Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.
Your Ad Here

Monday, July 20, 2009

HUKUM ISLAM DAN KORUPSI

HUKUM ISLAM DAN KORUPSI

Oleh : Ismail

A. Pendahuluan

Al-Quran diturunkan oleh Allah kepada umat manusia guna dijadikan saebagai pedoman hidup dalam mengemban tugas/amanah sebagai khalifah Allah di bumi. Al-Quran sebagai kitab suci yang menyempurnakan kitab-kitab suci terdahulu, adalah shalih li kulli zaman wa makan ( tepat untuk setiap zaman dan tempat), dan rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi seluruh alam). Dan nabi Muhammad SAW, dengan Sunnahnya merupakan uswatun hasanah dalam segala perkataan, perbuatan dan prilakunya. Keduanya merupakan sumber pokok ajaran Islam yang digunakan oleh seluruh umat Islam, sebagai hudan li al-nas.

Ulama Ushul Fiqh membagi ayat-ayat hukum dalam al-Quran kepada dua bentuk : yaitu (a) hukum-hukum yang bersifat rinci (juz’iy), sehingga ayat-ayat tersebut oleh mereka disebut sebagai hukum ta’abbudi (yang tidak dapat dimasuki atau diintervensi akal), dan hukum-hukum yang bersifat global (kulli) yang merupakan sebagian besar kandungan ayat-ayat hukum dalam al-Quran, dalam hal ini Sunnah berperan sebagai penjelas, pengkhusus dan pembatas dari ayat-ayat tersebut.[1]

Hukum Islam dalam suatu masyarakat manapun dan dimanapun, adalah bertujuan untuk mengendalikan, mengatur, dan sebagai alat kontrol masyarakat, ia adalah sebuah system yang ditegakan, terutama untuk melindungi individu maupun hak-hak masyarakat.

Sebagai suatu system hukum yang didasarkan kepada wahyu (nash), hukum Islam memiliki tujuan untuk mewujudkan kemaslatan manusia di dunia dan akhirat. Hukum Islam pada intinya terdiri dari dua aspek ajaran ditinjau dari segi jenis sumbernya, yaitu :

1. Aspek syari’ah, ia berupa nash atau wahyu yang kebenarannya bersifat mutlak, dan

2. Aspek fikih, berupa syari’ah yang telah diintervensi oleh akal dan pemikiran manusia yang kebenarannya bersifat nisbi.[2]

Dalam perumusannya hukum Islam mempunyai tujuan utama untuk mewujudkan dan memelihara lima sasaran pokok (al-maqashid al-syar’iyyah), yaitu: agama, jiwa, akal, kehormatan atau keturunan, dan harta. Kelima hal pokok tadi wajib diwujudkan dan dipelihara demi terwujudnya kemaslahatan manusia, yang dengan itu tercapailah apa yang disebut, kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat.

Dengan demikian, segala perbuatan atau tindakan yang bisa mengancam keselamatan salah satu dari kelima hal pokok teersebut, maka patut dianggap sebagai tindak kejahatan (delik) yang dilarang, dan untuk melindungi dan memelihara kelima hal pokok tersebut dan kemaslahatan manusia pada umumnya, Islam menetapkan dan menegaskan sejumlah peraturan-peraturan, baik berupa perintah maupun larangan, dan dalam hal tertentu aturan-aturan tersebut disertai dengan ancaman hukuman atau sanksi duniawi dan/atau ukhrawi, jika peraturan tersebut dilanggar.

Hukuman akhirat merupakan ganjaran atau balasan atas perbuatan menyimpang manusia selama hidup di dunia. Eksekusinya adalah dengan dimasukan ke dalam siksa neraka. Di dalamnya terdapat variasi hukuman yang disesuaikan dengan jenis dan kualitas dosa dan kesalahannya. Hukuman duniawi adalah hukuman yang diputuskan oleh Hakim dan dilaksanakan hukumannya di dunia.[3]

Hukuman duniawi ada dua macam, yaitu pertama yang berlandaskan nash berupa qishash, diyat dan had. Dan yang kedua yang tidak di dasarkan atas nash, melainkan diserahkan pa kebijaksanaan hakim untuk mewujudkan kemaslahatan manusia yakni berupa ta’zir yang bentuk dan sifatnya diserahkan kepada pertimbangan hakim.

Dengan melihat kepada lima hal pokok di atas, maka tindak kejahatan dapat dikategorikan ke dalam lima kelompok besar, yaitu kejahatan terhadap agama, kejahatan terhadap jiwa manusia, kejahatan terhadap akal, kejahatan terhadap kehormatan dan keturunan, serta kejahatan terhadap harta benda.4[4] Pembahasan tentang masalah-masalah kejahatan inilah, yang dalam banyak literature dikenal dengan fiqh al-jinayah atau yang biasa disebut dengan Hukum Pidana Islam.

Hukum Pidana adalah hukum yang bersifat publik, artinya ia adalah hukum yang mengatur pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, baik berupa fasilitas umum (negara) maupun kepentingan manusia sendiri, seperti jiwa, tubuh atau fisik dll. Dalam Hukum Pidana Islam praktek memberikan sanksi pidana kepada setiap pelangaran atau kejahatan yang bersifat publik tersebut, terbagai dalam tiga kategori sanksi utama yang sesuai dengan bentuk kejahatannya, yakni sanksi pidana hudud, sanksi pidana qishashdiyat, dan sanksi pidana ta’zir.

Di dalam pembahsan kitab-kitab fikih klasik, masalah ‘uqubah itu selalu terintegrasi dengan bentuk-bentuk jarimah (kejahatannya), sehingga terkesan bentuk-bentuk sanksi pidana dalam Islam mempunyai dampak psikologis masing-masing kepada pelaku kejahatan tertentu. Pada umumnya, yang dijadikan dasar pembicaraan justru adalah bentuk kejahatannya. Padahal, bentuk pidananya sendiri tidak terlalu mutlak tergantung kepada bentuk-bentuk tindak pidananya (delik), dan refleksi mengenai pengaruh atau dampak psikologis itu sendiri dapat berubah menurut perkembangan zaman, sehingga bisa saja salah satu bentuk pidana tersebut tidak lagi efektif sebagai bentuk pidana.

Dari ketiga kategori sanksi pidana tersebut, yang menjadi permasalahan dan sering menjadi sorotan publik, adalah sanksi pidana dari jenis hudud, dan qishashdiyat. Kategori sanksi pidana ini yang bersifat nushushiyah, karena merupakan sanksi pidana yang telah ditentukan secara tegas dalam nash al-Quran maupun al-Sunnah. Sanksi pidana tersebut, dianggap sebagai sesuatu yang tidak boleh diubah, bila telah terpenuhi persyaratan atau pembuktiannya. Adapun sanksi pidana ta’zir,ia merupakan jenis hukuman yang tidak ditentukan secara pasti oleh nash, baik oleh al-Quran maupun oleh al-Sunnah.

Dengan demikian, kewenangan untuk menentukan sanksi pidana ta’zir ini, berada di tangan penguasa setempat (ulil amr), sehingga jenis hukumannya pun beragam sesuai dengan situasi dan kondisi setempat. Ta’zir merupakan pranata hukum yang memungkinkan hukum pidana Islam untuk menyesuaikan diri dengan perkembanghan kebutuhan menurut ruang dan waktu.

B, Sanksi/Hukuman Pidana Korupsi

Islam sebagai sistim nilai memegang peranan penting untuk memberikan pencerahan nilai, penyadaran moral, perbaikan mental atau penyempurnaan akhlak, dengan memanfaatkan potensi baik setiap indivisu, yakni hati nurani. Lebih jauh Islam tidak hanya komitmen dengan upaya pensalehan individu, tetapi juga pensalehan social. Dalam pensalehan sosial ini, Islam mengembangkan semangat untuk mengubah kemungkaran, semangat saling mengingatkan, dan saling menasehati. Sejatinya Islam mengembangkan semangat kontrol sosial.

Dalam bentuk lain, Islam juga mengembangkan bentuk peraturan perundangan yang tegas, sistim pengawasan administratif danb managerial yang ketat.Oleh karena itu dalam memberikan dan menetapkan hukuman bagi pelaku korupsi, seharusnya tidak pandang bulu, apakah ia seorang pejabat ataukah ia orang kebanyakan. Tujuan hukuman tersebut adalah memberikan rasa jera guna menghentikan kejahatan yang telah ia lakukan, sehingga dapat diciptakan rasadamai, dan rukun dalam masyarakat[5]

Korupsi merupakan perbuatan maksiat yang dilarang oleh syara’, meskipun nash tidak menjelaskan had atau kifaratnya. Akan tetapi pelaku korupsi dikenakan hukuman ta’zir atas kemaksiatn tersebut. Perbuatan maksiat mempunyai beberapa kemiripan, diantaranya, mengkhianati janji, menipu, sumpah palsu, makan harta riba dll. Maka perbuatan termasuk ke dalam jarimah ta’zir yang penting.

Hal ini sejalan dengan hadis Nabi SAW berikut :

عن جابر رضى الله عنه عن النبى صلى الله عليه وسلم قال : ليس على خائن ولا منتهب ولا مختلس قطع )رواه احمد والترمذى (

Artinya : "Diriwayatkan oleh Jabir RA dari nabi SAW, Nabi bersabda : Tidak ada (hukuman) potong tangan bagi pengkhianat, perampok dan perampas/pencopet. (HR.Ahmad dan Tirmizy) [6].

Sebagai aturan pokok, Islam membolehkan menjatuhkan hukuman ta’zir atas perbuatan maksiat, pabila dikendaki oleh kepentingan umum, artinya perbuatan-perbuatan dan keadaan-keadaan yang bisa dijatuhi hukuman ta’zir tidak mungkin ditentukan hukumannya sebelumnya, sebab hal ini tergantung pada sifat-sifat tertentu, dan pabila sifat-sifat tersebut tidak ada maka perbuatan tersebut tidak lagi dilarang dan tidak dikenakan hukuman. Sifat tersebut adalah merugikan kepentingan dan ketertiban umum. Dan apabila perbuatan tersebut telah dibuktikan di depan Pengadilan maka hakim tidak boleh membebaskannya, melainkan harus menjatuhkan hukuman ta’zir yang sesuai untuknya.

Penjatuhan hukuman ta’zir untuk kepentingan dan ketertiban umum ini, merujuk kepada perbuatan Rasulullah SAW, dimana ia pernah menahan seorang laki-laki yang dituduh mencuri unta, Setelah diketahui/terbukti ia tidak mencurinya, maka Rasulullah membebaskannya.[7]

Syari’at Islam tidak menentukan macam-macam hukuman untuk jarimah ta’zir, tetapi hanya menyebutkan sekumpulan hukuman, dimulai dari hukuman yang seringan-ringannya, seperti nasehat, ancaman, sampai pada hukuman yang seberatberatnya.[8]

Penerapannya sepenuhnya diserahkan kepada Hakim (Penguasa), dengan kewenangan yang dimilikinya, ia dapat menetapkan hukuman yang sesuai dengan kadar kejahatan dan keadaan pelakunya,[9] dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan umum Islam dalam menjatuhkan hukuman, yaitu :

1. Tujuan penjatuhan hukuman, yaitu menjaga dan memelihara kepentingan umum

2. Efektifitas hukuman dalam menghadapi korupsi tanpa harus merendahkan martabat kemanusiaan pelakunya

3. Sepadan dengan kejahatan, sehingga teras adil

4. Tanpa pilih kasih, semua sama keudukannya di depan hukum.[10]

Seorang Hakim dapat mempertimbangkan dan menganalisa berat dan ringannya perbuatan yang dilakukan oleh pelaku korupsi. Kejahatan yang telah ditetapkan sanksi hukumnya oleh nash, seorang Hakim tidak punya pilihan lain kecuali menerapkannya. Meskipun sanksi hukum bagi pelaku korupsi tidak dijelaskan dalam nash secara tegas, namun perampasan dan pengkhiatan dapat diqiyaskan sebagai penggelapan dan korupsi.

1. Pengertian dan Jenis-Jenis Ta’zir

Ta’zir ialah hukuman terhadap terpidana yang tidak ditentukan secara tegas bentuk sanksinya di dalam nash. Hukuman ini dijatuhkan untuk memberikan pelajaran kepada terepidana agar ia tidak mengulangi kejahatan yang pernah ia lakukan.. Jadi jenis hukumannya disebut dengan ‘uqubah mukhayyarah ( hukuman pilihan).

Jarimah yang dikenakan hukuman ta’zir ada dua jenis, yaitu :

  1. Jarimah yang dikenakan hukuman had dan qishash, jika tidak terpenuhi salah satu rukunnya, seperti pada jarimah pencurian dihukum ta’zir bagi orang yang mencuri barang yang tidak disimpan dengan baik, atau bagi orang yang mencurti barang yang tidak mencapai nishab pencurian. Pada jarimah zina dihukum ta’zir bagi yang menyetubuhi pada selain lubang kemaluan (oral sex). Pada jarimah qadzaf dihukum ta’zir bagi yang meng-qadzaf dengan tuduhan berciuman bukan berzina.
  2. Jarimah yang tidak dikenakan hukuman had dan qishash, seperti jarimah pengkhianatan terhadap suatu amanat yang telah diberikan, jarimah pembakaran, suap dll.

2. Penerapan Ta’zir Bagi Pelaku Korupsi

Hukuman ta’zir dapat diterapkan kepada pelaku korupsi. Yang jadi pertanyaan ialah, mengapa korupsi termasuk kepada jarimah ta’zir ? Kita ketahui bahwa korupsi termasuk ke dalam salah satu jarimah yang tidak disebutkan oleh nash secara tegas, oleh karena itu ia tidak termasuk ke dalam jenis jarimah yang hukumannya adalah had dan qishash. Korupsi sama seperti hukum ghasab, walaupun harta yang dihabiskan si pelaku korupsi melebihi nishab harta yang dicuri yang hukumannya potong tangan. Tidak bisa disamakan dengan hukuman terhadap pencuri yaitu potong tangan, hal ini karena termasuk syubhat. Akan tetapi disamakan atau diqiyaskan pada hukuman pencurian yang berupa pencuri mengembalian uang hasil curian.

Dalam jarimah korupsi ada tiga unsur yang dapat dijadikan pertimbangan bagi Hakim dalam menentukan besar hukuman :

Pertama : perampasan harta orang lain.

Kedua : pengkhianatan atau penyalahgunaan wewenang, dan

Ketiga : kerjasama, atau kongkalingkong dalam kejahatan.

Ketiga unsur ini telah jelas dilarang dalam syari’at Islam. Selanjutnya tergantung kepada kebijaksanaan akal sehat, keyakinan dan rasa keadilan Hakim yang didasarkan pada rasa keadilan masyarakat untuk menentukan hukuman bagi si pelaku korupsi. Meskipun seorang Hakim diberi kebebasan untuk mengenakan ta’zir, namun dalam menentukan hukuman, seorang Hakim hendaknya memperhatikan ketentuan umum pemberian sanksi dalam Hukum Pidana Islam yaitu :

1. Hukuman hanya dilimpahkan kepada orang yang berbuat jarimah, tidak boleh orang yang tidak berbuat jahat dikenai hukuman

2. Adanya kesengajaan, seseorang dihukum karena kejahatan apabila ada unsur kesengajaan untuk berbuat jahat, tidak ada kesengajaan berarti karena kelalaian, salah, lupa, atau keliru. Meskipun demikian karena kelalaian, salah, lupa atau keliru tetap diberi hukuman, meskipun bukan hukuman karena kejahatan, melainkan untuk kemaslahatan yang bersifat mendididik.

3. Hukuman hanya akan dijatuhkan apabila kejahatan tersebut secara meyakinkan telah diperbuatnya

4. Berhati-hati dalam menenetukan hukuman, membiarkan tidak dihukum dan menyerahkannya kepada Allah apabila tidak cukup bukti.[11]

Secara umum korupsi dalam pandangan Islam adalah perbuatan kriminal yang bertentangan dengan moral dan etika keagamaan. Prilaku korupsi dapat memupuskan pahala jihad/syahid. Dalam sebuah riwayat diceritakan bahwa Rasulullah menegaskan bahwa akibat korupsi seseorang yang sepantasnya menjadi ahli sorga (karena Syahid), malah masuk neraka karena prilaku culasnya. Ketika ada seorang sahabat gugur dalam peretempuran Khaibar, banyak para sahabat memuji dan menyanjungnya sebagai pahlawan yang mati syahid, sehingga ia akan menjadi ahli sorga. Akan tetapi Nabi menepisnya dengan mengatakan “ tidak, selembar sorban yang dicurinya dari harta rampasan perang Khaibar akan membakar tubuhnya di neraka[12]

Ibnu Taimiyah menyebut beberapa model hukuman jarimah ta’zir yang pernah dicontohkan oleh nabi dan para sahabatnya : “ Batas minimal hukuman ta’zir tidak dapat ditentukan, tapi intinya adalah semua hukuman menyakitkan bagi manusia, bisa berupa perkataan, tindakan atau perbuatan dan diasingkan. Kadang-kadang seseorang dihukum ta’zir dengan memberinya nasehat atau teguran, menjelekakannya dan menghinakannya.

Kadang-kadang seseorang dihukum ta’zir dengan mengusirnya dengan meninggalkan negerinya sehingga ia bertaubat. Sebagaimana nabi pernah mengusir tiga orang yang berpaling, mereka itu adalah Ka’ab bin Malik, Maroroh bin Rabi’ dan Hilal bin Umaiyyah. Mereka berpaling dari Rasulullah pada perang Tabuk. Maka nabi memerintahkan untuk mengasingkan mereka, kemudian nabi memaafkan mereka setelah turun ayat-ayat al-Quran tentang diterimanya taubat mereka. Dan kadang-kadang hukuman ta’zir berbenuk pemecatan dari dinas militer bagi prajurit yang melarikan diri dari medan perang, karena melarikan diri dari medasn perang merupakan dosa besar. Begitu pula pejabat apabila melakukan penyimpangan maka ia diasingkan”.[13]

Uraian tersebut menegaskan kepada kita bahwa hukuman jarimah ta’zir sangat bervariasi mulai dari pemberian teguran sampai pada pemenjaraan dan pengasingan.

Mengacu pada pengalaman nabi dan para sahabat di atas memberikan hukuman ta’zir kepada pelaku korupsi adalah dapat berupa pilihan atau gabungan diantara berbagai jenis ‘uqubah berikut :

1) Pidana atas jiwa (al-uqubah al-nafsiyah), yaitu hukuman yang berkaitan dengan kejiwaan seseorang, seperti peringatan dan ancaman.

2) Pidana atas badan (al-‘uqubah al-badaniyyah), yaitu hukuman yang dikenakan pada badan manusia, seperti hukuman mati, hukuman dera (jilid) dan hukuman potong tangan.

3) Pidana atas harta (al-‘uqubah al-maliyah), yaitu hukuman yang dijatuhkan atas harta kekayaan seseorang, seperti diyat, denda dan perampasan.

4) Pidana atas kemerdekaan, yaitu hukuman yang dijatuhkan kepada kemerdekaan manusia, seperti hukuman pengasingan (al-hasb) atau penjara (al-sijn).

Masalah tentang ta'zir ini saya kemukakan lebih jelas dan lebih gamblang pada makalah kelompok saya yang khusus berbicara tentang jarimah ta'zir.

C. Penutup

Salah satu masalah terbesar bangsa ini adalah budaya korupsi yang sudah dilegalkan oleh masyarakat, ketika berhadapan dengan kasus korupsi baik itu pada level terbawah pada struktur birokrasi pemerintahan atau pekerjaan yang sedang digeluti, masyarakat cenderung diam bahkan ikut didalamnya.

Sudah saatnya seluruh element masyarakat saling bahu membahu mensosialisasikan gerakan anti korupsi dan anti penyalahgunaan wewenang yang telah mengakibatkan negara ini terpuruk dan mendapatkan laknat dari Allah SWT.

Sebagai salah satu element masyarakat, penulis hanya dapat berdo'a dan berusaha semaksimal mungkin agar cita-cita besar untuk mengislamkan hukum-hukum yang ada di negeri ini dapat terealisasi pada suatu saat. Amin Ya Rabbal 'Alamin.


DAFTAR PUSTAKA

Aaudah, Abdul Qadir, al-Tasyri’ al-Jinai al-Islamy, Beirut : Muassasah al-Risalah, Jilid I, 1992.

A.Fathi Bahansi, al-Mas’uliyah al-Jinaiyyah al-Islamy, Beirut : Dar al-Syuruq, 1984.

A.Hanafi, Azas-azas Hukum Pidana Islam, Jakarta : Bulan Bintang, 1993.

Arifin, Jaenal dan M.Arskal Salim GP, Pidana Islam di Indonesia : Peluang, Prospek, dan Tantangan, Jakarta : Pustaka Firdaus, 2001.

Ismail Muhammad Syah, Filsafat Hukum Islam, Jakarta : Bumi Aksara, 1992.

Muhammad Syah, Ismail, dkk, Filsafat Hukum Islam, Jakarta : Bumi Aksara, 1992.

Munawar Fuad Noeh, Islam dan Gerakan Moral Anti Korupsi, Jakarta : Zikrul Hakim 1997.

Muhammad bin Ismail al-Kahlani, Subul al-Salam, jili 4 , Bandung : Dahlan, t.th.

Nasir S.Tanjung, “Jarimah dan ‘Uqubah Merupakan Dua Sisi Ta’zir”. Mimbar Agama dan Budaya, III, 1985.

Umam, Khairul, Ushul Fikih I, Bandung : Pustaka Setia, 1998.

Wahab Afif, Hukum Pidana Islam, Banten : Yayasan Ulumul Quran, 1988.



[1] Khairul Umam, Ushul Fikih,I, (Bandung, Pustaka Setia, 1998), h. 55

[2] Jaenal Arifin dan M.Arskal Salim GP, Pidana Islam di Indonesia : Peluang, Prospek, dan Tantangan, (Jakarta, Pustaka Firdaus, 2001), h.57

[3] Ismail Muhammad Syah dkk, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta, Bumi Aksara, 1992), h.227

[4] Ibid., h. 107

[5] Munawar Fuad Noeh, Islam dan Gerakan Moral Anti Korupsi, (Jakarta, Zikrul Hakim, 1997),

h.154-155

[6] Muhammad bin Ismail al-Kahlani, Subul al-Salam, jili 4 , (Bandung, dahlan, t.th.), h.22

[7] A.Hanafi, Azas-azas Hukum Pidana Islam, (Jakarta, Bulan Bintang, 1993), h.69

[8] Nasir S.Tanjung, “Jarimah dan ‘Uqubah Merupakan Dua Sisi Ta’zir”. Mimbar Agama dan Budaya, III, 1985, h.13

[9] Abdul Qadir Aaudah, al-Tasyri’ al-Jinai al-Islamy, (Beirut, Muassasah al-Risalah, 1992), jilid 1, h. 66

[10] Wahab Afif, Hukum Pidana Islam, Banten, Yayasan Ulumul Quran, 1988), h. 214

[11] Ismail Muhammad Syah, Filsafat Hukum Islam, (Jakarta, Bumi Aksara, 1992), h.87

[12] Munawar Fuad Noeh, Op.Cit., h.90-91

[13] A.Fathi Bahansi, al-Mas’uliyah al-Jinaiyyah al-Islamy, (Beirut, Dar al-Syuruq, 1984), h.23

0 comments:

Comments

  © Islamic Ways Psi by Journey To Heaven 2008

Back to TOP