Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.
Your Ad Here

Sunday, July 26, 2009

Hadits Ahkam

Alhamdulillah, segala puji bagi Allah yang telah memberikan rahmat dan hidayahNya kepada kita semua, sehingga kita dapat menjalankan tugas dan aktifitas kita sebagai khalifah fil ardh dalam keadaan sehat wal afiat.

Shalawat dan salam selalu tercurah atas junjungan Baginda Nabi Muhammad SAW, yang telah memberikan cahaya as-Sunnah dalam kehidupan setiap muslim yang ingin hidup dalam kemenangan di dunia dan akhirat.

Hadits ahkam merupakan hadits-hadits yang merupakan landasan atau rujukan dalam penetapan hukum setelah al-Qur'an. Dalam paper ini akan saya tampilkan beberapa hadits ahkam yang berhubungan dengan hukum pidana. Hadits-hadits ini saya ambil dari kitab Sunan Abu Daud.

أ‌- حدثنا عمرو بن عون أخبرنا أبو معاوية عن الأعمش عن عبد الله بن مرة عن مسروق عن عبد الله قال قال رسول الله صلى الله عليه و سلم " لايحل دم رجل مسلم يشهد أن لا إله إلا الله وأني رسول الله إلا بإحدى ثلاث الثيب الزاني والنفس بالنفس والتارك لدينه المفارق للجماعة " . صحيح

Hadits dari Umar bin 'Aun dikabarkan dari Abu Mu'awwiyah dari A'masy dari Abdullah bin Murrah dari Masyruq dari Abdullah berkata : Berkata Rasulullah SAW berkata "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa aku adalah Utusan Allah, kecuali salah satu dari tiga orang: janda yang berzina, pembunuh orang dan orang yang meninggalkan agamanya berpisah dari jama'ah". (Hadtis No. 4352)

Hadits di atas menjelaskan bahwa setiap muslim dilarang untuk dibunuh (haram membunuh muslim) kecuali tiga hal : (1) Janda yang berzina di bunuh dengan rajam, (2) Pembunuh juga dibunuh (qishas), (3) Orang yang murtad. Hadits ini menjelaskan tentang ayat Allah surah al-An'am ayat 151 yang berbunyi :

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ

Hadits ini menjelaskan tentang orang-orang yang halal dibunuh karena sebab-sebab atau karena telah melanggar hukum-hukum Allah. Hukum asal dari membunuh muslim adalah haram, tapi ketika muslim tersebut melakukan perbuatan-perbuatan yang telah di atur dalam hukum Allah maka ia menjadi wajib untuk dibunuh.

ب‌- حدثنا قتيبة بن سعيد ثنا حميد بن عبد الرحمن عن أبيه عن أبي إسحاق عن الشعبي عن جرير قال سمعت النبي صلى الله عليه و سلم يقول " إذا أبق العبد إلى الشرك فقد حل دمه" .

Hadits Qutaibah bin Su'aid tsana Hamid bin 'Abdur Rahman dari Ayahnya dari Abi Ishaq dari Sya'bi dari Jurair berkata Saya mendengar Nabi Muhammad SAW berkata : jika seorang hamba (muslim) berpaling kepada kesyirikan (murtad) maka sungguh halal darahnya.)Hadits No. 4360)

Hadits ini senada dengan hadits ( ۱ ), bahwa seseorang yang lari atau berpaling dari agama Allah yang Haq, menjadi halal dibunuh atau halal darahnya.

ت‌- حدثنا قتيبة بن سعيد ثنا الليث عن يزيد بن أبي حبيب عن بكير بن عبد الله بن الأشج عن سليمان بن يسار عن عبد الرحمن بن جابر بن عبد الله عن أبي بردة أن رسول الله صلى الله عليه و سلم كان يقول " لا يجلد فوق عشر جلدات إلا في حد من حدود الله عزوجل " . صحيح

Hadits dari Qutaibah dari Yazid bin Abi Habib dari Bakir bin Abdullah bin Asyja' dari Sulaiman bin Yasa dari Abdurrahman bin Jabir bin Abdullah dari Abi Burdah Bahwa ia pernah mendengar Rasulullah saw. bersabda: Seseorang tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh kali kecuali dalam salah satu hukum hudud Allah. (Hadits No. 4491)

Hadits ini memberikan peringatan kepada Qadhi agar tidak memberikan hukuman jilid kepada seseorang yang melakukan tindakan kejahatan atau kriminal yang tidak di atur dalam al-Qur'an atau tidak termasuk dalam kategori Jarimah Hudud. Jadi, hadits ini berbicara tentang Jarimah Ta'zir yang ketentuannya diserahkan kepada Hakim atau Ulil 'Amri.

ث‌- حدثنا موسى بن إسماعيل ثنا أبان عن عاصم عن أبي صالح ذكوان عن معاوية بن أبي سفيان قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم " إذا شربوا الخمر فاجلدوهم ثم إن شربوا فاجلدوهم ثم إن شربوا فاجلدوهم ثم إن شربوا فاقتلوهم " . حسن صحيح

Hadits dari Musa bin Ismail dari 'Ashim dari Abi Shalih Zakwan dari Mu'awwiyah bin Abi Sufyan berkata : Rasulullah SAW berkata : jika seseorang meminum khamr maka deralah ia, kemudian jika ia meminum khamr lagi maka deralah lagi ia, jika ia kemudian meminum khamr lagi deralah dia, jika ia meminum khamr setelah itu maka bunuhlah dia" ( Hadits no. 4482 )

Hadits di atas sesuai dengan ayat Allah mengenai kekejian dan kemudarathan serta mengelompokkan khamar sebagai perbuatan keji dan merupakan amalan syaithan. Dalam surah al-Maidah Allah mengatakan bahwa syaithan menggunakan khamar untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan antara manusia dan menghalangi seseorang untuk mengingat Allah dan Shalat. Oleh karena itu hukuman atau had yang diberikan kepada pelaku atau peminum khamar adalah jilid, bahkan Rasulullah mengatakan bahwa seseorang yang meminum khamar kemudian di jilid, lalu meminum khamar lagi dan dijilid lagi, lalu meminum khamar lagi dan dijilid lagi, setelah itu maka ketika ia meminum khamar lagi maka orang tersebut harus di had dengan di bunuh.

Hukum Allah sarat dengan hikmah dan perlindungan kepada manusia, sebagian manusia menyadari hal itu, dan sebagian tenggelam dalam hawa nafsu dan terus hidup dalam nafsu itu. Semoga dengan mempelajari hadits-hadits menjadikan kita sebagai manusia yang mau menggunakan akal dan menggali hukum-hukum Allah dalam proses kehidupan yang sementara ini menuju kehidupan yang kekal dan abadi.

Itulah beberapa hadits yang saya ambil dari kitab hadits "Sunan Abu Daud", dan saya juga memberikan sedikit penjelasan yang berhubungan dengan ayat-ayat Allah, semoga ini bermanfaat bagi peribadi saya dalam upaya mempelajari hadits-hadits yang berhubungan dengan hukum Islam.

Semoga Allah memberikan rahmat dan kasih sayangNya, sehingga saya dimudahkan dalam memahami teks-teks agama yang berada dalam al-Qur'an dan Hadits Nabi Muhammad SAW khususnya yang berkaitan dengan tasyri'. Amin Ya Rabbal 'Alamin.

0 comments:

Comments

  © Islamic Ways Psi by Journey To Heaven 2008

Back to TOP