Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.
Your Ad Here

Tuesday, August 11, 2009

Perbankan Islam

PERBANKAN ISLAM

Perbankan Islam adalah bentuk layanan keuangan beretika yang prinsip dasarnya bersumber dari Syariah. Elemen penting dari Syariah adalah larangan terhadap bunga (Riba), baik nominal, sederhana atau bunga berbunga, berbunga tetap maupun berbunga mengambang. Elemen lainnya mencakup penekanan pada kontrak yang adil, keterkaitan antara keuangan dengan produktivitas, keinginan untuk membagi keuntungan dan larangan terhadap judi serta berbagai ketidakpastian lainnya.

Pada perjanjian Mudarabah, kontrak dibuat antara investor (atau pemilik modal) dengan pengusaha atau manajer investasi yang disebut sebagai mudarib. Baik risiko maupun keuntungan dibagi bersama. Jika untung, kedua pihak menerima bagian keuntungan sesuai yang diperjanjikan sebelumnya. Jika rugi, maka pemilik modal menanggung kerugian atas modal yang ditanamnya sementara mudarib kehilangan waktu dan usahanya.


Proses Transaksi

Proses Mudarabah secara generik adalah sebagai berikut:

• Tahap 1: Investor dan mudarib menyepakati sifat dari kerjasama serta pembagian keuntungan.

• Tahap 2: Investor menyediakan modal kepada mudarib.

• Tahap 3: Mudarib melaksanakan kegiatan usaha sesuai yang diperjanjikan oleh kedua belah pihak.

• Tahap 4: Keuntungan dari investasi dibagi bersama antara investor dan mudarib.

Dalam transaksi Murabahah, bank membeli suatu barang dari pihak ketiga dan menjualnya kepada klien dengan keuntungan yang ditetapkan di awal dan pembayarannya dilakukan secara bertahap. Dengan cara ini, maka klien dapat membeli barang tanpa dikenakan bunga pinjaman.


Proses transaksi

Proses Murabahah secara umum meliputi langkah berikut ini:

• Tahap 1: Klien menyatakan keinginannya untuk melaksanakan transaksi Murabahah dengan bank, dan, atas persetujuan bank, menandatangani "Janji untuk Membeli".

• Tahap 2: Bank membeli barang dari penjual.

• Tahap 3: Klien membeli barang secara mencicil kepada bank, sebesar harga beli ditambah keuntungan (margin) bagi bank.

Bank membeli sebuah asset kemudian menyewakannya kepada klien dengan pembayaran tetap setiap bulan. Perjanjian Ijarah dapat memasukkan opsi kepada penyewa untuk membeli aset tersebut pada akhir masa penyewaan, meskipun hal ini tidak selalu dibutuhkan.

Proses Transaksi

Proses Ijarah secara generik terdiri dari langkah berikut:

• Tahap 1: Bank dan klien menyepakati syarat-syarat penyewaan.

• Tahap 2: Bank membeli aset dari penjual.

• Tahap 3: Klien menyewa aset dari bank dengan membayar biaya sewa tetap setiap bulan.

• Tahap 4: Klien membeli aset dari bank di akhir periode sewa.

Industri perbankan Syariah saat ini bernilai ratusan miliar dolar, dan terdiri dari lebih dari 300 lembaga keuangan baik di dalam maupun di luar negara Islam. Merupakan hasil dari upaya kolektif para bankir, ahli ekonomi serta ahli-ahli hukum Islam selama beberapa dekade untuk mengembangkan solusi keuangan yang memenuhi nilai religius kaum Muslim berdasarkan peraturan agama Islam.


Industri ini relatif masih muda dan berkembang, serta terus berubah dan meluas baik secara finansial maupun geografis. Sifatnya murni dan berfokus pada masyarakat; melayani Muslim baik di lingkungan mayoritas Muslim maupun di lingkungan kaum muslim minoritas di negara non-Muslim. Lebih lanjut, terdapat paradigma umum: individu dan masyarakat non-Muslim yang mencari solusi keuangan yang beretika juga tertarik pada perbankan Islam.


Lembaga keuangan Islam modern yang pertama tumbuh sekitar tahun 1960an dan 1970an. Sejak saat itu, perbankan Islam menyebar ke berbagai negara Muslim, termasuk GCC dan dunia Arab pada umumnya, Asia Selatan dan Asia Tenggara dan komunitas Muslim di negara-negara Barat. Juga terhadi di Kuala Lumpur dan London. Bank komersial, bank investasi, lembaga keuangan dan investasi, perusahaan asuransi dan perusahan jasa keuangan. Lembaga ini mengikuti berbagai model perbankan perekonomian yang konvensional (seperti di GCC dan di negara-negara Barat), berupaya di sistem perbankan Islam nasional (seperti di Sudan, Iran dan Pakistan) dan sistem perbankan ganda-dual banking system (seperti di Malaysia). Lembaga ini juga terdiri dari berbagai struktur : lembaga Syariah murni (Bank Umum Syariah), Unit Usaha Syariah (UUS), serta sistem Syariah 'window' pada bank konvensional (Bank konvensional dapat menawarkan produk Syariah).


Syariah adalah industri yang masih berubah, berkembang dan tumbuh. Berawal dari bank komersial ke transaksi sindikasi serta permodalan, dan saat ini, ke penerbitan hutang dan produk terstruktur. Tahap awal, pertumbuhan industri merupakan cerminan dari pertumbuhan ekonomi di negara-negara Islam, yang terutama didorong oleh kekayaan dari hasil minyak. Hal ini menciptakan tumbuhnya segmen kelas menengah dan menjadikan perbankan sebagai jasa yang diperlukan oleh kelompok masyarakat yang lebih luas. Meningkatnya pengetahuan mengenai perbankan Islam telah mendorong konversi dari perbankan konvensional dan tingginya tingkat pertumbuhan (15-20% di pasar utama).

Di Indonesia, pertumbuhan perbankan Syariah cukup fenomenal dan secara konsisten asset tumbuh lebih dari 48% setiap tahun sejak 2001 (sejak 2003, tingkat pertumbuhan diatas 94%). Pada tahun 1997, Indonesia hanya memiliki satu bank komersial Syariah. Pada Juni 2005, terdapat 3 bank Syariah dan 20 Unit Usaha Syariah (terdiri dari bank konvensional yang telah memperoleh lisensi/ijin sebagai bank Syariah). Hal ini diharapkan dapat terus berlanjut di masa yang akan datang mengingat bank Syariah yang ada saat ini terus mengembangkan jaringan cabang serta neraca keuangannya.

Gharar

Ketidakpastian. Salah satu dari ketiga larangan mendasar dalam pembiayaan secara Islam (kedua lainnya adalah riba dan maysir). Gharar adalah konsep canggih yang mencakup jenis ketidakpastian tertentu atau darurat dalam suatu kontrak. Larangan atas gharar sering dijadikan alasan kritik atas praktek pembiayaan konvensional seperti short selling, spekulasi, atau derivative. .

Ijarah

Sewa secara Islam. Tidak seperti modal (capital), pembayaran tetap dalam jumlah tertentu dapat ditentukan untuk tiap aset atau sewa. Ijarah wa iqtinah merupakan konsep Ijarah untuk perjanjian sewa beli.

Maysir

Judi. Salah satu dari ketiga larangan mendasar dalam pembiayaan secara Islam (kedua lainnya adalah riba dan gharar). Larangan judi sering dijadikan alasan kritik atas praktek pembiayaan konvensional seperti spekulasi, asuransi konvensional dan derivative.

Mudarabah

Kerjasama investasi. Suatu kontrak antara pihak yang membiayai dengan pengusaha atau manager investasi. Resiko dan pendapatan ditanggung bersama. Kedua pihak memperoleh bagian yang telah disetujui apabila diperoleh laba. Sebaliknya, pihak yang membiayai dapat kehilangan modalnya, semetara pengusaha/manager kehilangan waktu dan usahanya. Dalam aplikasi kontemporer, bank dapat menjadi pihak yang membiayai (seperti dalam modal ventura) atau menjadi manager ( seperti dalam rekening investasi). Lihat juga mudarib.

Mudarib

Pihak pengusaha atau manager investasi dalam suatu Mudarabah. Mudarib menanamkan dana milik pihak yang membiayai dalam suatu proyek atau portfolio untuk memperoleh bagian dari laba. Lihat juga Mudarabah.

Murabahah

Penjualan kembali dengan laba yang disebutkan. Seperti digunakan dalam pembiayaan perorangan, bank membeli sesuatu dari pihak ketiga dan menjualnya kembali kepada nasabahnya dengan laba yang disebutkan dan dengan sistem pembayaran kemudian. Dengan cara ini, nasabah dapat membeli barang-barang konsumsi tanpa mengambil pinjaman yang berbunga.

Musyarakah

Pembagian laba dan rugi. Pengaturan pembiayaan cara ekuitas secara luas dianggap sebagai bentuk pembiayaan Islam paling murni: para pihak menyumbangkan modal bagi suatu proyek dan menanggung bersama resiko dan pendapatannya. Laba dapat dibagi sesuai dengan rasio yang telah disetujui. Rugi harus selalu ditanggung sesuai dengan proporsi terhadap modal masing-masing pihak. Sama seperti Mudarabah, bank dapat menggunakan cara ini untuk memperoleh deposito atau pembiayaan ekuitas (seperti dalam suatu joint venture).

Riba

Bunga. Pengertiannya menurut hukum lebih luas dari sekedar bunga, tetapi dalam istilah sederhananya, berarti penghasilan uang dari uang, bunga dapat tetap, mengambang, biasa atau bunga berbunga dan pada tingkat bunga berapapun. Bunga dilarang keras dalam hukum Islam.

Syariah

Hukum Islam seperti disebutkan dalam Al-Quran dan melalui contoh Rasulullah Muhammad SAW. Produk yang mematuhi hukum Syariah haruslah memenuhi persyaratan hukum Islam. Dewan Syariah adalah cendikiawan Islam yang berada dalam suatu lembaga keuangan Islam yang memberikan petunjuk dan pengawasan terhadap pengembangan produk yang memenuhi Syariah.

Tawarruq

Lawan kata Murabahah. Seperti digunakan dalam pembiayaan perorangan, nasabah yang benar-benar memerlukan dana membeli sesuatu secara kredit dari bank dengan syarat pembayaran kemudian dan segera menjualnya kembali secara tunai kepada pihak ketiga. Dengan cara ini nasabah dapat memperoleh tunai tanpa meminjam dengan bunga.

Wadiah

Dalam bahasa Indonesia wadiah berarti “titipan”. Dalam sistim perbankan Syariah, wadiah diartikan sebagai titipan murni yang dengan seizin penitip boleh digunakan oleh bank untuk investasi yang sesuai dengan hukum-hukum Syariah.

Salah satu langkah penting Bank Muamalat adalah Peluncuran Shar-E sebagai produk inovatif terbaru dalam rangka menyambut Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) awal Januari 2004 bahwa Bunga Bank Konvensional adalah riba, oleh karenanya hukumnya Haram. Shar-E yang dapat diperoleh melalui 1200 SOPP & 198 outlet Bank Muamalat memiliki keunggulan-keunggulan yaitu dapat menggunakan ATM dari 50 Bank pada lebih dari 8.888 ATM BCA/PRIMA dan ATM Bersama serta lebih dari 18.000 Merchant debit BCA/PRIMA. Manfaat yang diperoleh nasabah Shar-E tidak hanya saja di Indonesia, akan tetapi juga di luar negeri. Saat ini Shar-E sudah dapat digunakan pada lebih dari 2.000 ATM di Malaysia, berkat kerjasama dengan MEPS (Malaysia Electronic Payment System). Dimana pun ATM yang memasang logo ATM Bersama di Malaysia, maka pemegang Shar-E dapat melakukan tarik tunai (Bank anggota MEPS antara lain MayBank, Hong Leong Bank, Affin Bank dan Southern Bank). Dengan demikian, pemegang Shar-E yang akan datang ke Malaysia tak perlu menukar dollar atau rupiah atau dengan ringgit Malaysia. Saat ini, prioritas utama ATM Bersama (Shar-E) adalah Malaysia, sebab ia merupakan salah satu Negara yang paling banyak Tenaga Kerja Indonesia (TKI)-nya.

Muamalat saat ini merupakan Bank Islam dengan pemegang saham lebih dari 800.000, termasuk didalamnya kalangan Muslim Internasional, Islamic Development Bank (IDB) sebagai representasi negara-negara muslim yang tergabung dalam OIC (Organization of The Islamic Conference) , Boubyan Bank Kuwait, Atwill Holdings Limited, IDF Foundation, BMF Holdings Limited yang berkantor pusat di Jeddah – Kerajaan Saudi Arabia.

0 comments:

Comments

  © Islamic Ways Psi by Journey To Heaven 2008

Back to TOP