Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.
Your Ad Here

Tuesday, September 1, 2009

Bank Islam

Bank Islam

Lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariat Islam. Oleh karena itu, usaha bank akan selalu dikaitkan dengan masalah uang yang merupakan dagangan utamanya. Kegiatan dan usaha bank akan selalu terkait dengan komiditi, antara lain :

1) Memindahkan uang

2) Menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran

3) Mendiskonto surat wesel, surat order maupun surat berharga lainnya

4) Membeli dan menjual surat-surat berharga

5) Membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang

6) Memberi kredit

7) Memberi jaminan bank.

Dalam melaksanakan fungsinya, bank membeli "uang" dari masyarakat pemilik dana dengan suatu harga tertentu yang lazim disebut dengan kredit. Sebaliknya bank akan menjual uang dalam bentuk pemberian pinjaman dengan suatu harga tertentu yang lazim disebut dengan bunga debet. Dengan demikian, bank atau pemilik bank akan mendapatkan sebagian keuntungan yang merupakan selisih antara harga jual dan harga beli dana / uang tersebut. Padahal para ulama berpendapat bahwa dalam syariat Islam bunga tersebut dinilai sebagai riba berdasarkan firman Allah :

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

Artinya : " dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (QS. Al Baqarah : 275).

Untuk menghindari pengoperasian bank dengan sistem bunga, Islam memperkenalkan prinsip-prinsip muamalat sebagai alternatif perbankan dalam bentuk-bentuk kegiatan usaha, yaitu :

1) Kegiatan perbankan ( banking operation ) dalam bentuk :

  1. rekening giro / current account ( al-wadi'ah )
  2. buku tabungan / saving account ( al-wadiah )
  3. tabungan berjangka / deposit ( al-mudarabah )

2) Pembiayaan proyek ( project financing ), dalam bentuk-bentuk :

a. usaha-usaha komiditer / trustee ( al-mudarabah )

b. penyertaan modal / saham / equity participation ( al-musyarakah )

c. usaha-usaha patungan / joint venture ( al-musyarakah ) dan profit sharing placement ( al-murabahah )

d. pembelian dengan penyerahan kemudian / sale on future delivery ( al-bay' bi as-salam )

e. penjualan dengan pembayaran kemudian atau dengan cicilan / deferred sale and installment sale ( al-bay' al-ajil )

f. sewa menyewa / leasing ( al-ijarah )

g. sewa beli / hire-purchase ( al-ijarah )

3) Pembiayaan perdagangan / modal kerja / trade and working capital financing dalam bentuk-bentuk :

a. letter of credit: 100 persen deposito ( al-wakalah ), 50 persen deposito ( al-musyarakah ), 0 persen deposito ( al-murabahah )

b. bank garansi / letter of guarantee ( al-kafalah )

c. pembiayaan modal kerja / working capital financing ( al murabahah )

Rincian mekanisme operasional bank Islam baik dari segi pemupukan maupun penyaluran dana yang bebas bunga dan sesuai dengan prinsip syariat Islam adalah sebagai berikut :

1) Al-Wadi'ah, yaitu perjanjian simpan – menyimpan atau penitipan barang berharga antara pihak yang mempunyai barang dan pihak yang diberi kepercayaan. Tujuan perjanjian barang ini adalah untuk menjaga keselamata, keamanan, dan keutuhan barang tersebut dari kecurian, kemusnahan, dan kehilangan. Barang-barang yang dititipkan sewaktu-waktu dapat diambil kembali sebagian atau seluruhnya. Dalam hal uang, biasanya dititipkan di bank. Bank sebagai pemegang amanah diberi izin untuk mengelola uang tersebut ke dalam operasi bank. Bila terdapat keuntungan, maka keuntungan tersebut sepenuhnya menjadi milik bank. Tetapi tidak ada halangan pihak bank untuk memberikan sebagian keuntungannya itu sebagai sekedar imbalan kepada pemilik uang. Namun, bila terdapat kerugian, bank wajib menggantinya. Perjanjian yang sama dengan wadi'ah adalah giro, deposito, dan tabungan.

2) Al-Mudharabah atau al-Qiradh, yaitu perjanjian kesepakatan bersama antara pemilik modal dan pengusaha di mana pihak pemilik modal menyediakan dana dan pihak pengusaha memutar modal dengan dasar bagi hasil ( keuntungan ). Jadi, di sini kedua belah pihak sama-sama menanggung resiko jika timbul kerugian, dan sama-sama mendapat untuk jika mendapat keuntungan. Pada bank Islam, biasanya persyaratan pelaksanaan mudharabah antara lain adalah :

a. bank akan membiayai proyek yang disetujui sepenuhnya ( 100 persen ) dalam bentuk pengadaan barang modal

b. proyek akan dikelola sepenuhnya oleh pengusaha selaku pemegang amanah tanpa campu tangan pihak bank Islam

c. bank dan pengusaha sama-sama menghitung porsi pembagian laba atau resiko untung masing-masing sebelum pelaksanaan proyek melalui musyawarah; porsi untuk bank Islam biasanya 40 persen, dan untuk pengusaha 60 persen.

d. apabila terjadi kerugian, maka bank Islam menanggung seluruh kerugian dengan cara menarik kembali barang modal yang dibiayai pengadaannya.

3) Al-Musyarakah, yaitu perjanjian kesepakatan bersama antara beberapa pemilik modal untuk menyertakan modal sahamnya pada suatu proyek, yang biasanya berjangka waktu panjang. Adapun persyaratan al-Musyarakah pada bank Islam adalah :

a. pembiayaan suatu proyek investasi yang telah disetujui dilakukan bersama-sama dengan mitra usaha lain, sesuai dengan bagian masing-masing yang telah ditetapkan dan disepakati

b. semua pihak, termasuk bank Islam, berhak ikut dalam manajemen proyek tersebut.

c. semua pihak secara bersama-sama menentukan porsi keuntungan yang akan diperoleh, pembagian keuntungan ini tidak harus sebanding dengan penyertaan modal masing-masing

d. bila proyek ternyata merugi, maka semua pihak ikut menanggung kerugian sebanding dengan penyertaan modal.

4) Al-Murabahah, ialah menjual suatu barang dengan harga pokok ditambah keuntungan yang disetujui bersama untuk dibayar pada waktu yang telah ditentukan atau dibayar dengan cara cicilan. Dengan cara ini pembeli dapat mengetahui harga sebenarnya dari barang yang dibeli dan dikehendaki penjual. Perjanjian murabahah bermanfaat bagi seseorang yang membutuhkan segera sesuatu barang, tetapi belum mempunyai uang yang diperlukan untuk membeli barang tersebut. Syarat murabahah meliputi :

a. harga jual pada nasabah adalah harga pokok ditambah keuntungan yang disetujui oleh penerima kredit.

b. selama utang berupa harga barang ditambah keuntungan belum lunas, maka barang tersebut masih menjadi milik bank walau pembeli bisa langsung menggunakan barang tersebut; surat tanda bukti pemilikan dipegang oleh bank sebelum angsuran lunas;

c. cicilan utang dimulai pada saat jatuh tempo dan usaha atau proyek sudah menunjukkan hasil.

Dengan mekanisme operasional bank Islam seperti tersebut di atas, maka dapat dihindarkan sistem bunga yang mengandung riba. Pada hakikatnya bank Islam merupakan lembaga kerja sama dengan bagi hasil, dengan masing-masing menanggung resiko jika terjadi kerugian. Muhammad Nejatullah Siddiqi ( seorang ekonom Islam ) menyebutkan peranan utama bank adalah perantara keuangan antara penabung dan para investor ( perusahaan ).

Pembentukan bank Islam semula memang banyak diragukan. Pertama, banyak orang yang beranggapan bahwa sistem perbankan bebas bunga ( interest-free ) adalah sesuatu yang tak mungkin dan tak lazim. Kedua, adanya pertanyaan tentang bagaimana bank akan membiayai operasinya. Tetapi di lain pihak, bank Islam adalah satu alternatif sistem ekonomi Islam. Walaupun pada tahun 1940-an telah muncul konsep teoritis tentang bank Islam, namun belum bisa direalisasikan karena selain kondisi-kondisi pada waktu itu yang belum memungkinkan, belum ada banyak pemikiran yang meyakinkan.

Tahun 1963 lahir bank Islam Myt-Ghamr di Mesir, permodalannya dibantu oleh Raja Faisal dari Arab Saudi. Dalam pelaksanaanya, Myt-Ghamr menerima rekening tabungan, investasi, dan zakat. Bank ini tidak memberikan bunga kepada penabung, tetapi nasabah dapat mengambil kembali tabungan setiap saat. Empat tahun kemudian, bank Myt-Ghamr dapat membuka sembilan cabang dengan nasabah sekitar satu juta orang. Namun pada tahun 1967, karena persoalan politik bank ini ditutup.

Tahun 1971 didirikan bank Islam di Mesir, yakni Bank Sosial Nasser, bank ini berlokasi di Kairo dan mulai beroperasi tahun 1972. Bank ini merupakan lembaga swasta yang memiliki otonomi sendiri.

Tahun 1975 berdiri bank Islam di Dubai, merupakan usaha swasta terbatas dengan modal sebesar 50 juta dirham. Negara Kuwait memberikan sumbangan saham sebesar 20 persen modal. Sejak bank ini didirikan banyak bank Islam di berbagai penjuru dunia didirikan dan beroperasi sesuai dengan fungsinya, di antaranya adalah Islamic Development Bank yang didirikan pada tanggal 20 Oktober 1975 dengan dukungan lebih dari 40 negara muslim di dunia. Tujuannya untuk memajukan pebangunan ekonomi dan sosial negara-negara anggota dan masyarakat Islam, baik secara individual maupun secara kolektif, berdasarkan syariat Islam. Modalnya sekitar US$2 miliar. Indonesia menyertakan modal sebesar US$64 juta.

Pada tahun 1984 terdapat sekitar 38 bank Islam di dunia dan sekitar 20 lembaga keuangan dan investasi Islam yang menyelenggarakan kegiatannya berdasarkan syariat Islam.

Di Indonesia, pada tahun 1992 telah beroperasi bank Islam dengan nama Bank Muamalah Indonesia ( BMI ) yang diprakarsai oleh para tokoh Islam di Indonesia.

0 comments:

Comments

  © Islamic Ways Psi by Journey To Heaven 2008

Back to TOP