Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.
Your Ad Here

Monday, August 17, 2009

Asuransi Syari'ah

Asuransi Syari'ah

1. Pengertian Asuransi Syari'ah

Asuransi Syari'ah menurut definisi Dewan Syari'ah Nasional adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru' yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syari'ah.

Asuransi syari'ah adalah sebuah sistem dimana para anggota atau nasabah menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi yang akan digunakan untuk membayar klaim, jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian anggota atau nasabah. Peranan perusahaan disini hanya sebatas pengelolaan operasional perusahaan asuransi serta investasi dari dana-dana yang diterima kepada perusahaan.

Asuransi syari'ah disebut juga dengan asuransi ta'awun yang artinya tolong menolong atau saling membantu. Prinsip dasar dari asuransi ini adalah dasar-dasar yang telah ditetapkan oleh syar'at Islam, yaitu salaing tolong menolong dan toleransi antar manusia untuk menjalin kebersamaan dalam upaya meringankan bencana atau musibah yang sedang dialami peserta asuransi. Prinsip ini berdasarkan firman Allah dalam al-Qur'an surah al-Maidah ayat 2 :

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya".

2. Pemahaman Tentang Asuransi Syari'ah

Asuransi konvensional merupakan asuransi yang tidak pernah direkomendasikan oleh syari'at Islam karena ada beberapa alasan :

a. Pada asuransi konvensional terdapat jahalah (ketidaktahuan) dan ghoror (ketidakpastian), ketidaktahuan dan ketidakpastian ini harus dialami oleh peserta asuransi, mereka tidak tahu siapa yang mendapatkan keuntungan atau orang-orang yang mendapatkan keuntungan tersebut.

b. Asuransi konvensional mengandung riba' atau setidaknya syubhat riba'.

c. Adanya peluang atau kemungkinan permusuhan antara kedua belah pihak ketika terjadinya musibah. Bertele-telenya perusahaan dalam mencairkan klaim asuransi dari keluarga peserta merupakan dasar permusuhan. Dan semua pihak saling melimpahkan kerugian pada pihak lain.

d. Asuransi konvensional termasuk jenis perjudian, karena salah satu pihak (peserta) mebayar sedikit uang dengan harapan mendapatkan sesuatu yang lebih besar. Jika terjadi musibah atau kecelakaan maka ia berhak atas apa yang telah dijanjikan, tapi ketika tidak terjadi apa-apa maka uang tersebut tetap milik pengelola.

Melihat alasan-alasan di atas maka sudah jelaslah bagi kita bahwa asuransi konvensional belum sesuai dengan prinsip transaksi yang dikenal dalam fiqh Islam.

3. Perbedaan Asuransi Syari'ah dan Asuransi Konvensional

Asuransi Islam tentunya sangat berbeda dengan asuransi konvensional yang ada, karena asuransi konvensional dilakukan dengan praktek-praktek yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Islam (diharamkan). Untuk lebih mudah dalam membedakan kedua asuransi ini, perhatikan tabel di bawah :

Asuransi Syari'ah

Asuransi Konvensional

Prinsip saling membantu dan bekerjasama sesuai dengan firman Allah al-Maidah ayat 2

Gharar ( terlihat dari unsur ketidakpastian tentang sumber dana untuk menutupi klaim)

Saling melindungi dari berbagai macam kesusahan dan kesulitan. Sesuai dengan firman Allah An Nisaa ayat 29.

Maysir ( yaitu unsur perjudian yang digambarkan dengan kemungkinan adanya pihak yang dirugikan di atas keuntungan orang lain )

Saling bertanggung jawab

Riba' ( karena menggunakan sistem bunga)

Menghindari unsur gharar, maysir, dan riba'


Prinsip asuransi syari'ah ditekankan kepada semangat kebersamaan dan tolong menolong ( ta'awwun ). Semangat untuk membagun sebuah peradaban modern yang berbasis kepada samangat tolong menolong ini harus ditampilkan kepermukaan kembali, di tengah-tengah masyarakat yang individualis dan tidak perduli dengan kepentingan dan kebutuhan orang lain. Semangat kebersamaan adalah semangat Islam yang harus diajarkan kepada semua orang di dunia, karena cinta dan keindahan ada saat kebersamaan.

4. Tata Cara dan Operasional Asuransi Syari'ah

a. Akad ( akad antara perusahaan dengan peserta menggunakan akad mudharabah dengan semangat saling menanggung ( takaful ), dan bukan berdasarkan akad pertukaran ( tadabbuli ). Unsur dalam konsep al-Mudharabah ini adalah :

- Perusahaan menginvestasikan dan mengusahakan ke dalam proyek dalam bentuk : musyarakah, murabahah, wadi'ah.

- Menanggung resiko usaha secara bersama-sama dengan prinsip bagi hasil yang telah disepakati.

- Pembagian hasil atas keuntungan dari investasi dilakukan setelah penyelesaian klaim manfaat takaful dari peserta yang mengalami musibah.

b. Pengelolaan dan Investasinya tidak bertentangan dengan syari'at Islam.

5. Jenis dan Produk Asuransi Syari'ah

Asuransi syari'ah terdiri dari tiga jenis, yaitu :

1) Takaful Individu, produk tabungan dari takaful individu antara lain :

a) Takaful Dana Investasi, merupakan suatu jaminan dana dalam mata uang rupiah atau dollar bagi ahli warisnya jika nasabah meninggal lebih awal atau untuk bekal hari tuanya.

b) Takaful Dana Haji, merupakan sebuah perlindungan dana untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan pemgumpulan dana dalam mata rupiah atau dollar.

c) Takaful Dana Siswa, merupakan suatu jaminan dana pendidikan sampai sarjana dalam mata uang rupiah maupun dollar.

d) Takaful Dana Jabatan, merupakan sebuah jaminan santunan dalam mata uang rupiah maupun dollar bagi ahli warisnya jika nasabah meninggal dunia lebih awal atau tidak bekerja lagi dalam masa perjanjian.

Produk tabungan dari takaful individu antara lain :

a) Takaful al-Khairat Individu, merupakan suatu jaminan santunan bagi ahli waris jika nasabah meninggal dunia dalam masa perjanjian.

b) Takaful Kecelakaan Diri Individu, merupakan sebuah jaminan santunan bagi ahli waris jika nasabah meninggal dunia dalam sebuah kecelakaan dalam masa perjanjian.

c) Takaful Kesehatan Individu, merupakan suatu jaminan dana santunan rawat inap, operasi bagi perorangan jika nasabah sakit dalam masa perjanjian.

2) Takaful Group

a) Tabungan al-Khairat dan Tabungan Haji, merupakan suatu program bagi karyawan yang ingin menunaikan ibadah haji yang pendanaannya melalui iuran bersama dan keberangkatan secara bergilir.

b) Tabungan Kecelakaan Siswa, merupakan suatu jaminan bagi siswa, mahasiswa atau pesertanya dari resiko kecelakaan yang berakibat cacat total maupun sebagian atau meninggal dunia.

c) Takaful Wisata dan Perjalanan, merupakan suatu jaminan bagi peserta biro perjalanan dan wisata / travel dalam maupun luar negeri dari resiko cacat total atau sebagian atau meninggal dunia.

d) Takaful Kecelakaan Diri Kumpulan, merupakan suatu jaminan santunan karyawan pada perusahaan, organisasi atau perkumpulan lainnya.

e) Takaful Majlis Ta'lim, merupakan suatu jaminan penyediaan santunan bagi ahli waris jama'ah, jika nasabah meninggal dunia dalam masa perjanjian.

f) Takaful Pembiayaan, merupakan suatu jaminan penyediaan santunan bagi ahli waris jama'ah, jika nasabah meninggal dunia dalam masa perjanjian.

3) Takaful Umum

a) Takaful Kebakaran, merupakan suatu perlindungan terhadap kerugian maupun kerusakan pada kebakaran dari sumber percikan api, sambaran petir, ledakan, dan kejatuhan pesawat, maupun bencana alam.

b) Takaful Kendaraan Bermotor, merupakan suatu perlindungan sebagian atau seluruh kendaraan terhadap kerugian maupun kerusakan akibat dari kecelakaan, pencurian serta tanggung jawab hukum pihak ketiga. Untuk kerugian akibat huru hara, pemogokan umum, serta kecelakaan diri pengemudi dan penumpang akan dikenakan tambahan premi.

c) Takaful Rekayasa, merupakan suatu perlindungan terhadap kerugian maupun kerusakan pada pekerjaan pembangunan. Perlindungan ini meliputi alat-alat, konstruksi mesin / baja serta tanggung jawab pihak ketiga.

d) Takaful Pengangkutan, merupakan suatu perlindungan terhadap kerugian maupun kerusakan barang, pengiriman uang pada pengangkutan baik melalui darat, laut dan udara.

e) Takaful Takaful Rangka Kapal, merupakan suatu perlindungan terhadap kerugian maupun kerusakan pada mesin maupun rangka kapal sebagai akibat dari kecelakaan dan musibah lainnya. Untuk kerugian tambang, perang dan tanggung gugat dari pihak ketiga akan dikenakan tambahan premi.

f) Asuransi Takaful Aneka, merupakan suatu perlindungan terhadap kerugian maupun kerusakan sebagai akibat dari resiko yang tidak terduga, tidak dapat diperhitungkan pada polis-polis yang ada.

0 comments:

Comments

  © Islamic Ways Psi by Journey To Heaven 2008

Back to TOP