Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.
Your Ad Here

Monday, July 20, 2009

UNDANG-UNDANG PENGELOLAAN ZAKAT

UNDANG-UNDANG PENGELOLAAN ZAKAT

( UU NO. 38 TAHUN 1999 )

Pendahuluan

Zakat merupakan salah satu ibadah pokok yang menjadi kewajiban bagi setiap individu (Mukallaf) yang memiliki harta untuk mengeluarkan harta tersebut sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku dalam zakat itu sendiri.

Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya adalah muslim, tapi Indonesia tidak mampu mengembangkan potensi-potensi syar’i dalam sistem perundang-undangannya. Sistem kapitalis tetap menjadi prioritas dan rujukan utama bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan-kebijakan ekonomi di Indonesia. Kapitalis yang cenderung mengutamakan dan menggunakan sistem interest / bunga (yang dianggap sebagian ulama adalah riba’) dalam pengelolaan perbankan dan sistem ekonomi, tidak dapat dipisahkan dari Republik Indonesia yang masih terjajah dalam kemiskinan ideologi dan ketergantungan terhadap asing dan terus menerus hidup dalam sebuah lingkaran setan yang bermuara pada keuntungan beberapa golongan yang selalu mengedepankan dan memuja-muja sistem kapitalis yang hanya concern terhadap kelompok penguasa modal belaka.

Zakat seharusnya merupakan salah satu sistem pembangunan ekonomi kerakyatan dan mampu mengentaskan kemiskinan serta mampu mewujudkan masyarakat yang sejahtera seperti pada masa awal perkembangan Islam. Tapi yang terjadi pada masyarakat kita adalah zakat hanya merupakan hanya sebuah ritual belaka, jauh dari tujuan dan harapan dari zakat itu sendiri.

Masyarakat muslim Indonesia berharap banyak ketika UU No. 38 Tahun 1999 ditetapkan, dengan harapan agar efektifitas zakat dari pengelolaan dan pendistribusian dapat dioptimalkan. Zakat yang merupakan norma-norma agama dikuatkan dengan undang-undang positif, dengan konsekuensi bahwa mengeluarkan zakat bagi setiap muslim tidak lagi semata sebagai kewajiban agama tetapi juga merupakan kewajiban sebagai warga negara untuk melaksanakan undang-undang.

Respons pemerintah terhadap permasalahan zakat ini seharusnya mendapat apresiasi dari seluruh kalangan. Sehingga semangat agar undang-undang di negara ini menggunakan Al-Qur’an dan Hadits sebagai rujukan utama, atau setidaknya nilai-nilai Islam terdapat dalam setiap undang-undang yang berlaku di negara ini dapat terwujud dan menjadi sebuah kenyataan. Amin Ya Rabbal ‘Alamin.

Maksud Dan Tujuan

Sebagaimana kita ketahui bersama, problem terbesar dari pengelolaan zakat adalah masalah pengelolaan, pendayagunaan dan pendistribusian, maka tujuan dari undang-undang ini dikeluarkan adalah :

1. Meningkatkan pelayananan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama

2. Meningkatkan fungsi dan peranan lembaga keagamaan ( lembaga zakat ) dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.

3. Meningkatkan hasil guna dan daya guna dari zakat.

Zakat sebagai salah satu instrument yang dapat menjadi savety valve (katup pengaman) dalam penanggulangan kemiskinan ketika semua mekanisme ekonomi berjalan buntu. Penanggulangan kemiskinan idealnya bukan mengandalkan dana zakat saja, tapi diharapkan dengan pengelolaan secara professional dan payung hukum yang lebih jelas dari pemerintah lewat undang-undang ini dapat menimbulkan efek positif bagi mustahiq sehingga dapat merubah kehidupan ekonomi mereka ke arah yang lebih baik dengan distribusi yang tepat sasaran dan tepat guna.

Tujuan dan semangat dari UU ini seharusnya menjadi motifasi bagi seluruh umat Islam untuk lebih pro-aktif dalam proses pengawasan (baik ditingkat pengumpulan dan pendistribusian) baik pengawasan itu dari internal lembaga pengelola dengan transparansi pengelolaan serta dana yang dikumpulkan dan laporan yang berkala kepada masyarakat, sehingga tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga zakat dapat meningkat yang tentunya berimplikasi terhadap nilai pengumpulan dana yang lebih besar, dan diharapkan dengan pengumpulan dana yang optimal dapat meningkatkan dan mewujudkan semangat dari UU ini serta harapan agar zakat dapat mengangkat strata ekonomi tingkat bawah dapat terwujud.

Urgensi dari Lembaga Amil Zakat

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus dijadikan kekuatan dalam pengembangan ekonomi islam khususnya pada tingkatan masyarakat kecil. Zakat sebagai sebuah instrument pengembangan kekuatan Islam seharusnya dibarengi dengan kekuatan lembaga-lembaga yang terkait dengan zakat, baik itu dalam proses pengumpulan sampai pada tingkat pendistribusian.

Seperti yang kita ketahui bersama, sebelum adanya UU pengelolaan zakat, lembaga zakat dan segala peraturannya hanya diatur dalam Peraturan Menteri Agama No. 4 Tahun 1968 tentang pembentukan BAZIS pada tingkat desa dan kecamatan. Tentunya dengan dipositifkannya nilai-nilai normatif memberi angin segar bagi masyarakat Islam dengan harapan zakat dapat lebih diefektifkan baik itu dari pengambilan dan pendistribusiannya.

Efektifitas dari pengambilan dan pendistribusian dapat terwujud dengan adanya lembaga professional yang memberikan apresiasi secara maksimal (baik itu pada level nasional sampai pada level desa). Lewat UU No. 38 Tahun 1999, Badan Amil Zakatlah yang memiliki peran dan tanggung jawab itu. Sesuai dengan UU No. 38 Tahun 1999 pasal 8 menyebutkan bahwa tugas utama dari Badan Amil Zakat adalah mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama. Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat dilakukan secara skala prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat pula dimanfaaatkan untuk usaha yang produktif sesuai dengan pasal 16 ayat 2.

Sebelum adanya undang-undang yang mempositifkan nilai-nilai normatif ini, sebagian besar masyarakat menyalurkan zakatnya langsung kepada mustahiq. Kelemahan dari metode atau system pengumpulan zakat seperti ini adalah sentralisasi zakat pada satu kelompok masyarakat dan mengabaikan mustahiq-mustahiq lain yang mempunyai hak yang sama. Ada beberapa hal yang melandasi atau beberapa factor yang menjadikan Lembaga atau Badan zakat ini sangat diperlukan ( Urgensi Lembaga / Badan Zakat ) antara lain :

1. Nurani kebanyakan orang telah mengeras, akibat cinta kepada dunia yang terlalu berlebihan, maka bila hak fakir miskin digantungkan kepada orang semacam itu, kesejahteraan tidak akan terjamin.

2. Kehormatan kaum miskin dapat terpelihara dan terhindar dari cacian pemberi

3. Distribusinya dapat lebih tertib dan menyeluruh

4. Zakat juga sebagai salah satu instrument untuk mengisi bendahara negara.

Strukturisasi Badan Amil Zakat sesuai dengan amanah undang-undang secara nasional, pada tingkat nasional dipilih langsung oleh presiden, pada tingkat provinsi ditetapkan oleh gubernur, pada tingkat kabupaten / kota dipilih oleh bupati atau walikota, dan pada tingkat kecamatan yang dipilih langsung oleh camat. Strukturisasi ini seharusnya menjadikan Badan Amil Zakat menjelma menjadi lembaga professional yang mengedepankan kesejahteraan umat.

Profesionalitas lembaga juga harus diimbangi dengan integritas tinggi para pengurusnya dalam mengemban amanah agama. Nilai normatif yang digabungkan dengan hukum positif berdampak langsung kepada lembaga ini. Pengurus Badan Amil Zakat yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam pencatatan dapat dijerat hukuman (pasal 21 ayat1), dan bagi pengurus yang melakukan kejahatan lain akan dihukum sesuai dengan KUHP dan peraturan lain sesuai dengan kejahatannya (ayat 3).

Perangkat hukum dalam pasal ini hanya menjerat pengurus Badan Amil Zakat dan tidak ada satu ayat pun yang mengancam terhadap orang yang menolak membayar zakat. Muzakki dalam mengeluarkan zakatnya didasarkan pada kesadaran hukum, bukan karena ancaman pelanggaran. Kesadaran hukum merupakan suatu proses psikis yang terdapat dalam diri manusia, yang mungkin kesadaran itu timbul dan mungkin pula tidak. Artinya, kesadaran zakat sangat menentukan orang mengeluarkan zakat atau tidak.

Pengumpulan dan Sumber Zakat

Pengumpulan sumber zakat adalah lewat zakat mal dan zakat fitrah. Al-Qur'an dan Hadits telah memberikan nash-nash secara tafshily tentang sumber-sumber zakat. Sementara sumber-sumber ijmaly memungkinkan kita untuk melakukan kajian dan pengembangan terhadap objek dan sumber zakat.

Dalam UU No. 38 Tahun 1999 disebutkan secara eksplisit bahwa sumber-sumber pengumpulan zakat meliputi beberapa hal yang disebutkan pada pasal 11 adalah sebagai salah satu bentuk pengembangan terhadap sumber dan objek zakat, yaitu:

a. emas, perak, dan uang

b. perdagangan dan perusahaan;

c. hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil perikanan;

d. hasil pertambangan;

e. hasil peternakan;

f. hasil pendapatan dan jasa;

g. rikaz

Menurut Sadono Soekirno ada beberapa sumber-sumber dan objek Zakat yang potensial dari sektor-sektor ekonomi modern, antara lain :

  1. Zakat profesi
  2. Zakat perusahaan
  3. Zakat surat-surat berharga
  4. Zakat perdagangan mata uang
  5. Zakat investasi
  6. Zakat asuransi takafful, etc.

Perekonomian modern sebagai instrument penting dalam pengumpulan zakat atau sebagai sumber dari pengumpulan zakat dapat memberikan kontribusi munculnya sumber-sumber zakat secara lebih luas. Dengan pengumpulan dan pengelolaan yang benar, maka harapan bahwa zakat sebagai penopang perekonomian rakyat sangat mungkin menjadi sebuah realitas.

Untuk optimalisasi kinerja serta profesionalisasi dari Badan Amil Zakat dalam rangka mengumpulkan dana zakat dari muzakki, Badan Amil Zakat dapat bekerja sama dengan lembaga keuangan atau perbankan, sehingga memudahkan muzakki untuk berzakat.

Selain pengawasan internal dari Badan Amil Zakat itu sendiri, diperlukan lembaga-lembaga eksternal dalam proses pengawasan baik itu pada tingkat pengumpulan dan pendistribusian zakat. Sehingga transparansi dan akuntabilitas dari Badan Amil Zakat dapat terwujud, dan menjadikan badan ini sebagai konsumsi public dan lebih mudah untuk diakses oleh seluruh pihak.

Pendistribusian Zakat

Pendistribusian dari dana zakat (baik itu dari sumber zakat mal/fitrah, infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, kafarat) harus dikelola dengan baik, fungsi dari zakat sebagai satu nilai ibadah dan sebagai dana potensial harus dimanfaatkan untuk kepentingan sosial dalam mengatasi masalah kemiskinan di tengah-tengah masyarakat. Kesadaran masyarakat yang begitu tinggi ketika mengeluarkan zakat fitrah tidak berbanding lurus ketika mereka harus mengeluarkan zakat maal, merupakan masalah yang harus dicermati oleh lembaga zakat dan instansi pemerintah untuk terus memberikan penyuluhan tentang pentingnya zakat terhadap peningkatan ekonomi masyarakat lemah. Usaha yang terus menerus tentunya akan berdampak kepada semangat dari muzakki untuk mengeluarkan zakatnya (tidak hanya zakat fitrah tapi juga zakat maal), sehingga dana zakat yang besar dapat berimplikasi terhadap distribusi zakat yang produktif dan tepat guna.

Menurut Syeihul Hadi Pramono, dalam perspektif pendayagunaan dana zakat secara produktif dapat dikelompokkan dalam dua kelompok distribusi :

a. Produktif tradisional, yaitu zakat yang diberikan dalam bentuk produktif seperti kambing, sapi, mesin jahit dan lain-lain. Model zakat seperti ini dapat mendorong serta menciptakan usaha baru bagi para mustahiq dan membuka lapangan kerja baru.

b. Produktif kreatif, yaitu pendayagunaan zakat diwujudkan dalam bentuk modal baik untuk membangun proyek sosial maupun menambah modal seorang pedagang atau usaha kecil.

Produktifitas dalam aspek pendistribusian telah dicontohkan Rasulullah SAW, beliau pernah memberikan zakat kepada seorang fakir sebanyak 2 dirham, satu dirham untuk makan (konsumtif) dan satu dirham digunakan untuk membeli kapak sebagai alat untuk bekerja, sehingga mustahiq dalam kasus ini fakir tersebut tidak tergantung pada orang lain dan merubah status sosialnya. Efektifitas dari distribusi zakat produktif sangat tergantung kepada pengelola zakat (dalam hal ini adalah Badan Amil Zakat) dan tentunya dibutuhkan suatu pengorganisasian zakat agar pelaksanaanya dapat terkoordinir dengan baik.

Model dan mekanisme pendayagunaan zakat produktif seharusnya dikelola secara professional sebagai badan usaha ekonomi yang membantu dalam permodalan dalam berbagai bentuk kegiatan ekonomi masyarakat. Dari penelitian di lapangan diketahui bahwa pada umumnya penggunaan zakat harta adalah sebagai berikut :

1. Untuk meringankan penderitaan masyarakat, biasanya zakat diberikan kepada fakir miskin atau golongan lain yang sedang mengalami penderitaan

2. Untuk pembangunan dan usaha-usaha produktif, misalnya rehabilitasi tempat ibadah, madrasah, dan panti asuhan. Dan dibeberapa daerah, zakat juga dipergunakan untuk usaha pertanian, peternakan, koperasi, dan Panti Asuhan Yatim Piatu Muhammadiyah Pekalongan misalnya menerima dana zakat dari masyarakat dan dipergunakan untuk usaha pertanian

3. Untuk memperluas lapangan kerja, oleh beberapa panti asuhan di Jawa Tengah, zakat dipergunakan untuk membuka lapangan pekerjaan baru bagi fakir miskin, dengan memberikan kepada mereka beberapa alat usaha yang mereka butuhkan.

Produktifitas dari pendistribusian zakat seharusnya merupakan salah satu langkah awal menuju perbahan paradigma zakat yang selama ini hanya bersifat konsumtif belaka. Pendayagunaan zakat seperti itu diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai lembaga ibadah dan sekaligus sebagai salah satu sarana untuk menanggulangi masalah sosial.

Zakat dan Pajak

Double tax merupakan sebuah ketakutan bagi kelompok muslim yang merupakan objek zakat sekaligus objek pajak. Namun setelah dikeluarkannya UU No.38 Tahun 1999 pasal 14 ayat 3 yang berbunyi : "Zakat yang telah dibayarkan kepada Badan Amil Zakat atau lembaga amil zakat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku'. Substansi pasal ini merupakan upaya maksimal untuk mengakomodasi keinginan umat muslim untuk mendahulukan kewajiban zakat daripada pajak, sekaligus zakat dapat mengurangi biaya pembayaran pajak, sehingga double tax (pungutan ganda) dapat diartikan mendahulukan zakat dan kemudian pajak. Dua dimensi yang mempunyai tujuan dan maksud yang hamper sama ini diharapkan dapat mewujudkan peningkatan ekonomi dan mensejahterakan masyarakat lemah.


Penutup

Semangat terhadap nilai-nilai Islam yang dimuat dalam hukum-hukum positif seharusnya mendapat apresiasi oleh seluruh masyarakat muslim Indonesia. Apresiasi tersebut dapat dilakukan dengan menjadi muzakki yang aktif, tidak hanya dalam proses aktifitasnya sebagai seorang muzakki yang mengeluarkan hartanya, tapi apresiasi tersebut juga dapat diwujudkan dengan ikut berperan dalam pengawasan secara langsung atau tidak langsung terhadap pengelola zakat, yang dalam hal ini adalah Badan Amil Zakat menuju badan yang professional.


Daftar Pustaka

Maksum, Muhammad, UU Pengelolaan Zakat ( UU No.38 Tahun 1999), Makalah disampaikan pada “Masa’ilul Fiqiyah” UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2003.

Chotimah, Rohmawati, Zakat dan Kegiatan Ekonomi, Makalah disampaikan pada “Masa’ilul Fiqiyah” UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2003.

Muslihah, Ica, Zakat Produktif dan Konsumtif, Makalah disampaikan pada “Masa’ilul Fiqiyah” UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2003.


UU No. 38 Tahun 1999

Tentang Pengelolaan Zakat

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.

2. Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.

3. Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang muslim yang berkewajiban menunaikan zakat.

4. Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat.

5. Agama adalah agama Islam.

6. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi bidang agama.

Pasal 2

Setiap warga negara Indonesia yang beragama Islam dan mampu atau badan yang dimiliki oleh orang muslim berkewajiban menunaikan zakat.

Pasal 3

Pemerintahan berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan dan pelayanan kepada muzzaki, mustahiq, dan amil zakat.

Pasal 4

Pengelolaan zakat berasaskan iman dan takwa, keterbukaan, dan kepastian hukum sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 5

Pengelolaan zakat bertujuan:

1. meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama;

2. meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial;

3. meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.

Pasal 6

1. Pengelolaan zakat dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah.

2. Pembentukan badan amil zakat:

a. nasional oleh Presiden atas usul Menteri;

b. daerah propinsi oleh gubernur atas usul kepala kantor wilayah departemen agama propinsi;

c. daerah kabupaten atau daerah kota oleh bupati atau wali kota atas usul kepala kantor departemen agama kabupaten atau kota;

d. kecamatan oleh camat atas usul kepala kantor urusan agama kecematan.

3. Badan amil zakat di semua tingkatan memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif, dan informatif.

4. Pengurus badan amil zakat terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah yang memenuhi persyaratan tertentu.

5. Organisasi badan amil zakat terdiri atas unsur pertimbangan, unsur pengawas, dan unsur pelaksana.

Pasal 7

Lembaga amil zakat dikukuhkan, dibina dan dilindungi oleh pemerintah. Lembaga amil zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 8

Badan amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan lembaga amil zakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai tugas pokok mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama.

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugasnya, badan amil zakat dan lembaga amil zakat bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi dan tata kerja badan amil zakat ditetapkan dengan keputusan menteri.

Pasal 11

1. Zakat terdiri atas zakat mal dan zakat fitrah.

2. Harta yang dikenai zakat adalah:

a. emas,perak, dan uang;

b. perdagangan dan perusahaan;

c. hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil perikanan;

d. hasil pertambangan;

e. hasil peternakan;

f. hasil pendapatan dan jasa;

g. rikaz

3. Penghitungan zakat mal menurut nishab, kadar, dan waktunya ditetapkan berdasarkan hukum agama.

Pasal 12

1. Pengumpulan zakat dilakukan oleh badan amil zakat dengan cara menerima atau mengambil dari muzzaki atas dasar pemberitahuan muzzaki.

2. Badan amil zakat dapat bekerja sama dengan bank dalam pengumpulan zakat harta muzzaki yang berada di bank atas permintaan muzzaki.

Pasal 13

Badan amil zakat dapat menerima harta selain zakat, seperti infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat.

Pasal 14

1. Muzzaki melakukan penghitungan sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya berdasarkan hukum agama.

2. Dalam hal tidak dapat menghitung sendiri hartanya dan kewajiban zakatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) muzzaki dapat meminta bantuan kepada badan amil zakat atau badan amil zakat memberikan bantuan kepada muzzaki untuk menghitungnya.

3. Zakat yang telah dibayarkan kepada badan amil zakat ata lembaga amil zakat dikurangkan dari laba/pendapatan sisa kena pajak dari wajib pajak yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 15

Lingkup kewenangan pengumpulan zakat oleh badan amil zakat ditetapkan dengan keputusan menteri.

Pasal 16

1. Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan agama.

2. Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif.

3. Persyaratan dan prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan zakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan keputusan menteri.

Pasal 17

Hasil penerimaan infaq, shadaqa, hibah, wasiat, waris, dan kafarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 didayagunakan terutama untuk usaha yang produktif .

Pasal 18

1. Pengawasan terhadap pelaksanaan tugas badan amil zakat dilakukan oleh unsur pengawas sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 6 ayat (5).

2. Pimpinan unsur pengawas dipilih langsung oleh anggota.

3. Unsur pengawas berkedudukan di semua tingkatan badan amil zakat.

4. Dalam melakukan pemeriksaan keuangan badan amil zakat, unsur pengawas dapat emminta bantuan akuntan publik.

Pasal 19

Badan amil zakat memberikan laporan tahunan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia atau kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan tingkatannya.

Pasal 20

Masyarakat dapat berperan serta dalam pengawasan badan amil zakat dan lembaga amil zakat.

Pasal 21

1. Setiap pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta zakat, infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarat sabagimana dimaksudkan dalam Pasal 8, Pasal 12, dan Pasal 13 dalam undang-undang ini diancam dengan hukuman kurunngan selama-lamanya tiga bulan dan/atau denda sebanyak-banyanya Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

2. Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) di atas merupakan pelanggaran.

3. Setiap petugas badan amil zakat dan petugas lembaga amil zakat yang melakukan tindak pidana kejahatan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 22

Dalam hal muzzaki berada atau menetap di luar negeri, pengumpulan zakatnya dilakukan oleh unit pengumpul zakat pada perwakilan Repulik Indonesia, yang selanjutnya diteruskan kepada badan amil zakat Nasional.

Pasal 23

Dalam menunjang pelaksanaan tugas badan amil zakat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 8, pemerintah wajib membantu biaya operasional badan amil zakat.

Pasal 24

Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan zakat masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.

2. Selambat-lambatnya dua tahn sejak diundangkannya undang-undang ini, setiap organisasi pengelola zakat yang telah ada wajib menyesuaikan menurut ketentuan Undang-undang ini.

Pasal 25

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundang Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

0 comments:

Comments

  © Islamic Ways Psi by Journey To Heaven 2008

Back to TOP