ASBABUN NUZUL
ASBABUN NUZUL
Pengertian Asbab Nuzul
Macam-macam Asbab Nuzul
Teks ( shighah ) Asbab Nuzul
Faedah Mengetahui Asbab Nuzul
Pengertian Asbab Nuzul
Asbab Nuzul adalah peristiwa turunnya suatu ayat atau beberapa ayat Al-Qur’an mengenai suatu kejadian atau penjelasan suatu hukum ketika saat diturunkannya.[i] Atau dengan kata lain bahwa asbab nuzul adalah suatu hal yang karenanya al-Qur’an diturunkan untuk menjelaskan suatu hukum, pada masa hal itu terjadi, baik berupa peristiwa atau pertanyaan “.
Macam-macam Asbab Nuzul
Telah terjadi ketika turunnya Al-Qur’an yang merupakan suatu pertanyaan yang ditunjukan kepada Rasulullah SAW, dengan hal tersebut, maka turunlah ayat, sebagai penjelasan atas kejadian atau jawaban atas pertanyaan.
Pertama : Turunnya Al-Qur’an merupakan suatu kejadian tertentu, sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dari Ibnu Abbas r.a, ketika turunnya ayat (dan peringatkanlah kerabat-kerabatmu yang terdekat) [ii] as-Syua’aro : 214 (وَأَنذِرْ عَشِيرَتَكَ اْلأَقْرَبِينَ ).
Kedua : diturunkan Al-Qur’an merupakan sebab atas terjadinya suatu yang munkar. Sebagaimana dijelaskan oleh al-Wahidi, diriwayatkan dari Atha’ dari Abu Abdurahman, berkata ia : suatu hari Abdurahman bin A’uf membuat makanan, minuman, dan memanggil beberapa kawan-kawan, untuk itu, kemudian datanglah waktu shalat maghrib, maka shalatlah mereka dengan imam, dengan membaca surat al-Kafirun ( tidak membaca La dalam la’abudu dalam ayat itu ), maka turunlah firman Allah ( wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian mendekati shalat sedangkan kamu sekalian mabuk, hingga kalian mengetahui apa yang kalian katakan ).
An-Nisa’ : 43, [1] demikian diturunkan ayat itu, karena shalat adalah ibadah yang suci, maka tidak pantas bagi seorang yang akil-balig mendatangi Allah dalam beribadah, dalam keadaan mabuk dan hilang akal.
Teks ( shighah ) Asbab Nuzul
Ulama berpedoman tentang dasar mengetahui asbab nuzul adalah riwayat yang shahih yang berasal dari Rasulullah SAW, atau dari Shahabat dan tidak ada tempat untuk ijtihad. Dengan demikian para shahabat dan tabiin adalah satu-satunya sebagai sumber pengetahuan mengenai asbab nuzul.
Faedah Mengetahui Asbab Nuzul
Pertama : Mengetahui hikmah diundangkannya suatu hukum dan perhatian syara’ terhadap kepentingan umum dalam menghadapi segala peristiwa karena sayangnya kepada umat.
Kedua : Membantu dan mempermudah pemaham ayat-ayat Al-Qur’an dengan pemahaman benar, dan menghilangkan segala bentuk keraguan, karena tidak mungkin seseorang bisa memahami hukum dengan benar kecuali setelah mengetahui asbab nuzulnya.
Ketiga : Faedah yang lain, adalah untuk mengkhususkan ( membatasi ) hukum yang diturunkan dengan sebab yang terjadi, bila hukum itu dinyatakan dengan bentuk yang khusus.
Faedah Asbab Nuzul
Keempat : Faedah yang lain, adalah untuk mengkhususkan ( membatasi ) hukum yang diturunkan dengan sebab yang terjadi, bila hukum itu dinyatakan dengan bentuk yang khusus.
Kelima : Faedah asbab nuzul yang lain, penjelasan hukum baru. Contoh tentang niat menjadi syarat landasan diberikannya pahala. Sebagaimana turunnya firman Allah SWT, An-Nisa : 100
وَمَن يُهَاجِرْ فِي سَبِيلِ اللهِ يَجِدْ فِي اْلأَرْضِ مُرَاغَمًا كَثِيرًا وَسَعَةً وَمَن يَخْرُجْ مِن بَيْتِهِ مُهَاجِرًا إِلَى اللهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللهِ وَكَانَ اللهُ غُفُورَا رَّحِيمًا ( النساء : 100 )
0 comments:
Post a Comment