Hamba Sahaya, Budak
‘Abd ( Hamba Sahaya, Budak )
Hamba sahaya atau budak belian yang diperintahkan dalam ajaran Islam untuk dibebaskan.
Istilah hamba atau ‘Ibad juga digunakan untuk menujukkan umat manusia yang tunduk pada aturan Allah dan menjauhi segala laranganNya. Dan itu disebutkan dalam Al-Qur’anul Karim bahwa manusia dan jin diciptakan supaya mereka mengabdi kepada Allah.(QS. 51:56). Hubungan antara hamba dan Khalik juga disebut Allah dalam surah Al-Kahfi ayat 1 yang artinya : “Segala puji bagi Allah yang Telah menurunkan kepada hamba-Nya Al Kitab (Al-Quran) dan dia tidak mengadakan kebengkokan di dalamnya”, dan pada surah Az Zumar ayat 36 yang artinya : “Bukankah Allah cukup untuk melindungi hamba-hamba-Nya. dan mereka mempertakuti kamu dengan (sembahan-sembahan) yang selain Allah? dan siapa yang disesatkan Allah Maka tidak seorangpun pemberi petunjuk baginya”. Dan Allah juga mengatakan perihal ‘abd ini pada surah al-Anbiyaa’ ayat 105 yang artinya : “Dan sungguh Telah kami tulis didalam Zabur sesudah (Kami tulis dalam) Lauh Mahfuzh, bahwasanya bumi Ini dipusakai hamba-hambaKu yang saleh”. yang dimaksud dengan Zabur di sini ialah seluruh Kitab yang diturunkan Allah kepada nabi-nabi-Nya. sebahagian ahli tafsir mengartikan dengan Kitab yang diturunkan kepada nabi Daud a.s. dengan demikian Adz Dzikr artinya adalah Kitab Taurat.
‘Abd secara khusus menujukkan pada nabi-nabi sebagai hamba Allah yang disinyalir dalam Al-Qur’an surah Maryam ayat 30 yang artinya : “Berkata Isa: "Sesungguhnya Aku Ini hamba Allah, dia memberiku Al Kitab (Injil) dan dia menjadikan Aku seorang nabi”. Ini menujukkan bahwa Nabi Allah hanya seorang Hamba yang diangkat derajatnya disisi Allah, dan tidak pantas kita menuhankan seorang Nabi karena kemukjizatan yang diberikan Allah kepadanya. Seperti yang terjadi terhadap murid-murid nabi Isa yang telah mengkultuskan kenabian Isa a.s.dan menganggapnya sebagai Tuhan.
Sedangkan ‘abd dalam arti semua umat manusia yang berkewajiban unutk memnjalankan perintah Allah dan menjauhi larangannya. Semua mempunyai kewajiban yang sama yaitu amar ma’ruf nahi munkar. Dan selalu mengajak pada agama kebenaran, agama tauhid sejati, seperti yang disebutkan Allah dalam Al_Qur’anul ‘Azim yang artinya : “Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung”. (QS.Ali Imran : 104)
‘Abd dalam pengartian hamba sahaya atau budak belian dipandang sebagai orang yang tidak memiliki kecakapan untuk melaksanakan perbuatan hukum, Allah berfirman dalam surah An Nahl ayat ke 75 yagn artinya :”Allah membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun dan seorang yang kami beri rezki yang baik dari kami, lalu dia menafkahkan sebagian dari rezki itu secara sembunyi dan secara terang-terangan, Adakah mereka itu sama? segala puji Hanya bagi Allah, tetapi kebanyakan mereka tiada mengetahui”. maksud dari perumpamaan ini ialah untuk membantah orang-orang musyrikin yang menyamakan Tuhan yang memberi rezki dengan berhala-berhala yang tidak berdaya.
Oleh karena itu para ulama memandang hamba sahaya sebagai penghalang dalam hal waris. Dan jumhur para ulama hamba yang dimiliki tidak wajib untuk melaksanakan Shalat Jum’at karena ibadah tersebut hanya diwajibkan atas seorang laki-laki yang merdeka. Dalam hal kisas dan syahadah (kesaksian) para ulama berpendapat bahwa hamba sahaya hanya terhitung separuh.
Agama Islam sangat menganjurkan agar hamba sahaya dibebaskan dan dimerdekakan, dan Islam memandang tindakan perbudakan adalah hal yang tidak manusiawi dan tidak adil untuk mereka.
Ayat-ayat yang memerintahkan umat Islam untuk membebaskan hamba sahaya adalah :
- QS.Al Maidah Ayat 89 yang artinya : “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi Pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)”.
- QS. An Nisaa’ ayat 92 yang artinya :” Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali Karena tersalah (Tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin Karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. barangsiapa yang tidak memperolehnya, Maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan Taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”.
- QS. Al Mujadilah ayat 3 yang artinya :” Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, Kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, Maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”.
- Dengan cara membeli dengan harga yang telah disepakati dengan pemilik pertama dari budak tersebut
- Hamba atau budak tersebut membeli dirinya sendiri, baik itu dengan cara kontan atau cicil kepada pemiliknya, budak seperti ini disebut dengan budak mukatab.
- Adanya tadbir (pesan atau wasiat) dari pemilik budak, dengan ucapan yang dikatakan pada budak, jika aku mati maka engkau merdeka. Budak seperti ini disebut dengan budak mudabbar.
Dan Allah berfirman pada surah An Nur pada ayat 33 yang artinya : ” Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, Karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. dan barangsiapa yang memaksa mereka, Maka Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu”. salah satu cara dalam agama Islam untuk menghilangkan perbudakan, yaitu seorang hamba boleh meminta pada tuannya untuk dimerdekakan, dengan perjanjian bahwa budak itu akan membayar jumlah uang yang ditentukan. Pemilik budak itu hendaklah menerima perjanjian itu kalau budak itu menurut penglihatannya sanggup melunasi perjanjian itu dengan harta yang halal. Dan untuk mempercepat lunasnya perjanjian itu hendaklah budak- budak itu ditolong dengan harta yang diambilkan dari zakat atau harta lainnya lewat baitul maal dan badan-badan milik negara.
0 comments:
Post a Comment