum diputus sedangkan
sementara itu pemohon mencabut permintaan bandingnya, maka pemohon
dibebani membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh pengadilan tinggi
hingga saat pencabutannya.
Pasal 236
(1) Selambat-lambatnya dalam waktu empat belas hari sejak permintaan banding
diajukan,panitera mengirimkan salinan putusan pengadilan negeri dan berkas
perkara serta surat bukti kepada pengadilan tinggi.
(2) Selama tujuh hari sebelum pengiriman berkas perkara kepada pengadilan tinggi,
pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara
tersebut di pengadilan negeri.
(3) Dalam hal pemohon banding yang dengan jelas menyatakan secara tertulis
bahwa ia akan mempelajari berkas tersebut di pengadilan tinggi, maka
kepadanya wajib diberi kesempatan untuk itu secepatnya tujuh hari setelah
berkas perkara diterima oleh pengadilan tinggi.
(4) Kepada setiap pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk sewaktu-waktu
meneliti keaslian berkas perkaranya yang sudah ada di pengadilan tinggi.
Pasal 237
Selama pengadilan tinggi belum mulai memeriksa suatu perkara dalam tingkat banding,
baik terdakwa atau kuasanya maupun penuntut umum dapat menyerahkan memori
banding atau kontra memori banding kepada pengadilan tinggi.
Pasal 238
(1) Pemeriksaan dalam tingkat banding dilakukan oleh pengadilan tinggi dengan
sekurang-kurangnya tiga orang hakim atas dasar berkas perkara yang diterima
dari pengadilan negeri yang terdiri dari berita acara pemeriksaan dari penyidik,
berita acara pemeriksaan di sidang pengadilan negeri, beserta semua surat yang
timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara itu dan putusan pengadilan
negeri.
(2) Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke pengadilan tinggi sejak
saat diajukannya permintaan banding.
(3) Dalam waktu tiga hari sejak menerima berkas perkara banding dari pengadilan
negeri, pengadilan tinggi wajib mempelajarinya untuk menetapkan apakah
terdakwa perlu tetap ditahan atau tidak, baik karena wewenang jabatannya
maupun atas permintaan terdakwa.
(4) Jika dipandang perlu pengadilan tinggi mendengar sendiri keterangan terdakwa
atau saksi atau penuntut umum dengan menjelaskan secara singkat dalam surat
panggilan kepada mereka tentang apa yang ingin diketahuinya.
Pasal 239
(1) Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 157 dan Pasal 220 ayat (l), ayat (2)
dan ayat (3) berlaku juga bagi pemeriksaan perkara dalam tingkat banding.
(2) Hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (1) berlaku
juga antara hakim dan atau panitera tingkat banding, dengan hakim atau
panitera tingkat pertama yang telah mengadili perkara yang sama.
(3) Jika seorang hakim yang memutus perkara dalam tingkat pertama kemudian
telah menjadi hakim pada pengadilan tinggi, maka hakim tersebut dilarang
memeriksa perkara yang sama dalam tingkat banding.
Pasal 240
(1) Jika pengadilan tinggi berpendapat bahwa dalam pemeriksaan tingkat pertama
ternyata ada kelalaian dalam penerapan hukum acara atau kekeliruan atau ada
yang kurang lengkap, maka pengadilan tinggi dengan suatu keputusan dapat
memerintahkan pengadilan negeri untuk memperbaiki hal itu atau pengadilan
tinggi melakukannya sendiri.
(2) Jika perlu pengadilan tinggi dengan keputusan dapat membatalkan penetapan
dari pengadilan negeri sebelum putusan pengadilan tinggi dijatuhkan.
Pasal 241
(1) Setelah semua hal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut di atas
dipertimbangkan dan dilaksanakan, pengadilan tinggi memutuskan, menguatkan
atau mengubah atau dalam hal membatalkan putusan pengadilan negeri,
pengadilan tinggi mengadakan putusan sendiri.
(2) Dalam hal pembatalan tersebut terjadi atas putusan pengadilan negeri karena ia
tidak berwenang memeriksa perkara itu, maka berlaku ketentuan tersebut pada
Pasal 148.
Pasal 242
Jika dalam pemeriksaan tingkat banding terdakwa yang dipidana itu ada dalam
tahanan, maka pengadilan tinggi dalam putusannya memerintahkan supaya terdakwa
perlu tetap ditahan atau dibebaskan.
Pasal 243
(1) Salinan surat putusan pengadilan tinggi beserta berkas perkara dalam waktu
tujuh hari setelah putusan tersebut dijatuhkan, dikirim kepada pengadilan negeri
yang memutus pada tingkat pertama.
(2) Isi surat putusan-setelah dicatat dalam buku register segera diberitahukan
kepada terdakwa dan penuntut umum oleh panitera pengadilan negeri dan
selanjutnya pemberitahuan tersebut dicatat dalam' salinan surat putusan
pengadilan tinggi.
(3) Ketentuan mengenai putusan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud Pasal
226 berlaku juga bagi putusan pengadilan tinggi.
(4) Dalam hal terdakwa bertempat tinggal di luar daerah hukum pengadilan negeri
tersebut panitera minta bantuan kepada panitera pengadilan negeri yang dalam
daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal untuk memberitahukan isi surat
putusan itu kepadanya.
(5) Dalam hal terdakwa tidak diketahui tempat tinggalnya atau bertempat tinggal di
luar negeri, maka isi surat putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
disampaikan melalui kepala desa atau pejabat atau melalui perwakilan Republik
Indonesia, di mana terdakwa biasa berdiam dan apabila masih belum juga
berhasil disampaikan, terdakwa dipanggil dua kali berturut-turut melaluil dua
buah surat kabar yang terbit dalam daerah hukum pengadilan negeri itu sendiri
atau daerah yang berdekatan dengan daerah itu.
Bagian Kedua
Pemeriksaan Untuk Kasasi
Pasal 244
Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan
lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat
mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali
terhadap putusan bebas.
Pasal 245
(1) Permohonan kasasi disampaikan oleh pemohon kepada panitera pengadilan
yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu empat
belas hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu.diberitahukan
kepada terdakwa.
(2) Permintaan tersebut oleh panitera ditulis dalam sebuah surat keterangan yang
ditandatangani oleh panitera serta pemohon, dan dicatat dalam daftar yang
dilampirkan pada berkas perkara.
(3) Dalam hal pengadilan negeri menerima permohonan kasasi, baik yang diajukan
oleh penuntut umun, atau terdakwa maupun yang diajukan oleh penuntut umum
dan terdakwa sekaligus, maka panitera wajib memberitahukan permintaan dari
pihak yang satu kepada pihak yang lain.
Pasal 246
(1) Apabila tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (1) telah
lewat tanpa diajukan permohonan kasasi oleh yang bersangkutan, maka yang
bersangkutan dianggap menerima putusan.
(2) Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemohon
terlambat mengajukan permohonan kasasi maka hak untuk itu gugur.
(3) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2), maka panitera,
mencatat dan membuat akta.mengenai hal itu serta melekatkan akta tersebut
pada berkas perkara.
Pasal 247
(1) Selama perkara permohonan kasasi belum diputus oleh Mahkamah Agung,
permohonan kasasi dapat dicabut sewaktu-waktu dan dalam hal sudah dicabut,
permohonan kasasi dalam perkara itu tidak dapat diajukan lagi.
(2) Jika pencabutan dilakukan sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung,
berkas tersebut tidak jadi dikirimkan.
(3) Apabila perkara telah mulai diperiksa akan tetapi belum diputus, sedangkan
sementara itu pemohon mencabut permohonan kasasinya, maka pemohon
dibebani membayar biaya perkara yang telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung
hingga saat pencabutannya.
(4) Permohonan kasasi hanya dapat dilakukan satu kali.
Pasal 248
(1) Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan
permohonan kasasinya dan dalam waktu empat belas hari setelah mengajukan
permohonan tersebut, harus sudah menyerahkannya kepada panitera yang
untuk itu ia memberikan surat tanda terima.
(2) Dalam hal pemohon kasasi adalah terdakwa yang kurang memahami hukum,
panitera pada waktu menerima permohonan kasasi wajib menanyakan apakah
alasan ia mengajukan permohonan tersebut dan untuk itu panitera membuatkan
memori kasasinya.
(3) Alasan yang tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 253 ayat (l) undang-undang ini.
(4) Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemohon
terlambat menyerahkan memori kasasi maka hak untuk mengajukan
permohonan kasasi gugur.
(5) Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 246 ayat (3) berlaku juga untuk ayat
(4) pasal ini.
(6) Tembusan memori kasasi yang diajukan oleh salah satu pihak, oleh panitera
disampaikan kepada pihak lainnya dan pihak lain itu berhak mengajukan kontra
memori kasasi.
(7) Dalam tenggang waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1), panitera
menyampaikan tembusan kontra memori kasasi kepada pihak yang semula
mengajukan memori kasasi.
Pasal 249
(1) Dalam hal salah satu pihak berpendapat masih ada sesuatu yang perlu
ditambahkan dalam memori kasasi atau kontra memori kasasi, kepadanya
diberikan kesempatan untuk mengajukan tambahan itu dalam tenggang waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (1).
(2) Tambahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas diserahkan ke pada
panitera pengadilan.
(3) Selambat-lambatnya dalam waktu empat belas hari setelah tenggang waktu
tersebut dalam ayat (1), permohonan kasasi tersebut selengkapnya oleh panitera
pengadilan segera disampaikan kepada Mahkamah Agung.
Pasal 250
(1) Setelah panitera, pengadilan negeri menerima memori dan atau kontra memori
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248 ayat (1) dan ayat (4), ia wajib segera
mengirim berkas perkara kepada Mahkamah Agung.
(2) Setelah panitera Mahkamah Agung menerima berkas perkara tersebut ia
seketika mencatatnya dalam buku agenda surat, buku register perkara dan pada
kartu penunjuk.
(3) Buku register perkara tersebut pada ayat (2) wajib dikerjakan, ditutup dan
ditandatangani oleh panitera pada setiap hari kerja dan untuk diketahul
ditandatangani juga karena jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung.
(4) Dalam hal Ketua Mahkamah Agung berhalangan, maka penandatanganan
dilakukan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung dan jika keduanya berhalangan
maka dengan surat keputusan Ketua Mahkamah Agung ditunjuk hakim anggota
yang tertua dalam jabatan.
(5) Selanjutnya panitera Mahkamah Agung mengeluarkan surat bukti penerimaan
yang aslinya dikirimkan kepada panitera pengadilan negeri yang bersangkutan,
sedangkan kepada para pihak dikirimkan tembusannya.
Pasal 251
(1) Ketentuan sebagaimana diatur dalam pasa 157 berlaku juga bagi pemeriksaan
perkara dalam tingkat kasasi.
(2) Hubungan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (1) berlaku
juga antara hakim dan.atau panitera tingkat kasasi dengan hakim dan atau
panitera tingkat banding serta tingkat pertama, yang telah mengadili perkara
yang sama.
(3) Jika seorang hakim yang mengadili perkara dalam tingkat pertama atau tingkat
banding, kemudian telah menjadi hakim atau panitera pada Mahkamah Agung,
mereka dilarang bertindak sebagai hakim atau panitera untuk perkara yang sama
dalam tingkat kasasi.
Pasal 252
(1) Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 220 ayat (1) dan ayat (21) berlaku
juga bagi pemeriksaan perkara dalam tingkat kasasi.
(2) Apabila ada keraguan atau perbedaan pendapat mengenai hal sebagaimana
tersebut pada ayat (1), maka dalam tingkat kasasi :
a. Ketua Mahkamah Agung karena jabatannya bertindak sebagai pejabat
yang berwenang menetapkan;
b. dalam hal menyangkut Ketua Mahakamah Agung sendiri, yang
berwenang menetapkannya adalah suatu panitia yang terdiri dari tiga
orang yang dipilih oleh dan antar hakim anggota yang seorang
diantaranya harus hakim anggota yang tertua dalam jabatan.
Pasal 253
(1) Pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas
permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 dan Pasal 249
guna menentukan :
a. apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan
tidak sebagaimana mestinya;
b. apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan
undang-undang;
c. apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya.
(2) Pemeriksaan sebagaimana tersebut pada ayat (1) dilakukan dengan sekurangkurangnya
tiga orang hakim atas dasar berkas perkara yang diterima dari
pengadilan lain dari pada Mahkamah Agung, yang terdiri dari berita acara
pemeriksaan dari penyidik, berita acara pemeriksaan di sidang, semua surat
yang timbul di sidang yang berhubungan dengan perkara itu berserta putusan
pengadilan tingkat pertama dan atau tingkat terakhir.
(3) Jika dipandang perlu untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana tersebut
pada ayat (1), Mahkamah Agung dapat mendengar sendiri keterangan terdakwa
atau saksi atau penuntut umum, dengan menjelaskan secara singkat dalam surat
panggilan kepada mereka tentang apa yang ingin diketahuinya atau Mahkamah
Agung dapat pula memerintahkan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2)'untuk mendeng'ar keterangan mereka, dengan cara pemanggilan yang
sama.
(4) Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak
diajukan permohonan kasasi.
(5) a. Dalam waktu tiga bari sejak menerima berkas perkara kasasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Mahkamah Agung wajib
mempelajarinya untuk menetapkan apakah terdakwa perlu tetap ditahan
atau tidak, baik karena wewenang jabatannya maupun atas permintaan
terdakwa.
b. Dalam hal terdakwa tetap ditahan, maka dalam waktu empat belas hari,
sejak penetapan penahanan Mahkamah Agung wajib memeriksa perkara
tersebut.
Pasal 254
Dalam hal Mahkamah Agung memeriksa permohonan kasasi karena telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal245, Pasal246,. dan Pasal 247.
mengenai hukumnya Mahkamah Agung dapat memutus menolak atau mengabulkan
permohonan kasasi.
Pasal 255
(1) Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena peraturan hukum tidak diterapkan
atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, Mahkamah Agung mengadili
sendiri perkara tersebut.
(2) Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena cara mengadili tidak dilaksanakan
menurut ketentuan undang-undang, Mahkamah Agung menetapkan disertai
petunjuk agar pengadilan yang memutus perkara yang bersangkutan
memeriksanya . lagi mengenai. bagian yang dibatalkan, atau berdasarkan alasan
tertentu Mahkamah Agung dapat menetapkan perkara tersebut diperiksa oleh
pengadilan setingkat yang lain.
(3) Dalam hal suatu putusan dibatalkan karena pengadilan atau hakim yang
bersangkutan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, Mahkamah Agung
menetapkan pengadilan atau hakim lain mengadili perkara tersebut.
Pasal 256
Jika Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 254, Mahkamah Agung membatalkan putusan pengadilan yang dimintakan
kasasi dan dalam hal itu berlaku ketentuan Pasal 255.
Pasal 257
Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 226 dan Pasal 243 berlaku juga bagi
putusan kasasi Mahkamah'Agung, kecuali tenggang waktu tentang pengiriman salinan
putusan beserta berkas perkaranya kepada pengadilan yang memutus pada tingkat
pertama dalam waktu tujuh hari.
Pasal 258
Ketentuan sebgaimana tersebut pada Pasal 244 sampai dengan Pasal 257 berlaku bagi
acara permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan dalam lingkungan peradilan
militer.
BAB XVIII
UPAYA HUKUM LUAR BIASA
Bagian Kesatu
Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum
Pasal 259
(1) Demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung,
dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung.
(2) Putusan kasasi demi kepentingan hukum tidak boleh merugikan pihak yang
berkepentingan.
Pasal 260
(1) Permohonan kasasi demi kepentingan hukum disampaikan secara tertulis oleh
Jaksa Agung kepada Mahkamah Agung melalui panitera pengadilan yang telah
memutus perkara dalam tingkat pertama, disertai risalah yang memuat alasan
permintaan itu.
(2) Salinan risalah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh panitera segera
disampaikan kepada pihak yang berkepentingan.
(3) Ketua pengadilan yang bersangkutan segera. meneruskan permintaan itu
kepada Mahkamah Agung.
Pasal 261
(1) Salinan putusan kasasi demi kepentingan hukum oleh Mahkamah Agung
disampaikan kepada Jaksa Agung dan kepada pengadilan yang bersangkutan
dengan disertai berkas perkara.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 ayat (2) dan ayat
(4) berlaku juga dalam hal ini.
Pasal 262
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259, Pasal 260 dan Pasal 261 berlaku
bagi acara permohonan kasasi demi kepentingan hukum terhadap putusan pengadilan
dalam lingkungan peradilan militer.
Bagian Kedua
Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum
Tetap
Pasal 263
(1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli
warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan. kembali kepada Mahkamah
Agung.
(2) Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar :
a. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa
jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung,
hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala
tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau
terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
b. apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu
telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan
putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan
satu dengan yang lain;
c. apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim
atau suatu kekeliruan yang nyata.
(3) Atas dasar alasan yang sama sebagaimana tersebut pada ayat (2) terhadap
suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat
diajukan permintaan peninjauan kembali apabila dalam putusan itu suatu
perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti
oleh suatu pemidanaan.
Pasal 264
(1) Permintaan peninjauan kembali oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 263 ayat (1) diajukan kepada panitera pengadilan yang telah memutus
perkaranya dalam tingkat pertama dengan menyebutkan secara jelas alasannya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 245 ayat (2) berlaku juga bagi
permintaan peninjauan kembali
(3) Permintaan peninjauan kembali tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu.
(4) Dalam hal pemohon peninjauan kembali adalah terpidana yang kurang
memahami hukum, panitera pada waktu menerima permintaan peninjauan
kembali wajib menanyakan apakah alasan ia mengajukan permintaan tersebut
dan untuk itu panitera membuatkan surat permintaan peninjauan kembali
(5) Ketua pengadilan segera mengirimkan surat permintaan peninjauan-kembali
beserta berkas perkaranya kepada Mahkamah Agung, disertai suatu catatan
penjelasan.
Pasal 265
(1) Ketua peagadilan setelah menerima permintaan peninjauan kembali
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) menunjuk hakim yang tidak
memeriksa perkara semula yangdimintakan peninjauan-kembali itu untuk
memeriksa apakah permintaan peninjauan kembali tersebut memenuhi alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (2).
(2) Dalam pemeriksaan sebagaimana tersebut pada ayat (1), pemohon dan jaksa
ikut hadir dan dapat menyampaikan pendapatnya.
(3) Atas pemeriksaan tersebut dibuat berita acara pemeriksaan yang ditandatangani
oleh hakim, jaksa, pemohon dan panitera dan berdasarkan berita acara itu dibuat
berita acara pendapat yang ditandatangani oleh hakim dan panitera.
(4) Ketua pengadilan segera melanjutkan permintaan peninjauan kembali yang
dilampiri berkas perkara semula, berita acara pemeriksaan dan berita acara
pendapat kepada Mahkamah Agung yang tembusan surat pengantarnya
disampaikan kepada pemohon dan jaksa.
(5) Dalam hal suatu perkara yang dimintakan peninjauan kembali adalah putusan
pengadilan banding, maka tembusan surat pengantar tersebut harus dilampiri
tembusan berita acara pemeriksaan serta berita acara pendapat dan
disampaikan kepada pengadilan banding yang bersangkutan.
Pasal 266
(1) Dalam hal permintaan peninjauan kembali tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana tersebut pada Pasal 263 ayat (2), Mahkamah Agung menyatakan
bahwa permintaan peninjauan kembali tidak dapat diterima dengan disertai
dasar alasannya.
(2) Dalam hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa permintaan penin jauan
kembali dapat diterima untuk diperiksa, berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. apabila Mahkamah Agung tidak membenarkan alasan pemohon,
Mahkamah Agung menolak permintaan peninjauan kembali dengan
menetapkan bahwa putusan yang dimintakan peninjauan kembali itu
tetap berlaku disertai dasar pertimbangannya;
b. apabila Mahkamah Agung membenarkan alasan pemohon, Mah kamah
Agung membatalkan putusan yang dimintakan peninjauan-kembali itu
dan menjatuhkan putusan yang dapat berupa :
1. putusan bebas;
2. putusan lepas dari segala tuntutan hukum;
3. putusan tidak dapat menerima tuntutan penuntut umum;
4. putusan dengan menerapkan ketentuan pidana yang lebih ringan.
(3) Pidana yang dijatuhkan dalam putusan peninjauan kembali tidak boleh melebihi
pidana yang telah dijatuhkan dalam putusan semula.
Pasal 267
(1) Salinan putusan Mahkamah Agung tentang peninjauan kembali beserta berkas
perkaranya dalam waktu tujuh hari setelah putusan tersebut dijatuhkan, dikirim
kepada pengadilan yang melanjutkan permintaan peninjauan kembali
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 ayat (2), ayat (3), ayat (4)
dan ayat (5) berlaku juga bagi putusan Mahkamah Agung mengenai peninjauan
kembali
Pasal 268
(1) Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan tidak menangguhkan
maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut.
(2) Apabila suatu permintaan peninjauan kembali sudah diterima oleh Mahkamah
Agung dan sementara itu pemohon meninggal dunia, mengenai diteruskan atau
tidaknya peninjauan kembali tersebut diserahkan kepada kehendak ahli
warisnya.
(3) Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu
kali saja.
Pasal 269
Ketentuan sebagaimana tersebut pada Pasal 263 sampai dengan Pasal 268 berlaku
bagi acara permintaan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer.
BAB XIX
PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
Pasal 270
Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan
kepadanya.
Pasal 271
Dalam hal pidana mati pelaksanaannya dilakukan tidak dimuka umum dan menurut
ketentuan undang-undang.
Pasal 272
Jika terpidana dipidana penjara atau kurungan dan kemudian dijatuhi pidana yang
sejenis sebelum ia menjalani pidana yang dijatuhkan terdahulu, maka pidana itu
dijalankan berturut-turut dimulai dengan pidana yang dijatuhkan lebih dahulu.
Pasal 273
(1) Jika putusan pengadilan menjatuhkan pidana denda, kepada terpidana diberikan
jangka waktu satu bulan untuk membayar denda tersebut kecuali dalam putusan
acara pemeriksaan cepat yang harus seketika dilunasi.
(2) Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat
(1) dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan.
(3) Jika putusan pengadilan juga menetapkan bahwa barang bukti dirampas untuk
negara, selain pengecualian sebagaimana tersebut pada Pasal 46, jaksa
menguasakan benda tersebut kepada kantor lelang negara dan dalam waktu tiga
bulan untuk dijual lelang, yang hasilnya dimasukkan ke kas negara untuk dan
atas nama jaksa.
(4) Jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (3) dapat diperpanjang untuk
paling lama satu bulan.
Pasal 274
Dalam hal pengadilan menjatuhkan juga putusan ganti kerugian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 99, maka pelaksanaannya dilakukan menurut tatacara putusan perdata.
Pasal 275
Apabila lebih dari satu orang dipidana dalam satu perkara, maka biaya perkara dan atau
ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 274 dibebankan kepada mereka
bersama-sama secara berimbang.
Pasal 276
Dalam hal pengadilan menjatuhkan pidana bersyarat, maka pelaksanaannya dilakukan
dengan pengawasan serta pengamatan yang sungguh-sungguh dan menurut ketentuan
undang-undang.
BAB XX
PENGAWASAN DAN PENGAMATAN PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
Pasal 277
(1) Pada setiap pengadilan harus ada hakim yang diberi tugas khusus untuk
membantu ketua dalam melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap
putusan pengadilan yang menjatuhkan pidana perampasan kemerdekaan.
(2) Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang disebut hakim pengawas
dan pengamat, ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk paling lama dua tahun.
Pasal 278
Jaksa mengirimkan tembusan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan yang
ditandatangani olehnya, kepala lembaga pemasyarakatan dan terpidana kepada
pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dan panitera mencatatnya
dalam register pengawasan dan pengamatan.
Pasal 279
Register pengawasan dan pengamatan sebagaimana tersebut pada Pasal278 wajib
dikerjakan, ditutup dan ditandatangani oleh panitera pada setiap hari kerja dan untuk
diketahui ditandatangani juga oleh hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277
Pasal 280
(1) Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengawasan guna memperoleh
kepastian bahwa putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
(2) Hakim pengawas dan pengamat mengadakan pengamatan untuk bahan
penelitian demi ketetapan yang bermanfaat bagi pemidanaan, yang diperoleh
dari perilaku narapidana atau pembinaan lembaga pemasyarakatan serta
pengaruh timbal balik terhadap nara pidana selama menjalani pidananya.
(3) Pengamatan sebagaiamana dimaksud dalama ayat (2) tetap dilaksanakan
setelah terpidana selesai menjalani pidananya.
(4) Pengawas dan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277 berlaku
pula bagi pemidanaan bersyarat.
Pasal 281
Atas permintaan hakim pengawas dan pengamat, kepala lembaga pemasyarakatan
menyampaikan informasi secara berkala atau sewaktu-waktu tentang perilaku
narapidana tertentu yang ada dalam pengamatan hakim tersebut.
Pasal 282
Jika dipandang perlu demi pendayagunaan pengamatan, hakim pengawas dan
pengamat dapat membicarakan dengan kepala lembaga pemasyarakatan tentang cara
pembinaan narapidana tertentu.
Pasal 283
Hasil pengawasan dan pengamatan dilaporkan oleh hakim pengawas dan pengamat
kepada ketua pengadilan secara berkala.
BAB XXI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 284
(1) Terhadap perkara yang ada sebelum undang-undang ini diundangkan, sejauh
mungkin diberlakukan ketentuan undang-undang ini.
(2) Dalam waktu dua tahun setelah undang-undang ini diundangkan, maka terhadap
semua perkara diberlakukan ketentuan undang-undang ini, dengan pengecualian
untuk sementara mengenai ketentuan khusus acara pidana sebagaimana
tersebut pada undang-undang tertentu, sampai ada perubahan dan atau
dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 285
Undang-undang ini disebut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Pasal 286
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1981
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1981
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1981
TENTANG
HUKUM ACARA PIDANA
I. PENJELASAN UMUM
1. Peraturan yang menjadi dasar bagi pelaksanaan hukum acara pidana
dalam lingkungan peradilan umum sebelum undang-undang ini berlaku
adalah "Reglemen Indonesia yang dibaharui atau yang terkenal dengan
nama "Het Herziene Inlandsch Reglement" atau H.I.R. (Staatsblad
Tahun 1941 Nomor 44), Yang berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undangundang
Nomor 1 Drt. Tahun 1951, seberapa mungkin harus diambil
sebagai pedoman tentang acara perkara pidana sipil oleh semua
pengadilan dan kejaksaan negeri dalam wilayah Republik Indonesia,
kecuali atas beberapa perubahan dan tambahannya.
Dengan Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 itu dimaksudkan
untuk mengadakan unifikasi hukum acara pidana, yang sebelumnya
terdiri dari hukum acara pidana bagi landraad dan hukum acara pidana
bagi raad van justitie.
Adanya dua macam hukum acara pidana itu, merupakan akibat semata
dari perbedaan peradilan bagi golongan penduduk Bumiputera dan
peradilan bagi golongan bangsa Eropa di Jaman Hindia Belanda yang
masih tetap dipertahankan, walaupun Reglemen Indonesia yang lama
(Staatsblad Tahun 1848 Nomor 16) telah diperbaharui dengan Reglemen
Indonesia yang dibaharui (R.I.B.), karena tujuan dari pembaharuan itu
bukanlah dimaksudkan untuk mencapai satu kesatuan hukum acara
pidana, tetapi justeru ingin meningkatkan hukum acara pidana bagi raad
van justitie.
Meskipun Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 telah menetapkan
bahwa hanya ada satu hukum acara pidana yang berlaku untuk seluruh
Indonesia, yaitu R.I.B, akan tetapi ketentuan yang tercantum di dalamnya
ternyata belum memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak
asasi manusia, perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia
sebagaimana wajarnya dimiliki oleh suatu negara hukum. Khususnya
mengenai bantuan hukum di dalam pemeriksaan oleh penyidik atau
penuntut umum tidak diatur dalam R.I.B., sedangkan mengenai hak
pemberian ganti kerugian juga tidak terdapat ketentuannya.
Oleh karena itu demi pembangunan dalam bidang hukum dan
sehubungan dengan hal sebagaimana telah dijelaskan di muka, maka
"Het Herziene Inlandsch Reglement" (Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44)
berhubungan dengan dan Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951
(Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 81) serta semua peraturan pelaksanaannya dan ketentuan yang
diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya, sepanjang hal itu
mengenai hukum acara pidana, perlu dicabut karena tidak sesuai dengan
cita-cita hukum nasional dan diganti dengan undang-undang hukum
acara pidana baru yang mempunyai ciri kondifikatif dan unifikatif
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Undang-Undang Dasar 1945 menjelaskan dengan tegas, bahwa Negara
Indonesia berdasarkan atas hukum (rechtsstaat),tidak berdasarkan atas
kekuasaan belaka (machtsstaat). Hal itu berarti bahwa Republik
Indonesia ialah negara hukum yang demokratis berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945, menjunjung tinggi hak asasi manusia
dan menjamin segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan, serta wajib menjunjung hukum dan
Pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Jelaslah bahwa penghayatan, pengamalan dan pelaksanaan hak asasi
manusia maupun hak serta kewajiban warganegara untuk menegakkan
keadilan tidak boleh ditinggalkan oleh setiap warganegara, setiap
penyelenggara negara, setiap lembaga kenegaraan dan lembaga
kemasyarakatan baik di pusat maupun di daerah yang perlu terwujud
pula dalam dan dengan adanya hukum acara pidana ini.
Selanjutnya sebagaimana tercantum dalam Garis-garis Besar Haluan
Negara (Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor IV/MPR/1978), maka wawasan untuk mencapai tujuan
pembangunan nasional adalah Wawasan Nusantara yang dalam bidang
hukum menyatakan bahwa seluruh kepulauan Nusantara ini sebagai satu
kesatuan hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang
mengabdi pada kepentingan nasional.
Untuk itu perlu diadakan pembangunan serta pembaharuan hukum
dengan menyempurnakan perundang-undangan serta dilanjutkan dan
ditingkatkan usaha kodifikasi dan unifikasi hukum dalam bidang tertentu
dengan memperhatikan kesadaran hukum dalam masyarakat yang
berkembang ke arah modernisasi menurut tingkatan kemajuan
pembangunan di segala bidang.
Pembangunan yang sedemikian itu di bidang hukum acara pidana
bertujuan, agar masyarakat dapat menghayati hak dan kewajibannya dan
agar dapat dicapai serta ditingkatkan pembinaan sikap para pelaksana
penegak hukum sesuai dengan fungsi dan wewenang masing-masing ke
arah tegak mantapnya hukum, keadilan dan perlindungan yang
merupakan pengayoman terhadap keluhuran harkat serta martabat
manusia, ketertiban dan kepastian hukum demi tegaknya Republik
Indonesia sebagai negara hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-
Undang Dasar 1945.
3. Oleh karena itu undang-undang ini yang mengatur tentang hukum acara
pidana nasional, wajib didasarkan pada falsafah/pandangan hidup
bangsa dan dasar negara, maka sudah seharusnyalah di dalam
ketentuan materi pasal atau ayat tercermin perlindungan terhadap hak
asasi manusia serta kewajiban warganegara seperti telah diuraikan di
muka, maupun asas yang akan disebutkan selanjutnya.
Asas yang mengatur perlindungan terhadap keluhuran harkat serta
martabat manusia yang telah diletakkan di dalam Undang-undang
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yaitu
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 harus ditegakkan dalam dan
dengan undang-undang ini.
Adapun asas tersebut antara lain adalah :
a. Perlakuan yang sama atas diri setiap orang di muka hukum
dengan tidak mengadakan pembedaan perlakuan.
b. Penangkapan, panahanan, penggeledahan dan penyitaan hanya
dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yang diberi
wewenang oleh undang-undang dan hanya dalam hal dan dengan
cara yang diatur dengan undang-undang,
c. Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau
dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak
bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan
kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.
d. Kepada seorang yang ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili
tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan atau karena
kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan wajib
diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan
para pejabat penegak hukum, yang dengan sengaja atau karena
kelalaiannya menyebabkan asas hukum tersebut dilanggar,
dituntut, dipidana dan atau dikenakan hukuman administrasi.
e. Peradilan yang harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan
biaya ringan serta bebas, jujur dan tidak memihak harus
diterapkan secara konsekuen dalam seluruh tingkat peradilan.
f. Setiap orang yang tersangkut perkara wajib diberi kesempatan
memperoleh bantuan hukum yang semata-mata diberikan untuk
melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya.
g. Kepada seorang tersangka, sejak saat dilakukan penangkapan
dan atau penahanan selain wajib diberitahu dakwaan dan dasar
hukum apa yang didakwa, kepadanya, juga wajib diberitahu
haknya itu termasuk hak untuk menghubungi dan minta bantuan
penasihat hukum.
h. Pengadilan memeriksa perkara pidana dengan hadirnya
terdakwa.
i. Sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum
kecuali dalam hal yang diatur dalam undang-undang.
j. Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara
pidana ditetapkan oleh ketua pengadilan negeri yang
bersangkutan.
4. Dengan landasan sebagaimana telah diuraikan di muka dalam
kebulatannya yang utuh serta menyeluruh, diadakanlah pembaharuan
atas hukum acara pidana yang sekaligus dimaksudkan sebagai suatu
upaya untuk menghimpun ketentuan acara pidana, yang dengan ini
masih terdapat dalam berbagai undang-undang ke dalam satu undangundang
hukum acara pidana nasional sesuai dengan tujuan kodifikasi
dan unifikasi itu. Atas pertimbangan yang sedemikian itulah, undangundang
hukum acara pidana ini disebut Kitab Undang-undang Hukum
Acara Pidana, disingkat K.U.H.A.P.
Kitab Undang-undang ini tidak saja memuat ketentuan tentang tatacara
dari suatu proses pidana, tetapi kitab inipun juga memuat hak dan
kewajiban dari mereka yang ada dalam suatu proses pidana dan
memuat pula hukum acara pidana Mahkamah Agung setelah dicabutnya
Undang- undang Mahkamah Agung (Undang-undang Nomor 1 Tahun
1950) oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 1965.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
a. Ruang lingkup undang-undang ini mengikuti asas-asas yang dianut oleh
hukum pidana Indonesia.
b. Yang dimaksud dengan "peradilan umum" termasuk pengkhususannya
sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 10 ayat (1) alinea
terakhir Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1).
Huruf a
Angka 1 s/d 3
Cukup jelas
Angka 4
Yang dimaksud dengan "tindakan lain" adalah tindakan
dari penyelidik untuk kepentingan penyelidikan dengan
syarat :
a) tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
b) selaras dengan kewajiban hukum yang
mengharuskan dilakukannya tindakan jabatan;
c) tindakan itu harus patut dan masuk akal dan
termasuk dalam lingkungan jabatannya;
d) atas pertimbangan yang layak berdasarkan
keadaan memaksa;
e) menghormati hak asasi manusia.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kedudukan dan kepangkatan penyidik yang diatur dalam
peraturan pemerintah diselaraskan dan diseimbangkan dengan
kedudukan dan kepangkatan penuntut umum dan hakim peradilan
umum.
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a s/d h
Cukup jelas.
Huruf i
Lihat Pasal 109 ayat (2).
Huruf j
Lihat penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf a
angka 4.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "penyidik dalam ayat ini" adalah
misalnya pejabat bea dan cukai, pejabat imigrasi dan
pejabat kehutanan, yang melakukan tugas penyidikan
sesuai dengan wewenang khusus yang diberikan oleh
undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masingmasing.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Dalam keadaan yang mendesak dan perlu, untuk tugas tertentu
demi kepentingan penyelidikan, atas perintah tertulis Menteri
Kehakiman pejabat imigrasi dapat melakukan tugasnya sesuai
dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pajabat kepolisian negara
Republik Indonesia" termasuk pegawai negeri sipil tertentu
dalam lingkungan kepolisian negara Republik Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 11
Pelimpahan wewenang penahanan kepada penyidik pembantu
hanya diberikan apabila perintah dari penyidik tidak dimungkinkan
karena hal dan dalam keadaan yang sangat diperlukan atau di
mana terdapat hambatan perhubungan di daerah terpencil atau di
tempat yang belum ada petugas penyidik dan atau dalam hal lain
yang dapat diterima menurut kewajaran.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Huruf a s/d h.
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "tindakan lain" ialah antara lain
meneliti indentita; tersangka, barang bukti dengan
memperhatikan secara tegas batas wewenang dan fungsi
antara penyidik, penuntut umum dan pengadilan.
Huruf j
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dengan "atas perintah penyidik" termasuk juga
penyidik pembantu sebagaimana dimaksud dalam
penjelasan Pasal 11. Perintah yang dimaksud berupa
suatu surat perintah yang dibuat secara tersendiri,
dikeluarkan sebelum penangkapan dilakukan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 17
Yang dimaksud dengan "bukti permulaan yang cukup" ialah bukti
permulaan untuk menduga adanya tindak pidana sesuai dengan
bunyi Pasal 1 butir 14. Pasal ini menentukan bahwa perintah
penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang,
tetapi ditujukan kepada mereka yang betu-betul melakukan tindak
pidana.
Pasal 18
Ayat (1)
Surat perintah penangkapan dikeluarkan oleh pejabat
kepolisian negara Republik Indonesia yang berwenang
dalam melakukan penyidikan didaerah hukumnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Tersangka atau terdakwa pecandu narkotika
sejauh mungkin ditahan ditempat tertentu yang
sekaligus merupakan tempat perawatan.
Pasal 22
Ayat (1)
Selama belum ada rumah tahanan negara di tempat yang
bersangkutan, penahanan dapat dilakukan di kantor
kepolisian negara, dikantor kejaksaan negeri, di lembaga
pemasyarakatan, di rumah sakit dan dalam keadaan yang
memaksa ditempat lain.
Ayat (2) dan ayat (3)
Tersangka atau terdakwa hanya boleh keluar rumah atau
kota dengan izin dari penyidik, penuntut umum atau hakim
yang memberi perintah penahanan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Setiap perpanjangan penahanan hanya dapat
diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk itu
atas dasar alasan dan resume hasil pemeriksaan
yang diajukan kepadanya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Setiap perpanjangan penahanan hanya dapat diberikan
oleh pejabat yang berwenang untuk itu atas dasar alasan
dan resume hasil pemeriksaan yang diajukan kepadanya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kepentingan pemeriksaan" ialah
pemeriksaan yang belum dapat diselesaikan dalam waktu
penahanan yang ditentukan. Yang dimaksud dengan
"gangguan fisik atau mental yang berat" ialah keadaan
tersangka atau terdakwa yang tidak memungkinkan untuk
diperiksa karena alasan fisik atau mental.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
a. Walaupun berkas perkara belum dilimpahkan ke
pengadilan negeri keberatan terhadap sah atau
tidaknya penahanan pada tingkat penyidikan atau
penuntutan yang diperpanjang berdasarkan Pasal
29, diajukan kepada ketua pengadilan tinggi untuk
b. Terhadap perpanjangan penahan dalam tingkat
pemeriksaan kasasi sebagaimana tersebut pada
ayat (2) dan ayat (3), tidak dapat diajukan
keberatan karena Mahkamah Agung merupakan
peradilan tingkat terakhir dan yang melakukan
pengawasan tertinggi terhadap perbuatan
pengadilan
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Yang dimaksud dengan "syarat yang ditentukan" ialah wajib lapor,
tidak keluar rumah atau kota. Masa penangguhan penahanan dari
seorang tersangka atau terdakwa tidak termasuk masa status
tahanan.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Ayat (1)
Penyidik untuk melakukan penggeledahan rumah harus
ada surat izin ketua pengadilan negeri guna menjamin hak
asasi seorang atas rumah kediamannya.
Ayat (2)
Jika yang kelakukan penggeledahan rumah itu bukan
penyidik sendiri, maka petugas kepolisian lainnya harus
dapat menunjukan selain surat izin ketua pengadilan
negeri juga surat perintah tertulis dari penyidik.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "dua orang saksi" adalah warga
dari lingkungan yang bersangkutan. Yang dimaksud
dengan "ketua lingkungan" adalah ketua atau wakil ketua
rukun kampung, ketua atau wakil ketua rukun tetangga,
ketua atau wakil ketua rukun warga, ketua atau wakil ketua
lembaga yang sederajat.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 34
Ayat (1)
"keadaan yang sangat perlu dan mendesak" ialah
bilamana ditempat patut dikhawatirkan segera melarikan
diri atau mengulangi tindak pidana atau benda yang dapat
disita dikhawatirkan segera dimusnahkan atau
dipindahkan sedangkan surat izin dari ketua pengadilan
negeri tidak mungkin diperoleh dengan cara yang layak
dan dalam waktu yang singkat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Penggeledahan badan meliputi pemeriksaan rongga badan, yang
wanita dilakukan oleh pejabat wanita. Dalam hal penyidik
berpendapat perlu dilakukan pemeriksaan rongga badan, penyidik
minta bantuan kepada pejabat kesehatan.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Yang dimaksud dengan "surat" termasuk surat kawat, surat teleks
dan lain sejenisnya yang mengandung suatu berita.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Ayat (1)
Selama belum ada rumah penyimpanan benda sitaan
negara di tempat yang bersangkutan, penyimpanan benda
sitaan tersebut dapat dilakukan di kantor kepolisian
negara Republik Indonesia, di kantor kejaksaan negeri, di
kantor pengadilan negeri, di gedung bank pemerintah, dan
dalam keadaan memaksa di tempat penyimpanan lain
atau tetap ditempat semula benda itu disita.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 45
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan benda yang dapat diamankan
antara lain ialah benda yang mudah terbakar, mudah
meledak, yang untuk itu harus dijaga serta diberi tanda
khusus atau benda yang dapat membahayakan kesehatan
orang dan lingkungan. Pelaksanaan lelang dilakukan oleh
kantor lelang negara setelah diadakan konsultasi dengan
pihak penyidik atau penuntut umum setempat atau hakim
yang bersangkutan sesuai dengan tingkat pemeriksaan
dalam proses peradilan dan lembaga yang ahli dalam
menentukan sifat benda yang mudah rusak.
Ayat (2) dan ayat (3)
Benda untuk pembuktian yang menurut sifatnya lekas
rusak dapat di jual lelang dan uang hasil pelelangan
dipakai sebagai ganti untuk diajukan di sidang pengadilan
sedangkan sebagian kecil dari benda itu disisihkan untuk
dijadikan barang bukti.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "benda yang dirampas untuk
negara" ialah benda yang harus diserahkan kepada
departemen yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 46
Ayat (1)
Benda yang dikenakan penyitaan diperlukan bagi
pemeriksaan sebagai barang bukti. Selama pemeriksaan
berlangsung, dapat diketahui benda itu masih diperlukan
atau tidak. Dalam hal penyidik atau penuntut umum
berpendapat, benda yang disita itu tidak diperlukan lagi
untuk pembuktian, maka benda tersebut dapat
dikembalikan kepada yang berkepentingan atau
pemiliknya. Dalam pengembalian benda sitaan hendaknya
sejauh mungkin diperhatikan segi kemanusiaan, dengan
mengutamakan pengembalian benda yang menjadi
sumber kehidupan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 47
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "surat lain" adalah surat yang tidak
langsung mempunyai hubungan dengan tindak pidana
yang diperiksa akan tetapi dicurigai dengan alasan yang
kuat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Diberikannya hak kepada tersangka atau terdakwa dalam pasal
ini adalah untuk menjauhkan kemungkinan terkatung-katungnya
nasib seorang yang disangka melakukan tindak pidana terutama
mereka yang dikenakan penahanan, jangan sampai lama tidak
mendapat pemeriksaan. sehingga dirasakan tidak adanya
kepastian hukum, adanya perlakuan sewenang-wenang dan tidak
wajar. Selain itu juga untuk mewujudkan peradilan yang dilakukan
dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.
Pasal 51
Huruf a
Dengan diketahui serta dimengerti oleh orang yang
disangka melakukan tindak pidana tentang perbuatan apa
yang sebenarnya disangka telah dilakukan olehnya, maka
ia akan merasa terjamin kepentingannya untuk
mengadakan persiapan dalam usaha pembelaan. Dengan
demikian ia akan mengetahui berat ringannya sangkaan
terhadap dirinya sehingga selanjutnya ia akan dapat
mempertimbangkan tingkat atau pembelaan yang
dibutuhkan, misalnya perlu atau tidaknya ia
mengusahakan bantuan hukum untuk pembelaan tersebut.
Huruf b
Untuk mengindari kemungkinan bahwa seorang terdakwa
diperiksa serta diadili di sidang pengadilan atas suatu
tindakan yang didakwakan atas dirinya tidak dimengerti
olehnya dan karena sidang pengadilan adalah tempat
yang terpenting bagi terdakwa untuk pembelaan diri,
sebab disanalah ia dengan bebas akan dapat
mengemukakan segala sesuatu yang dibutuhkannya bagi
pembelaan, maka untuk keperluan tersebut pengadilan
menyediakan juru bahasa bagi terdakwa yang
berkebangsaan asing atau yang tidak bisa menguasai
bahasa Indonesia.
Pasal 52
Supaya pemeriksaan dapat mencapai hasil yang tidak
menyimpang daripada yang sebenarnya maka tersangka atau
terdakwa harus dijauhkan. dari rasa takut. Oleh karena itu wajib
dicegah adanya paksaan atau tekanan terhadap tersangka atau
terdakwa.
Pasal 53
Tidak semua tersangka atau terdakwa mengerti bahasa Indonesia
dengan baik, terutama orang asing, sehingga mereka tidak
mengerti apa yang sebenarnya disangkakan atau didakwakan.
Oleh karena itu mereka berhak mendapat bantuan juru bahasa.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Ayat (1)
Menyadari asas peradilan yang wajib dilaksanakan secara
sederhana, cepat dan dengan biaya ringan serta dengan
pertimbangan bahwa mereka yang diancam dengan
pidana kurang dari lima tahun tidak dikenakan penahanan
kecuali tindak pidana tersebut dalam pasal 21 ayat (4)
huruf b, maka untuk itu bagi mereka yang diancam dengan
pidana lima tahun atau lebih, tetapi kurang dari lima belas
tahun, penunjukan penasihat hukumnya disesuaikan
dengan perkembangan dan keadaan tersedianya tenaga
penasihat hukum di tempat itu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Ketentuan ini adalah penjelmaan dari asas "praduga tak
bersalah".
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Yang dimaksud dengan "untuk kepentingan pembelaannya" ialah
bahwa mereka wajib menyimpan isi berita acara tersebut untuk
diri sendiri. Yang dimaksud dengan "turunan" ialah dapat berupa
foto copy. Yang dimaksud dengan "pemeriksaan" dalam pasal ini
ialah pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, hanya untuk
pemeriksaan tersangka. Dalam tingkat penuntutan ialah semua
berkas perkara termasuk surat - dakwaan. Pemeriksaan di tingkat
pengadilan adalah seluruh berkas perkara termasuk putusan
hakim.
Pasal 73
Apabila terbukti ada penyalahgunaan dalam pasal ini diberikan
ketentuan Pasal 70 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4). Pasal 74
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Yang dimaksud dengan "penghentian penuntutan" tidak termasuk
penyampingan perkara untuk kepentingan umum yang menjadi
wewenang Jaksa Agung.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Pasal ini bermaksud untuk menegakkan hukum, keadilan dan
kebenaran melalui sarana pengawasan secara horizontal.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Yang dimaksud dengan "keadaan daerah tidak mengizinkan" ialah
antara lain tidak amannya daerah atau adanya bencana alam.
Pasal 86
Kitab Undang-undang Hukum Pidana kita menganut asas
personalitas aktif dan asas personalitas pasif, yang membuka
kemungkinan tindak pidana yang dilakukan diluar negeri dapat
diadili menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana Republik
Indonesia. Dengan maksud agar jalannya-peradilan terhadap
perkara pidana tersebut dapat mudah dan lancar, maka ditunjuk
Pengadilan Negeri Jakarta- Pusat yang berwenang mengadilinya.
Pasal 87
Cukup jelas
Pasal 88
Cukup jelas
Pasal 89
Cukup jelas
Pasal 90
Cukup jelas
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93
Cukup jelas
Pasal 94
Cukup jelas.
Pasal 95
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kerugian karena dikenakan
tindakan lain" ialah kerugian yang ditimbulkan oleh
pemasukan rumah, penggeledahan dan penyitaan yang
tidak sah menurut hukum. Termasuk penahanan tanpa
alasan ialah penahanan yang lebih lama daripada pidana
yang dijatuhkan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 96
Cukup jelas.
Pasal 97
Cukup jelas
Pasal 98
Ayat (1)
Maksud Penggabungan perkara gugatan pada perkara
pidana ini adalah supaya perkara gugatan tersebut pada
suatu ketika yang sama diperiksa serta diputus sekaligus
dengan perkara pidana yang bersangkutan. Yang
dimaksud dengan "kerugian bagi orang lain" termasuk
kerugian pihak korban.
Ayat (2)
Tidak hadirnya penuntut umum adalah dalam hal acara
pemeriksaan cepat.
Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 100
Cukup jelas.
Pasal 101
Cukup jelas.
Pasal 102
Cukup jelas.
Pasal 103
Cukup jelas.
Pasal 104
Cukup jelas.
Pasal 105
Cukup jelas.
Pasal 106
Cukup jelas.
Pasal 107
Ayat (1)
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf a, diminta, atau tidak diminta berdasarkan tanggung
jawabnya wajib memberikan bantuan penyidikan kepada
penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf b. Untuk itu penyidik sebagaimana tersebut pada
Pasal 6 ayat (1) huruf b sejak awal wajib memberitahukan
tentang penyidikan itu kepada penyidik tersebut pada
Pasal 6 ayat (1) huruf a.
Ayat (2)
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf b dalam melakukan penyidikan suatu perkara pidana
wajib melaporkan hal. itu kepada penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a. Hal ini diperlukan
dalam rangka koordinasi dan pengawasan.
Ayat (3)
Laporan dari penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal. 6 ayat (1) huruf b kepada penyidik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a disertai dengan
berita acara pemeriksaan yang dikirim kepada penuntut
umum. Demikian juga halnya apabila perkara pidana itu
tidak diserahkan kepada penuntut umum.
Pasal 108
Cukup jelas.
Pasal 109
Dalam hal pemberitahuan oleh penyidik sebagaimana tersebut
pada Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan melalui penyidik tersebut
pada Pasal 6 ayat (1) huruf a.
Pasal 110
Cukup jelas.
Pasal 111
Cukup jelas.
Pasal 112
Ayat (1)
Pemanggilan tersebut harus dilakukan dengan surat
panggilan yang sah, artinya, surat panggilan yang
ditandatangani oleh pejabat penyidik yang berwenang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 113
Cukup jelas.
Pasal 114
Untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia, maka sejak dalam
taraf penyidikan kepada tersangka sudah dijelaskan bahwa
tersangka berhak didampingi penasihat hukum pada pemeriksaan
di sidang pengadilan.
Pasal 115
Ayat (1)
Penasihat hukum mengikuti jalannya pemeriksaan secara
pasif.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 116
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan saksi yang dapat menguntungkan
tersangka antara lain adalah saksi a decharge.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 117
Cukup jelas.
Pasal 118
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam hal saksi tidak mau menandatangani berita
acara ia harus memberi alasan yang kuat.
Pasal 119
Apabila penyidikan di luar daerah hukum itu dilakukan oleh
penyidik semula, maka ia wajib didampingi oleh penyidik dari
daerah hukum di mana penyidikan itu dilakukan.
Pasal 120
Cukup jelas.
Pasal 121
Cukup jelas.
Pasal 122
Cukup jelas.
Pasal 123
Ayat (1)
Atas penahanan tersangka oleh penyidik maka tersangka,
keluarga atau penasihat hukumnya dapat menyatakan
keberatannya terhadap penahanan tersebut kepada
penyidik, maupun kepada instansi yang bersangkutan,
dengan disertai alasannya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 124
Cukup jelas
Pasal 125
Pasal ini untuk menghindari tindakan sewenang-wenang yang
dilakukan terhadap seorang.
Pasal 126
Cukup jelas.
Pasal 127
Cukup jelas.
Pasal 128
Cukup jelas.
Pasal 129
Cukup jelas.
Pasal 130
Pasal ini untuk mencegah kekeliruan dengan benda lain yang
tidak ada hubungannya dengan perkara yang bersangkutan untuk
penyitaan benda tersebut telah dilakukan.
Pasal 131
Cukup jelas.
Pasal 132
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pejabat penyimpan umum antara
lain adalah pejabat yang berwenang dari arsip negara,
catatan sipil, balai harta peninggalan, notaris sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 133
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Keterangan yang diberikan oleh ahli kedokteran
kehakiman disebut keterangan ahli; sedangkan
keterangan yang diberikan oleh dokter bukan " kedokteran
kehakiman disebut keterangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 134
Cukup jelas.
Pasal 135
Yang dimaksud dengan "penggalian mayat" termasuk
pengambilan mayat dari semua jenis tempat dan cara
penguburan.
Pasal 136
Cukup jelas.
Pasal 137
Cukup jelas.
Pasal 138
Yang dimaksud dengan "meneliti" adalah tindakan penuntut
umum dalam mempersiapkan penuntutan apakah orang dan atau
benda yang tersebut dalam hasil penyidikan telah sesuai ataukah
telah memenuhi syarat pembuktian yang dilakukan dalam rangka
pemberian petunjuk kepada penyidik.
Pasal 139
Cukup jelas
Pasal 140
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Alasan baru tersebut diperoleh penuntut umum dari
penyidik yang berasal dari keterangan tersangka,
saksi, benda atau, petunjuk yang baru kemudian
diketahui atau didapat.
Pasal 141
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "tindak pidana dianggap
mempunyai sangkut paut satu dengan yang lain"apabila
tindak pidana tersebut dilakukan dilakukan:
1. oleh lebih dari seorang yang bekerjasama dan
dilakukan pada saat yang bersamaan;
2. oleh lebih dari seorang pada saat dan tempat yang
berbeda, akan tetapi merupakan pelaksanaan dari
permufakatan jahat yang dibuat oleh mereka
sebelumnya;
3. oleh seorang atau lebih dengan maksud
mendapatkan alat yang akan dipergunakan untuk
melakukan tindak pidana lain atau menghindarkan
diri dari pemidanaan karena tindak pidana lain.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 142
Cukup jelas.
Pasal 143
Yang dimaksud dengan "surat pelimpahan perkara" adalah surat
pelimpahan perkara itu sendiri lengkap beserta surat dakwaan
dan berkas perkara.
Pasal 144
Cukup jelas.
Pasal 145
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "orang lain" ialah keluarga atau
penasihat hukum.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 146
Cukup jelas.
Pasal 147
Cukup jelas.
Pasal 148
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam hal kejaksaan negeri yang menerima surat
pelimpahan perkara yang dimaksud dari kejaksaan negeri
semula, ia membuat surat pelimpahan baru untuk
disampaikan ke pengadilan negeri yang tercantum dalam
surat ketetapan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 149
Cukup jelas.
Pasal 150
Cukup jelas.
Pasal 151
Cukup jelas.
Pasal 152
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hakim yang ditunjuk" ialah majelis
hakim atau hakim tunggal.
Ayat (2)
Pemanggilan terdakwa dan saksi dilakukan dengan surat
panggilan oleh penuntut umum secara sah dan harus telah
diterima oleh terdakwa dalam jangka waktu sekurangkurangnya
tiga hari sebelum sidang dimulai.
Pasal 153
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Jaminan yang diatur dalam ayat (3) di atas diperkuat
berlakunya, terbukti dengan timbulnya akibat hukum jika
asas peradilan terbuka tidak dipenuhi.
Ayat (5)
Untuk menjaga supaya jiwa anak yang masih di bawah
umur tidak terpengaruh oleh perbuatan yang dilakukan
oleh terdakwa, lebih. lebih dalam perkara kejahatan berat,
maka hakim dapat menentukan bahwa anak di bawah
umur tujuh belas tahun, kecuali yang telah atau pernah
kawin, tidak dibolehkan mengikuti sidang.
Pasal 154
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "keadaan bebas" adalah keadaan
tidak dibelenggu tanpa mengurangi pengawalan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Kehadiran terdakwa di sidang merupakan kewajiban dari
terdakwa, bukan merupakan haknya, jadi terdakwa harus
hadir di sidang pengadilan.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Dalam hal terdakwa setelah diupayakan dengan sungguhsungguh
tidak dapat dihadirkan dengan baik, maka
terdakwa dapat dihadirkan dengan paksa.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 155
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Untuk menjamin terlindungnya hak terdakwa guna
memberikan pembelaannya, maka penuntut umum
memberikan penjelasan atas dakwaan tetapi penjelasan
ini hanya dapat dilaksanakan pada permulaan sidang.
Pasal 156
Cukup jelas.
Pasal 157
Cukup jelas.
Pasal 158
Cukup jelas.
Pasal 159
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ayat ini adalah untuk mencegah
jangan sampai terjadi saling mempengaruhi di antara para
saksi, sehingga keterangan saksi tidak dapat diberikan
secara bebas.
Ayat (2)
Menjadi saksi adalah salah satu kewajiban setiap orang.
Orang yang menjadi saksi setelah dipanggil ke suatu
sidang pengadilan untuk memberikan keterangan tetapi
dengan menolak kewajiban itu ia dapat dikenakan pidana
berdasarkan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Demikian pula halnya dengan ahli.
Pasal 160
Cukup jelas.
Pasal 161
Ayat (1)
Cukup jelas,
Ayat (2)
Keterangan saksi atau ahli yang tidak disumpah atau
mengucapkan janji, tidak dapat dianggap sebagai alat
bukti yang sah, tetapi hanyalah merupakan keterangan
yang dapat menguatkan keyakinan hakim.
Pasal 162
Cukup jelas.
Pasal 163
Cukup jelas.
Pasal 164
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Hakim berwenang untuk memperingatkan baik kepada
penuntut umum maupun kepada penasihat hukum, apabila
pertanyaan yang diajukan itu tidak ada kaitannya dengan
perkara.
Pasal 165
Cukup jelas.
Pasal 166
Jika dalam salah satu pertanyaan disebutkan suatu tindak pidana
yang tidak diakui telah dilakukan oleh terdakwa atau tidak
dinyatakan oleh saksi, tetapi dianggap seolah-olah diakui atau
dinyatakan, maka pertanyaan yang sedemikian itu dianggap
sebagai pertanyaan yang bersifat menjerat. Pasal ini penting
karena pertanyaan yang bersifat menjerat itu tidak hanya tidak
boleh diajukan kepada terdakwa, akan tetapi juga tidak boleh
diajukan kepada saksi. Ini sesuai dengan prinsip bahwa
keterangan terdakwa atau saksi harus diberikan secara bebas di
semua tingkat pemeriksaan. Dalam pemeriksaan penyidik atau
penuntut umum tidak boleh mengadakan tekanan yang
bagaimanapun caranya, lebih-lebih di dalam pemeriksaan di
sidang pengadilan. Tekanan. itu, misalnya ancaman dan
sebagainya yang menyebabkan terdakwa atau saksi
menerangkan hal yang berlainan daripada hal yang dapat
dianggap sebagai peryataan pikirannya yang bebas.
Pasal 167
Ayat (1)
Untuk melancarkan jalannya pemeriksaan saksi, maka ada
kalanya hakim ketua sidang menganggap bahwa saksi
yang sudah didengar keterangannya mungkin akan
merugikan saksi berikutnya yang akan memberikan
keterangan, sehingga perlu saksi pertama tersebut untuk
sementara ke luar dari ruang sidang selama masih
didengar keterangannya.
Ayat (2)
Ada kalanya terdakwa atau penuntut umum berkeberatan
terhadap dikeluarkannya saksi dari ruang sidang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), misalnya
diperlukan kehadiran saksi tersebut, agar supaya ia dapat
ikut mendengarkan keterangan yang diberikan oleh saksi
yang didengar berikutnya demi kesempurnaan hasil
keterangan saksi.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 168
Cukup jelas.
Pasal 169
Cukup jelas.
Pasal 170
Ayat (1)
Pekerjaan atau jabatan yang menentukan adanya
kewajiban untuk menyimpan rahasia ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan.
Ayat (2)
Jika tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan
yang mengatur tentang jabatan atau pekerjaan yang
dimaksud, maka seperti yang ditentukan oleh ayat ini,
hakim yang menentukan sah atau tidaknya alasan yang
dikemukakan untuk mendapatkan kebebasan tersebut.
Pasal 171
Mengingat bahwa anak yang belum berumur lima belas tahun,
demikian juga orang yang sakit ingatan, sakit jiwa, sakit gila
meskipun hanya kadang-kadang saja, yang dalam ilmu penyakit
jiwa disebut psychopaat, mereka ini tidak dapat
dipertanggungjawabkan secara sempurna dalam hukum pidana
maka mereka tidak dapat diambil sumpah atau janji dalam
memberikan keterangan, karena itu keterangan mereka hanya
dipakai sebagai petunjuk saja.
Pasal 172
Cukup jelas.
Pasal 173
Apabila menurut pendapat hakim seorang saksi itu akan merasa
tertekan atau tidak bebas dalam memberikan keterangan apabila
terdakwa hadir di sidang, maka untuk menjaga hal yang tidak
diinginkan hakim dapat menyuruh terdakwa ke luar untuk
sementara dari persidangan selama hakim mengajukan
pertanyaan kepada saksi
Pasal 174
Cukup jelas.
Pasal 175
Cukup jelas.
Pasal 176
Cukup jelas.
Pasal 177
Cukup jelas.
Pasal 178
Cukup jelas.
Pasal 179
Cukup jelas.
Pasal 180
Cukup jelas.
Pasal 181
Cukup jelas.
Pasal 182
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Dalam hal terdakwa tidak dapat menulis, panitera
mencatat pembelaannya.
Ayat (2)
Sidang dibuka kembali dimaksudkan untuk menampung
data tambahan sebagai bahan untuk musyawarah hakim.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Apabila tidak terdapat mufakat bulat, pendapat lain dari
salah seorang hakim majelis dicatat dalam berita acara
sidang majelis yang sifatnya rahasia.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 183
Ketentuan ini adalah untuk menjamin tegaknya kebenaran,
keadilan dan kepastian hukum bagi seorang.
Pasal 184
Dalam acara pemeriksaan cepat, keyakinan hakim cukup
didukung satu alat bukti yang sah.
Pasal 185
Ayat (1)
Dalam keterangan saksi tidak termasuk keterangan yang
diperoleh dari orang lain atau testimonium de auditu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan ayat ini ialah untuk mengingatkan
hakim agar memperhatikan keterangan saksi harus benarbenar
diberikan secara bebas, jujur dan obyektif.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 186
Keterangan ahli ini dapat juga sudah diberikan pada waktu
pemeriksaan oleh penyidik atau penuntut umum yang dituangkan
dalam suatu bentuk laporan dan dibuat dengan mengingat
sumpah di waktu ia menerima jabatan atau pekerjaan. Jika hal itu
tidak diberikan pada waktu pemeriksaan oleh penyidik atau
penuntut umum, maka pada pemeriksaan di sidang, diminta untuk
memberikan keterangan dan, dicatat dalam berita acara
pemeriksaan. Keterangan tersebut diberikan setelah ia
mengucapkan sumpah atau janji di hadapan hakim.
Pasal 187
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan surat yang dibuat oleh pejabat,
termasuk surat yang dikeluarkan oleh suatu majelis yang
berwenang untuk itu.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 188
Cukup jelas.
Pasal 189
Cukup jelas.
Pasal 190
Cukup jelas.
Pasal 191
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "perbuatan yang didakwakan
kepadanya tidak terbukti sah dan meyakinkan" adalah
tidak cukup terbukti menurut penilaian hakim atas dasar
pembuktian dengan menggunakan alat bukti menurut
ketentuan hukum acara pidana ini.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Jika terdakwa tetap dikenakan penahanan atas dasar
alasan lain yang sah, maka alasan tersebut secara jelas
diberitahukan kepada ketua pengadilan negeri sebagai
pengawas dan pengamat terhadap pelaksanaan putusan
pengadilan.
Pasal 192
Cukup jelas.
Pasal 193
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Perintah penahanan terdakwa yang dimaksud
adalah bilamana hakim pengadilan tingkat pertama
yang memberi putusan berpendapat perlu
dilakukannya penahanan tersebut karena
dikhawatirkan bahwa selama putusan belum
memperoleh kekuatan hukum tetap, terdakwa akan
melarikan diri, merusak atau menghilangkan
barang bukti ataupun mengulangi tindak pidana
lagi.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 194
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penetapan mengenai penyerahan barang tersebut
misalnya sangat diperlukan untuk mencari nafkah, seperti
kendaraan, alat pertanian dan lain-lain.
Ayat (3)
Penyerahan barang bukti tersebut dapat dilakukan
meskipun putusan belum mempunyai kekuatan hukum
tetap, akan tetapi harus disertai dengan syarat tertentu,
antara lain barang tersebut setiap waktu dapat dihadapkan
ke pengadilan dalam keadaan utuh.
Pasal 195
Cukup jelas.
Pasal 196
Ayat (1)
Ayat ini diambil dari asas yang termaktub dalam Pasal 16
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970. Oleh karena
ketentuan mengenai "pemeriksaan" sudah diatur terlebih
dahulu, maka dalam ayat ini hanya diatur mengenai segi
"memutus perkara".
Ayat (2)
Setelah diucapkan putusan tersebut berlaku baik bagi
terdakwa yang hadir maupun yang tidak hadir. Ayat ini
bermaksud melindungi kepentingan terdakwa yang hadir
dan menjamin kepastian hukum secara keseluruhan dalam
Ayat (3)
Dengan pemberitahuan ini dimaksudkan supaya terdakwa
mengetahui haknya.
Pasal 197
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "fakta dan keadaan di sini"
ialah.segala apa yang ada dan apa yang
diketemukan di sidang oleh pihak dalam proses,
antara lain penuntut umum, saksi, ahli,terdakwa,
penasihat hukum dan saksi korban.
Ayat (2)
Kecuali yang tersebut pada huruf a, e, f dan h,
apabila terjadi kekhilafan dan atau kekeliruan
dalam penulisan, maka kekhilafan dan atau
kekeliruan penulisan atau pengetikan tidak
menyebabkan batalnya putusan demi hukum.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 198
Cukup jelas.
Pasal 199
Cukup jelas.
Pasal 200
Ketentuan ini untuk memberi kepastian bagi terdakwa agar tidak
berlarut-larut waktunya untuk mendapatkan surat putusan
tersebut, dalam rangka ia akan menggunakan upaya hukum.
Pasal 201 Ketentuan ini adalah memberikan suatu kepastian
untuk membuka kemungkinan surat palsu atau yang dipalsukan
itu dipakai sebagai barang bukti, dalam hal dipergunakan upaya
hukum. Di samping itu ketentuan tersebut ditujukan sebagai
jaminan ketelitian panitera dalam berkas perkara.
Pasal 201
Ketentuan ini adalah memberikan suatu kepastian untuk
membuka kemungkinan surat palsu atau yang dipalsukan itu
sebagai barang bukti, dalam hal dipergunakan upaya hukum.
Di samping itu ketentuan tersebut ditujukan sebagai jaminan
ketelitian panitera dalam berkas perkara.
Pasal 202
Cukup jelas
Pasal 203
Cukup jelas.
Pasal 204
Cukup jelas.
Pasal 205
Ayat (1)
Tindak pidana "penghinaan ringan" ikut digolongkan di sini
dengan disebut tersendiri, karena sifatnya ringan sekalipun
ancaman, pidana penjara paling lama empat bulan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "atas kuasa" dari penuntut umum
kepada penyidik adalah demi hukum. Dalam hal penuntut
umum hadir, tidak mengurangi nilai "atas kuasa" tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 206
Cukup jelas.
Pasal 207
Ayat (1)
Huruf a
Pemberitahuan tersebut dimaksudkan agar
terdakwa dapat memenuhi kewajibannya untuk
datang ke sidang pengadilan pada hari, tanggal,
jam dan tempat yang ditentukan.
Huruf b
Sesuai dengan acara pemeriksaan cepat, maka
pemeriksaan dilakukan hari itu juga.
Ayat (2)
Huruf a
Oleh karena penyelesaiannya yang cepat maka
perkara yang diadili menurut acara pemeriksaan
cepat sekaligus dimuat dalam buku register dengan
masing-masing diberi nomor untuk dapat
diselesaikan secara berurutan.
Huruf b
Ketentuan ini memberikan kepastian di dalam
mengadili menurut acara pemeriksaan cepat
tersebut tidak diperlukan surat dakwaan yang
dibuat oleh penuntut umum seperti untuk
pemeriksaan dengan acara biasa, melainkan tindak
pidana yang didakwakan cukup ditulis dalam buku
register tersebut pada huruf a.
Pasal 208
Cukup jelas.
Pasal 209
Ketentuan pasal ini dimaksudkan untuk mempercepat
penyelesaian perkara, meskipun demikian dilakukan dengan
penuh ketelitian.
Pasal 210
Cukup jelas.
Pasal 211
Yang dimaksud dengan "perkara pelanggaran tertentu" adalah :
a. mempergunakan jalan dengan cara yang dapat
merintangi, membahayakan ketertiban atau keamanan lalu
lintas atau yang mungkin menimbulkan kerusakan pada
jalan;
b. mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak dapat
memperlihatkan surat izin mengemudi (SIM), surat tanda
nomor kendaraan, surat tanda uji kendaraan yang sah
atau tanda bukti lainnya yang diwajibkan menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan
atau ia dapat memperlihatkannya tetapi masa berlakunya
sudah kadaluwarsa;
c. membiarkan atau memperkenankan kendaraan bermotor
dikemudikan oleh orang yang tidak memiliki surat izin
mengemudi;
d. tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
lalu lintas jalan tentang penomoran, penerangan,
peralatan, perlengkapan, pemuatan kendaraan dan syarat
penggandengan dengan kendaraan lain;
e. membiarkan kendaraan bermotor yang ada di jalan tanpa
dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang sah, sesuai
dengan surat tanda nomor kendaraan yang bersangkutan;
f. pelanggaran terhadap perintah yang diberikan oleh
petugas pengatur lalu lintas jalan dan atau isyarat alat
pengatur lalu lintas jalan, rambu-rambu atau tanda yang
ada dipermukaan jalan;
g. pelanggaran terhadap ketentuan tentang ukuran dan
muatan yang diizinkan, cara menaikkan dan menurunkan
penumpang dan atau cara memuat dan membongkar
barang.
h. pelanggaran terhadap izin trayek, jenis kendaraan yang
diperbolehkan beroperasi di jalan yang ditentukan.
Pasal 212
Cukup jelas.
Pasal 213
Berbeda dengan pemeriksaan menurut acara biasa, maka
pemeriksaan menurut acara pemeriksaan perkara pelanggaran
lalu lintas jalan, terdakwa boleh mewakilkan di sidang.
Pasal 214
Cukup jelas.
Pasal 215
Sesuai dengan makna yang terkandung dalam acara
pemeriksaan cepat, segala sesuatu berjalan dengan cepat dan
tuntas, maka benda sitaan dikembalikan kepada yang paling
berhak pada saat amar putusan telah dipenuhi.
Pasal 216
Cukup jelas.
Pasal 217
Cukup jelas.
Pasal 218
Tugas pengadilan luhur sifatnya, oleh karena tidak hanya
bertanggung-jawab kepada hukum, sesama manusia dan dirinya,
tetapi juga kepada Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karenanya setiap
orang wajib menghormati martabat lembaga ini, khususnya bagi
mereka yang berada di ruang sidang sewaktu persidangan
sedang berlangsung bersikap hormat secara wajar dan sopan
serta tingkah laku yang tidak menyebabkan kegaduhan atau
terhalangnya persidangan.
Pasal 219
Yang dimaksud dengan "petugas keamanan dalam pasal ini" ialah
pejabat kepolisian negara Republik Indonesia dan tanpa
mengurangi wewenangnya dalam melakukan tugasnya wajib
melaksanakan petunjuk ketua pengadilan negeri yang
bersangkutan.
Pasal 220
Cukup jelas.
Pasal 221
Cukup jelas.
Pasal 222
Cukup jelas.
Pasal 223
Cukup jelas.
Pasal 224
Penyimpanan surat putusan pengadilan meliputi seluruh berkas
mengenai perkara yang bersangkutan.
Pasal 225
Cukup jelas.
Pasal 226
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Salinan surat putusan dapat diberikan dengan cuma-cuma
Ayat (3)
Pelaksanaan Ayat ini tidak boleh sedemikian rupa sifatnya
sehingga akan merupakan pidana tambahan sebagaimana
dimaksud di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal 227
Cukup jelas.
Pasal 228
Tiap jangka waktu yang ditentukan dalam undang-undang
ini, selalu dihitung hari berikutnya setelah hari
pengumuman, perintah atau penetapan dikeluarkan.
Pasal 229
Cukup jelas.
Pasal 230
Cukup jelas.
Pasal 231
Cukup jelas.
Pasal 232
Cukup jelas.
Pasal 233
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dengan memperhatikan pasal 233 ayat (1) dan pasal 234
ayat (1) penitera dilarang menerima permintaaan banding
perkara yang tidak dapat dibanding atau permintaan
banding yang diajukan setelah tenggang waktu yang
ditentukan berakhir.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 234
Cukup jelas.
Pasal 235
Cukup jelas.
Pasal 236
Ayat (1)
Maksud pemberian batas waktu empat belas hari ialah
agar perkara banding tersebut tidak tertumpuk di
pengadilan negeri dan segera diteruskan ke pengadilan
tinggi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 237
Cukup jelas.
Pasal 238
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Apabila dalam perkara pidana terdakwa menurut undangundang
dapat ditahan, maka sejak permintaan banding
diajukan, pengadilan tinggi yang menentukan ditahan atau
tidaknya. Jika penahanan yang dikenakan kepada
pembanding mencapai jangka waktu yang sama dengan
pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri kepadanya,
ia harus dibebaskan seketika itu.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 239
Cukup jelas.
Pasal 240
Ayat (1)
Perbaikan pemeriksaan dalam hal ada kelalaian dalam
penerapan hukum acara harus dilakukan sendiri oleh
pengadilan negeri yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 241
Cukup jelas.
Pasal 242
Cukup jelas.
Pasal 243
Cukup jelas.
Pasal 244
Cukup jelas.
Pasal 245
Cukup jelas.
Pasal 246
Cukup jelas.
Pasal 247
Cukup jelas.
Pasal 248
Cukup jelas.
Pasal 249
Cukup jelas.
Pasal 250
Cukup jelas.
Pasal 251
Cukup jelas.
Pasal 252
Cukup jelas.
Pasal 253
Cukup jelas.
Pasal 254
Cukup jelas.
Pasal 255
Cukup jelas
Pasal 256
Cukup jelas.
Pasal 257
Cukup jelas.
Pasal 258
Cukup jelas.
Pasal 259
Cukup jelas.
Pasal 260
Cukup jelas.
Pasal 261
Cukup jelas.
Pasal 262
Cukup jelas.
Pasal 263
Pasal ini memuat alasan secara limitatif untuk dapat dipergunakan
meminta peninjauan kembali suatu putus" perkara pidana yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 264
Cukup jelas.
Pasal 265
Cukup jelas.
Pasal 266
Cukup jelas.
Pasal 267
Cukup jelas.
Pasal 268
Cukup jelas.
Pasal 269
Cukup jelas
Pasal 270
Cukup jelas.
Pasal 271
Cukup jelas.
Pasal 272
Ketentuan yang dimaksud dalam pasal ini ialah bahwa pidana
yang dijatuhkan berturut-turut itu ditetapkan untuk dijalani oleh
terpidana berturut-turut secara berkesinambungan di antara
menjalani pidana yang satu dengan yang
Pasal 273
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Jangka waktu tiga bulan dalam ayat ini dimaksudkan untuk
memperhatikan hal yang tidak mungkin diatasi
pengaturannya dalam waktu singkat.
Ayat (4)
Perpanjangan waktu sebagaimana tersebut pada ayat ini
tetap dijaga agar pelaksanaan lelang itu tidak tertunda.
Pasal 274
Cukup jelas.
Pasal 275
Karena terdakwa dalam hal yang dimaksud dalam pasal ini
bersama-sama dijatuhi pidana karena dipersalahkan melakukan
tindak pidana dalam satu perkara, maka wajar bilamana biaya
perkara dan atau ganti kerugian ditanggung bersama secara
berimbang.
Pasal 276
Cukup jelas.
Pasal 277
Cukup jelas.
Pasal 278
Cukup jelas.
Pasal 279
Cukup jelas.
Pasal 280
Cukup jelas.
Pasal 281
Informasi yang dimaksud dalam pasal ini dituangkan dalam bentuk yang telah
ditentukan.
Pasal 282
Cukup jelas.
Pasal 283
Cukup jelas.
Pasal 284
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
a. Yang dimaksud dengan semua perkara adalah perkara yang telah
dilimpahkan ke pengadilan.
b. Yang dimaksud dengan "ketentuan khusus acara pidana sebagaimana
tersebut pada undang-undang tertentu" ialah ketentuan khusus acara
pidana sebagaimana tersebut pada, antara lain :
1. Undang-undang tentang pengusutan, penuntutan dan
peradilan tindak pidana ekonomi (Undang-undang Nomor
7 Drt. Tahun 1955);
2. Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi (Undang-undang Nomor 3 tahun 1971); dengan
catatan bahwa semua ketentuan khusus acara pidana
sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu akan
ditinjau kembali, diubah atau dicabut dalam waktu yang
sesingkat-singkatnya.
Pasal 285
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ini disingkat "K.U.H A.P."
Pasal 286
Cukup jelas.
0 comments:
Post a Comment