Contoh Penyelesaian Kasus Pidana
Kasus : Terjadi sebuah perampokan yang direncanakan oleh tersangka A, B, C terhadap tempat kediaman Daud. Perencanaan tersebut perampokan tersebut dilakukan pukul 03.00 dini hari. Pada pelaksanaannya pelaku menjebol pintu belakang rumah. Tujuan perampokan antara lain :
a. Segala kekayaan yang ada di rumah Daud
b. Pelaku juga melakukan pemerkosaan pada anak Daud yang berusia 18 tahun sekaligus membunuhnya dan pelaku aman dan terkendali
Pertanyaan :
a. Buatkan pelaporan / pengaduan ke Polisi
b. Bila anda sebagai seorang penyidik langkah apa yang anda lakukan pada si korban sehingga korban merasa terobati
c. Tolong buatkan berita acaranya pada mulai sampai akhir ( polisi, jaksa, pengadilan).
JAWABAN :
a. Pelaporan dan Pengaduan ke Polisi
Daud dan keluarga merasa terpukul atas meninggalnya putri mereka yang masih berumur 18 tahun yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan kawanan perampok yang menggunakan penutup wajah. Dan seluruh harta mereka juga ludes digondol perampok tersebut.
Karena ketidakberdayaannya Daud tidak mampu menyelamatkan harta kekayaan dan anak mereka dari perampok yang menggunakan senjata api dan pisau. Dan Daud juga mengalami luka-luka di kepalanya, isterinya juga mengalami kekerasan fisik yang sama, mereka berdua pingsan dan tidak tahu lagi yang terjadi selanjutnya. Setelah mereka sadar, mereka harus melihat sebuah kenyataan bahwa anak mereka telah meninggal, dan yang lebih menyakitkan lagi anaknya diperkosa terlebih dahulu.
Ketika sadar dari pingsan, Daud bersama isterinya segera melapor ke pihak yang berwajib. Laporan ini langsung ditindak lanjuti oleh Kepolisian dengan mengirim Tim olah TKP untuk mencari bukti-bukti yang terkait dengan unsur-unsur pidana yang telah terjadi pada keluarga Daud sesuai dengan pasal 4-5 KUHAP, wewenang yang ada pada penyelidik sesuai dengan kasus ini adalah sebagai berikut :
1. Menerima laporan / pengaduan dan seorang tentang adanya tindak pidana
2. Mencari keterangan dan bukti
3. Memotret TKP dan mengambil sidik jari di TKP
4. Membuat laporan Visum Et Repertum terhadap korban yang meninggal akibat pembunuhan dan pemerkosaan serta korban yang luka
5. Meneruskan laporan kepada penyidik (pemberkasan)
b. Langkah-langkah penyidik pada si korban agar merasa terobati
Langkah-langkah yang ditempuh penyidik agar keluarga korban merasa terobati ada beberapa pendekatan :
i. Pendekatan Psikologis
ii. Penyidik berjanji kepada Korban akan memperoses tindak pidana ini, dan tersangka secepatnya akan ditangkap.
iii. Penyidik dan jajarannya melakukan upaya-upaya maksimal untuk memecahkan kasus perampokan, pemerkosaan dan pembunuhan ini, sehingga korban merasa bahwa hukum dapat ditegakkan sehingga tidak ada keraguan dari pihak korban.
Langkah-langkah penyidik akan saya bahas secara ringkas dibawah ini ( sesuai dengan berita acara ) :
1. Setelah menerima pengaduan dari pelapor, dan memeriksa TKP ditemukan bahwa pelaku berjumlah 3 orang, menggunakan kendaraan Mobil jenis Kijang Innova berwarna Hitam, dan tersangka mempunyai senjata api.
2. Penyidik mengirimkan surat kepada Kejaksaan, sebagai pemberitahuan bahwa penyidikan telah dimulai.
3. Menyampaikan Surat Panggilan Saksi dan menuliskannya dalam BA
4. Penyidik mengirimkan laporan kepada Tim Laboratorium untuk memeriksa sidik jari yang berada di TKP
5. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang ada di TKP, berupa foto-foto korban, sidik jari dan pengakuan saksi-saksi
6. Membuat berita acara untuk diteruskan kepada Penutut Umum.
Setelah mendapatkan pengakuan dan keterangan saksi serta bukti-bukti fisik berupa sidik jari pelaku, maka langkah-langkah penyidik selanjutnya adalah memeriksa dan menindaklanjuti bukti awal yang telah didapatkan oleh penyidik dengan berkoordinasi dengan seluruh jajaran kepolisian yang berada di wilayah yurisdiksinya untuk membantu proses penangkapan terhadap tersangka yang telah diketahui identitasnya lewat sidik jari yang ditinggalkan ketika memperkosa korban.
Dari keterangan saksi ahli, ditemukan sebuah identitas dari pelaku yang bernama UDIN PENYOK yang beralamatkan di Jl. Sui Raya Dalam Komp. Soedarso. Identitas ini didapatkan dari database kepolisian setelah memeriksa bukti dari sidik jari yang ditinggalkan oleh tersangka. Setelah menemukan identitas tersangka, maka kasus dikembangkan dengan memerintahkan kepada penyelidik untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, dengan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan Rumah tersangka. Setelah beberapa hari dari hari kejadian perkara, maka tersangka dapat dibekuk, dari pengakuan tersangka dan pemeriksaan tersangka diperoleh keterangan tentang alat yang digunakan untuk membunuh korban, berupa sebuah pisau yang disimpan di rumah tersangka, dan dari pengakuan tersangka didapatkan informasi tentang rekan-rekan tersangka yang ikut melakukan tindakan pidana berupa perampokan pada malam itu. Nama-nama mereka adalah Burhan yang merupakan tetangga tersangka, dan Ciput yang beralamatkan di Jl. Sui Jawi Gg. Semeru.
Setelah mendapatkan informasi dari tersangka, penyidik segera memproses dengan memerintahkan penyelidik untuk menangkap kedua tersangka yang masih bebas berkeliaran, tidak membutuhkan waktu yang lama untuk menangkap kedua tersangka yang bebas tersebut. Dari penangkapan kedua tersangka itu ditemukan bukti hasil pencurian mereka berupa Tv, Hp dan perhiasan yang belum mereka jual. Setelah ketiga tersangka dapat dibekuk, maka tugas penyidik adalah menyelesaikan Berita Acara dan menyerahkannya kepada Penuntut Umum untuk diteruskan di Pengadilan untuk mendapatkan putusan.
Informasi ini disampaikan kepada pihak korban, tentunya ini merupakan berita gembira bagi keluarga, sehingga penangkapan ini cukup menghibur dan mengobati korban. Upaya maksimal yang telah dilakukan jajaran kepolisian merupakan angin segar dan kebahagiaan tersendiri bagi korban sembari mengharapkan agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan apa yang telah dilakukannya.
Tersangka menurut Penyidik melakukan tindakan pidana, dan dapat dijerat pasal KUHP sebagai berikut :
a. Pencurian yang dilakukan pada malam hari, pada rumah yang tertutup di ancam hukuman 9 tahun kurungan sesuai pasal 363 ayat 2. Pencurian dengan pengrusakan dan menyebabkan kematian yang dilakukan dua orang atau lebih melanggar pasal 365 ayat 2 ancaman hukuman 12 tahun, ayat 3 diancam hukuman 15 tahun, dan ayat 4 ancaman hukuman mati atau seumur hidup
b. Pemerkosaan diancam hukuman penjara selama 12 tahun sesuai pasal 285 KUHP.
c. Pembunuhan, diancam hukuman seumur hidup atau 20 puluh tahun sesuai pasal 339 KUHP.
b. Pelaku juga melakukan pemerkosaan pada anak Daud yang berusia 18 tahun sekaligus membunuhnya dan pelaku aman dan terkendali
Pertanyaan :
a. Buatkan pelaporan / pengaduan ke Polisi
b. Bila anda sebagai seorang penyidik langkah apa yang anda lakukan pada si korban sehingga korban merasa terobati
c. Tolong buatkan berita acaranya pada mulai sampai akhir ( polisi, jaksa, pengadilan).
JAWABAN :
a. Pelaporan dan Pengaduan ke Polisi
Daud dan keluarga merasa terpukul atas meninggalnya putri mereka yang masih berumur 18 tahun yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan kawanan perampok yang menggunakan penutup wajah. Dan seluruh harta mereka juga ludes digondol perampok tersebut.
Karena ketidakberdayaannya Daud tidak mampu menyelamatkan harta kekayaan dan anak mereka dari perampok yang menggunakan senjata api dan pisau. Dan Daud juga mengalami luka-luka di kepalanya, isterinya juga mengalami kekerasan fisik yang sama, mereka berdua pingsan dan tidak tahu lagi yang terjadi selanjutnya. Setelah mereka sadar, mereka harus melihat sebuah kenyataan bahwa anak mereka telah meninggal, dan yang lebih menyakitkan lagi anaknya diperkosa terlebih dahulu.
Ketika sadar dari pingsan, Daud bersama isterinya segera melapor ke pihak yang berwajib. Laporan ini langsung ditindak lanjuti oleh Kepolisian dengan mengirim Tim olah TKP untuk mencari bukti-bukti yang terkait dengan unsur-unsur pidana yang telah terjadi pada keluarga Daud sesuai dengan pasal 4-5 KUHAP, wewenang yang ada pada penyelidik sesuai dengan kasus ini adalah sebagai berikut :
1. Menerima laporan / pengaduan dan seorang tentang adanya tindak pidana
2. Mencari keterangan dan bukti
3. Memotret TKP dan mengambil sidik jari di TKP
4. Membuat laporan Visum Et Repertum terhadap korban yang meninggal akibat pembunuhan dan pemerkosaan serta korban yang luka
5. Meneruskan laporan kepada penyidik (pemberkasan)
b. Langkah-langkah penyidik pada si korban agar merasa terobati
Langkah-langkah yang ditempuh penyidik agar keluarga korban merasa terobati ada beberapa pendekatan :
i. Pendekatan Psikologis
ii. Penyidik berjanji kepada Korban akan memperoses tindak pidana ini, dan tersangka secepatnya akan ditangkap.
iii. Penyidik dan jajarannya melakukan upaya-upaya maksimal untuk memecahkan kasus perampokan, pemerkosaan dan pembunuhan ini, sehingga korban merasa bahwa hukum dapat ditegakkan sehingga tidak ada keraguan dari pihak korban.
Langkah-langkah penyidik akan saya bahas secara ringkas dibawah ini ( sesuai dengan berita acara ) :
1. Setelah menerima pengaduan dari pelapor, dan memeriksa TKP ditemukan bahwa pelaku berjumlah 3 orang, menggunakan kendaraan Mobil jenis Kijang Innova berwarna Hitam, dan tersangka mempunyai senjata api.
2. Penyidik mengirimkan surat kepada Kejaksaan, sebagai pemberitahuan bahwa penyidikan telah dimulai.
3. Menyampaikan Surat Panggilan Saksi dan menuliskannya dalam BA
4. Penyidik mengirimkan laporan kepada Tim Laboratorium untuk memeriksa sidik jari yang berada di TKP
5. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang ada di TKP, berupa foto-foto korban, sidik jari dan pengakuan saksi-saksi
6. Membuat berita acara untuk diteruskan kepada Penutut Umum.
Setelah mendapatkan pengakuan dan keterangan saksi serta bukti-bukti fisik berupa sidik jari pelaku, maka langkah-langkah penyidik selanjutnya adalah memeriksa dan menindaklanjuti bukti awal yang telah didapatkan oleh penyidik dengan berkoordinasi dengan seluruh jajaran kepolisian yang berada di wilayah yurisdiksinya untuk membantu proses penangkapan terhadap tersangka yang telah diketahui identitasnya lewat sidik jari yang ditinggalkan ketika memperkosa korban.
Dari keterangan saksi ahli, ditemukan sebuah identitas dari pelaku yang bernama UDIN PENYOK yang beralamatkan di Jl. Sui Raya Dalam Komp. Soedarso. Identitas ini didapatkan dari database kepolisian setelah memeriksa bukti dari sidik jari yang ditinggalkan oleh tersangka. Setelah menemukan identitas tersangka, maka kasus dikembangkan dengan memerintahkan kepada penyelidik untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka, dengan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan Rumah tersangka. Setelah beberapa hari dari hari kejadian perkara, maka tersangka dapat dibekuk, dari pengakuan tersangka dan pemeriksaan tersangka diperoleh keterangan tentang alat yang digunakan untuk membunuh korban, berupa sebuah pisau yang disimpan di rumah tersangka, dan dari pengakuan tersangka didapatkan informasi tentang rekan-rekan tersangka yang ikut melakukan tindakan pidana berupa perampokan pada malam itu. Nama-nama mereka adalah Burhan yang merupakan tetangga tersangka, dan Ciput yang beralamatkan di Jl. Sui Jawi Gg. Semeru.
Setelah mendapatkan informasi dari tersangka, penyidik segera memproses dengan memerintahkan penyelidik untuk menangkap kedua tersangka yang masih bebas berkeliaran, tidak membutuhkan waktu yang lama untuk menangkap kedua tersangka yang bebas tersebut. Dari penangkapan kedua tersangka itu ditemukan bukti hasil pencurian mereka berupa Tv, Hp dan perhiasan yang belum mereka jual. Setelah ketiga tersangka dapat dibekuk, maka tugas penyidik adalah menyelesaikan Berita Acara dan menyerahkannya kepada Penuntut Umum untuk diteruskan di Pengadilan untuk mendapatkan putusan.
Informasi ini disampaikan kepada pihak korban, tentunya ini merupakan berita gembira bagi keluarga, sehingga penangkapan ini cukup menghibur dan mengobati korban. Upaya maksimal yang telah dilakukan jajaran kepolisian merupakan angin segar dan kebahagiaan tersendiri bagi korban sembari mengharapkan agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan apa yang telah dilakukannya.
Tersangka menurut Penyidik melakukan tindakan pidana, dan dapat dijerat pasal KUHP sebagai berikut :
a. Pencurian yang dilakukan pada malam hari, pada rumah yang tertutup di ancam hukuman 9 tahun kurungan sesuai pasal 363 ayat 2. Pencurian dengan pengrusakan dan menyebabkan kematian yang dilakukan dua orang atau lebih melanggar pasal 365 ayat 2 ancaman hukuman 12 tahun, ayat 3 diancam hukuman 15 tahun, dan ayat 4 ancaman hukuman mati atau seumur hidup
b. Pemerkosaan diancam hukuman penjara selama 12 tahun sesuai pasal 285 KUHP.
c. Pembunuhan, diancam hukuman seumur hidup atau 20 puluh tahun sesuai pasal 339 KUHP.
1 comments:
di atas kan di sampaikan bahwa prosesnya akan sampai di pengadilan ko berhenti sampai di kejaksaan aja..
Post a Comment