Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.
Your Ad Here

Tuesday, August 11, 2009

Hukum Islam

HUKUM ISLAM

Pokok-pokok Hukum Islam

  1. Alasan mengapa hukum Islam dipelajari
  2. Hubungan antara hukum Islam dengan agama Islam
  3. Kerangka dasar agama Islam
  4. Al-ahkam Al-Khmsah
  5. Syariat & Fiqh

A. Alasan mempelajari hukum Islam

1. Sejarah à sejak zaman kolonial Belanda, hukum Islam itu telah dipelajari dan menjadi mata kuliah wajib pada perguruan tinggi hukum Belanda. Di zaman kolonial, hukum Islam disebut Mohammedans recht (karena anggapan Muhammad adalah penyebarnya).

Mohammedans recht : Hukum Muhammad

à kekeliruan istilah à tidak tepat karena seolah-olah hukum Islam adalah ciptaan atau ajaran Muhammad.

2. Penduduk à bahwa mayoritas penduduk Indonesia (80%) menganut agama Islam & mereka mengamalkan ketentuan-ketentuan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari sehingga hukum Islam sangat mewarnai kehidupan mereka.

Contoh : Hukum keluarga à menikah memakai hukum Islam

Hukum waris

Hukum wakaf

Hukum ekonomi Islam

3. Yuridis

Dibagi dua macam :

- Berlaku secara normatif à berlakunya hukum Islam tersebut ditentukan oleh kesadaran atas kuat lemahnya iman umat Islam sendiri, negara tidak turut campur tangan.

Contoh : menyangkut hubungan antara manusia dan tuhan.

- Berlaku secara formal yuridis à hukum Islam berlaku didasarkan atau ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan atau ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan.

=> menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia, ada unsur campur tangan negara.

Contoh :

- Pasal 2 (1) UU no.1 / 1974 à hukum perkawinan Islam

- UU no. 38 / 1999 à hukum niaga / UU pengelolaan zakat

- UU no. 41 / 2004 à wakaf

4. Alasan Konstitusional à merujuk Pasal 29 UUD 1945, yaitu :

a. Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

b. Negara menjamin kemerdekaan tiap - tiap penduduk menjalankan agama dan kepercayaan.

5. Alasan Ilmiah à agama Islam menjadi bahan kajian ilmiah

è orang-orang Barat yang dia memfokuskan diri mempelajari agama Islam disebut kaum orientalis.

Tujuan :

- Awalnya untuk menghancurkan Islam dari dalam ketika perang salib.

- Mengokohkan penjajahan bangsa Barat terhadap bangsa Timur, khususnya yang penduduknya beragama Islam.

contohnya : Hook de Gronde à Aceh.

- Menjalin kerja sama dengan negara-negara Islam termasuk hukum ekonomi Islam (pada zaman sekarang).

B. Hubungan Hukum Islam dengan agama Islam

- Hukum Islam tidak bisa dipisahkan dengan agama Islam, karena keduanya mempunyai hubungan yang erat

- Karena hukum Islam merupakan bagian dan agama Islam, dengan kata lain agama Islam adalah induk dari agama Islam.

C. Kerangka dasar agama Islam

Tiga bagian pokok hukum Islam :

  1. Akidah à iman / keyakinan yang menjadi pegangan hidup setiap muslim.

Iman à arkanul iman (rukun iman), yaitu :

- Iman kepada Allah

- Iman kepada Malaikat

- Iman kepada Kitab-Kitab Allah

- Iman kepada Rasul

- Iman kepada Hari Kiamat

- Iman kepada Qada & Qadar (takdir)

Akidah juga bisa dikatakan ilmu kalam / tauhid / ushuluddin.

  1. Syariah à seperangkat norma illahi yang mengatur hubungan manusia dengan manusia, manusia dengan Tuhan, dan manusia dengan benda serta lingkungannya.

- Ilmu Fiqih à ilmu yang berupaya memahami & menjabarkan ketentuan syariah menjadi kaedah konkrit yang dapat dilaksanakan dalam praktek.

- Ibadah à norma Allah yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan.

§ Sifatnya tertutup à tidak bisa ditambah / dikurangi / dikembangkan oleh akal manusia (bid’ah / dosa).

§ Kaedah asal : haram à maksudnya segala sesuatu di bidang ibadah adalah haram / dilarang / dilakukan kecuali ada perintah dan Allah dan rasulnya.

- Muamalah à norma illahi yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya serta hubungan manusia dengan benda dan lingkungannya.

§ Sifatnya terbuka à masih memungkinkan untuk dikembangkan oleh akal manusia.

§ Kaedah asal : jaiz / mubah à maksudnya segala sesuatu di bidang muamalah boleh dilakukan kecuali ada larangannya di dalam Al Qur’an & Sunnah.

  1. Akhlaq à ketentuan yang mengatur tingkah laku / budi pekerti manusia.

Macam-macam akhlaq :

- akhlaq kepada Allah à ilmu Tasawuf à kaum Sufi.

- akhlaq kepada manusia à ilmu Akhlaq.

D. Al Ahkam Al Khamsah

yaitu, lima norma / kategori yang digunakan untuk mengatur perbuatan manusia, baik di bidang ibadah / muamalah (mubah, sunnah, wajib, makruh, haram).

- Mubah / jaiz à suatu perbuatan yang boleh dilakukan dan boleh juga ditinggalkan.

contoh : makan, tidur, dll.

- Sunnah à suatu perbuatan yang dianjurkan untuk dilakukan, kalau dilakukan mendapat pahala, tetapi kalau ditinggalkan tidak berdosa.

contoh : sholat sunnah, puasa sunnah, tersenyum.

- Wajib à suatu perbuatan yang harus dilakukan, jika ditinggalkan akan berdosa.

contoh : sholat 5 waktu, puasa ramadhan, suami wajib memberi nafkah kepada istrinya, anak wajib patuh pada orang tua.

- Makruh à suatu perbuatan yang seyogyanya tidak dilakukan karena sifatnya yang tercela.

contoh : menunda-nunda sholat, seseorang berwasiat kepada orang lain padahal masih banyak ahli warisnya / anak-anaknya.

- Haram à suatu perbuatan yang tidak boleh dilakukan, jika dilakukan akan berdosa.

contoh : zina, makan daging babi, anjing.

SYARIAT & FIQIH

A. Syariat

à Islamic law (barat) à hukum syariah.

Hukum Syariah, yaitu ketentuan yang ditetapkan Allah dan dijelaskan oleh rasulnya.

B. Fiqih

à Islamic jurisprudence à hukum fiqih

Hukum Fiqih, yaitu hukum yang ditetapkan melalui ijtihad para ahli hukum Islam berdasarkan Al-Quran dan Sunnah.

Perbedaan :

Syariah

Fiqih

- Terdapat dalam Al-Quran & Sunnah

- Terdapat dalam kitab-kitab fiqih

- Bersifat fundamental

- Bersifat instrumental

- Berlaku abadi

- Tidak berlaku abadi

- Syariah ketentuannya hanya satu

- Fiqih lebih dari satu

- Merupakan satu kesatuan

- Menunjukkan keragaman

- Bersifat qath’i (mutlak / absolut)

- Zhanni (relatif)

Kaitan / hubungan di antara keduanya :

à syariat merupakan landasan fiqih, sedangkan fiqih merupakan pemahaman terhadap syariah.


Asas-asas Hukum Islam :

à Tidak memberatkan / menyusahkan (Al Baqarah : 185)

contoh : Puasa Ramadhan ada keringanan tertentu (pada saat bepergian & wanita hamil), makan daging babi tidak boleh tapi kalau terpaksa tidak apa-apa.

Konsekuensi : Fiqih tidak boleh bertentangan & tidak boleh menghapuskan ketentuan syariat.

Ciri-ciri Hukum Islam :

1. Hukum Islam merupakan bagian dan bersumber dari agama Islam.

2. Hukum Islam tidak bisa dipisahkan dengan aqidah & akhlaq.

3. Mempunyai dua istilah kunci à yaitu syariat & fiqih.

4. Mempunyai dua bidang utama à yaitu ibadah & muamalah.

5. Strukturnya berlapis, pertama Al Quran, Hadist, Ijtihad perlaksanaannya dalam praktek.

6. Mendahulukan kewajiban daripada hak.

7. Dibagi menjadi à hukum Taklifi à Al Ahkam – Al Khamsah

8. Hukum Islam bersifat universal.

9. Menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa & raga.

10. Pelaksanaannya dalam praktek digerakkan oleh manusia dan akhlaq.

Tujuan Hukum Islam :

· Secara umum :

adalah untuk kebaikan / kemaslahatan manusia baik jasmani / rohani, baik individual / sosial.

· Secara terperinci :

adalah melindungi agama, jiwa, akal, keturunan & harta

à disebut Al Maaqasid Al Khasah oleh Abu Ishaaq Al Shatibi tercermin dalam : agama à jihad

jiwa à melarang pembunuhan

akal à larangan mengkonsumsi miras

keturunan à larangan perzinaan melalui perkawinan

harta à larangan mengambil harta orang lain


RUANG LINGKUP


Perbedaan Hukum Islam dengan Hukum Umum

a. Berdasarkan sumber

Islam : bersumber pada wahyu dan firman Allah + akal manusia

Umum : bersumber pada akal manusia saja

b. Berdasarkan obyek yang diatur

Islam : mengatur hubungan antara manusia dan Tuhan, manusia dengan manusia, dan manusia dengan benda atau alam sekitar.

Umum : hanya mengatur hubungan sesama manusia

Sumber-Sumber Hukum Islam

yaitu asal atau tempat pengambilan hukum Islam.

Meliputi (dasar) :

1) Q.S An Nisa : 59

“Hai orang-orang yang beriman taatilah Allah, Rasul & Ulil Amri di antara kamu sekalian.”

Wujud kongkritnya :

Allah à umat Islam wajib mengikuti ketentuan Al Quran karena merupakan wahyu Allah.

Rasul à mengikuti ketentuan As Sunnah / hadist.

Ulil Amri à ahli-ahli hukum Islam (fuqoha).


2) Hadist Mu’az

Rasulullah mengutus Mu’az bin Zabar untuk menjadi gubernur di Yaman. Sebelum ia berangkat, Rasulullah berkata,”Apabila kamu akan dihadapi masalah, bagaimanakah kamu akan menghadapinya?”

Jawabnya,”Ia akan menghadapinya dengan Al-Qur’an, Hadist, Ar-Ra’yu (akal pikiran yang memenuhi syarat untuk berijtihad).

A. AL-QUR’AN

à qara’a (membaca) à qur’an (bacaan/sesuatu yg hrs dibaca)

Al-Qur’an merupakan sumber hukum Islam, tetapi mengapa tidak bisa dikatakan sebagai sebuah kitab hukum / kodifikasi ?

Karena : - Al-Qur’an tidak hanya memuat satu jenis hukum saja.

- Penyusunan / penulisan hukum di dalam Al-Qur’an tidaklah lengkap dan sistematis.

Hal-hal pokok (yang dimuat) dalam Al-Qur’an :

- Akidah / keimanan

- Syari’ah (baik menyangkut ibadah maupun muamalah)

- Akhlaq

- Kisah-kisah manusia di masa lalu

- Berita-berita tentang zaman yang akan datang (hari kiamat)

Prinsip-prinsip ilmu pengetahuan

Al-Quran terdiri dari :

Ibadah : 140 ayat

Muamalah : 228 ayat +

368 ayat (5,8%)

Bersifat global (umum), masih memungkinkan utk dikembangkan lebih lanjut oleh akal manusia

qath’i

zanni

Muhkamaat

Mutasyabihat


Q.S Ali Imran : 7

à ayat Al-Qur’an


1. Muhkamaat à ayat Al Qur’an yang memuat ketentuan-ketentuan pokok yang jelas artinya dapat dipahami dengan mudah oleh semua orang yang mempelajarinya.

a. Qath’i à ayat-ayat yang teksnya / kalimatnya mengandung arti yang jelas sekali sehingga tidak mungkin ditafsirkan lain dari yang tersebut dalam teks / kalimat.

ex : dalam hukum waris à anak laki-laki 2/3 anak perempuan.

b. Zanni à ayat-ayat yang kalimatnya menunjukkan arti / pengertian lebih dari satu, sehingga masih mungkin ditafsirkan oleh orang yang berbeda dengan makna yang berbeda pula.

ex : Q.S Al Baqarah : 226 à quru’, yaitu setiap istri yang ditalak (dicerai) oleh suami, harus menunggu (masa idah) à 3x quru’

2. Mustasyabihat à ayat-ayat Al Qur’an yang mengandung perumpaan / kiasan, ayat ini hanya bisa dipahami oleh orang-orang yang mempunyai pengetahuan yang luas dan mendalam tentang Al Qur’an.

Pembagian Al Qur’an menurut waktu diturunkannya :

a. Makiyah, yaitu ayat-ayat Al Qur’an yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad SAW di Mekkah / sebelum Hijrah (13 tahun).

Ciri-cirinya :

  1. Ayat-ayatnya pendek, dengan gaya bahasa yang singkat & padat.

ex : Al-Ikhlas

  1. Isinya menyangkut keesaan Tuhan (Tauhid), akhlak, kisah-kisah umat manusia di masa lalu.
  2. Dimulai dengan kata-kata ya ayyuhannas (wahai manusia).

b. Madaniyah, yaitu ayat-ayat Al Qur’an yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW di Madinah / setelah hijrah.

Ciri-cirinya :

  1. Ayat-ayatnya panjang-panjang dengan gaya bahasa yang jelas & lugas.
  2. Isinya menyangkut norma-norma hukum.
  3. Dimulai dengan kata-kata ya ayyuhalladzi na amanu (wahai orang-orang yang beriman).


B. HADIST (As-Sunah)

à yaitu segala sesuatu yang dinukilkan (diberikan) dari Nabi Muhammad SAW berupa ucapan, perbuatan, maupun pengakuan.

- ucapan nabi à sunah qauliyah

- perbuatan nabi à sunah fi’iliyah

- pengakuan nabi à sunah fakririyah

Kedudukan sunah sebagai sumber hukum :

- Menjelaskan isi Al-Qur’an yang masih global (ijmal).

ex : dirikan sholat.

- Berdiri sendiri dalam menetapan hukum.

Q.S Al-Hasyr : 7 à “Apa yang diperintahkan rasul kepadamu maka kerjakanlah & apa yang dicegahnya maka jauhilah.”

Bagian Hadist

a. Sanad / Isnad hadist

à Sandaran bagi suatu hadist yaitu orang-orang yang menjadi penghubung / pembawa berita yang menyampaikan hadist itu sejak dari zaman rasul / Nabi Muhammad sampai pada ahli hadist yang membukukannya à yang menyampaikannya tidak boleh terputus-putus.

b. Matan à bunyi / isi dari suatu hadist.

Hadist Qudsi à hadist suci yang isinya berasal dari Allah namun disampaikan dengan kata-kata nabi sendiri.

HADIST BERDASARKAN KUANTITAS, yaitu mutawatir, masyhur, ahad.

Nabi à sahabat (generasi I)àtabi’in (generasi II)àtabi’ tabi’in (generasi III).

- Hadist Mutawatir à segala sesuatu yang datang dari Rasulullah yang diriwayatkan oleh sekian banyak sahabat, sehingga karena banyaknya itu mustahil mereka akan berbuat bersama.

ex : nabi kalau berdoa mengangkat tangan.

- Hadist Mansyur à segala sesuatu yang datang dari Rasulullah yang diriwayatkan oleh seorang, dua orang, atau lebih namun jumlahnya tidak sebanyak yang diriwayatkan oleh hadist muatawatir, akan tetapi pada generasi ke-2 dan ke-3 jumlah orang yang meriwayatkan hadist itu sama dengan yang meriwayatkan hadist mutawatir.


- Hadist Ahad à segala sesuatu yang datang dari Rasulullah yang diriwayatkan oleh seorang, dua orang, atau lebih sahabat, tetapi jumlahnya tidak sama dengan yang meriwayatkan hadist mutawatir, sesudah generasi sahabat tersebut hadist itu diriwayatkan oleh seorang, dua orang atau lebih generasi tabi’in dan seterusnya sama oleh genersasi tabi’tabi’in.

HADIST BERDASARKAN KUALITAS, yaitu shahih, hasan, dhaif.

- Hadist Shahih : hadist yang diriwayatkan oleh perawi (orang yang meriwayatkan hadist) yang adil (orang yang senantiasa benar dan menjauhi perbuatan terlarang), mempunyai ketelitian yang sempurna.

Syarat : - bersambung sampai kepada Nabi Muhammad.

- tidak mempunyai cacat

- tidak pernah berbeda / bertentangan dengan periwayatan orang-orang terpercaya.

Enam kumpulan hadist shahih disebut Al Kutub As Sitab :

- H.R Bukhari - H.R Tirmizi

- H.R Muslim - H.R Abu Daud

- H.R Nasa’i - H.R Ibnu Majah

- Hadist Hasan : hadist yang diriwayatkan oleh perawi yang adil tetapi kurang ketelitiannya.

Syarat : - bersambung sampai kepada Nabi Muhammad.

- tidak mempunyai cacat

- tidak berbeda / bertentangan dengan periwayatan orang-orang terpercaya.

Hadist Shahih dan Hasan harus digunakan untuk mengambil keputusan.

- Hadist Dhaif (maudhu’) : hadist yang tidak memenuhi syarat seperti dalam Hadist Shahih maupun Hasan.

Syarat : - isinya tidak masuk akal.

- bertentangan dengan Al-Qur’an

- tidak sesuai dengan akidah Islam.

- bertentangan dengan hadist lain.

C. IJTIHAD (Ar Rayu) à Mujtahid : orangnya.

à yaitu, usaha yang sungguh-sungguh dengan menggunakan segenap kemampuan yang ada yang dilakukan oleh ahli hukum Islam yang memenuhi syarat untuk mendapatkan garis hukum bagi sesuatu yang belum jelas / tidak ada ketetapannya di dalam Al-Qur’an maupun Hadist.


Metode :

a. Ijma’ à persetujuan / kesepakatan / kesesuaian pendapat antara para ahli hukum Islam mengenai suatu masalah pada suatu tempat pada suatu masa.

- Quali / Qath’i à Ijma dimana persetujuan para mujahid terhadap pendapat mujtahid lain dinyatakan dengan ucapan (lisan) atau lisan.

- Zanni / Sukut’i à Ijma dimana persetujuan terhadap pendapat para mujahid lainnya dinyatakan dengan diam saja.

b. Qiyas (analogi) à menyamakan hukum suatu hal yang tidak terdapat ketentuannya di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist dengan hal lain yang hukumnya disebutkan di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist karena persamaan ‘illat (penyebab).

ex : khamar à minuman yang memabukkan à maka wiski, vodka dilarang.

Persamaan alasan

analog

zakat à gandum à makanan pokok à beras boleh.

Persamaan alasan

analog

c. Mashalih Al-Mursalah à cara menemukan hukum suatu hal yang tidak terdapat ketentuannya di dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadist berdasarkan pertimbangan kemaslahatan masyarakat.

ex : pencatatan perkawinan à tidak ada ketentuannya bahwa pernikahan harus dicatat.

à di Indonesia harus dicatat à kepastian hukum à kemaslahatan di KUA

* tapi kalau tidak dicatat tidak mempunyai kekuatan hukum.

d. Istihsan à cara menemukan hukum dengan cara yang menyimpang dari ketentuan yang sudah ada, demi keadilan dan kepentingan sosial.

ex : hukum Islam (berdasarkan Istihsan) memperbolehkan pencabutan hak milik, tetapi harus berdasarkan keadilan dan kepentingan sosial, yaitu berupa :

- Pembangunan waduk dengan pembebasan tanah rakyat.

- Kalau untuk apartemen mewah tidak boleh, karena kepentingan perorangan.

e. Istishab à cara menetapkan hukum suatu hal menurut keadaan yang terjadi sebelumnya sampai ada dalil yang mengubahnya.

ex : Tono menikah dengan Tini, Tono meninggalkan Tini beberapa lama, tapi Tini tidak boleh dinikahi Heru karena masih menjadi Istri Tono à poliandri tidak diperbolehkan.

f. Urf à adat-istiadat yang tidak bertentangan dengan hukum Islam dapat dikokohkan, tetap terus berlaku bagi masyarakat yang bersangkutan.

ex : Pertunangan si Pria memberikan suatu tanda pengikat kepada calon istri.

Sejarah Perkembangan Hukum Islam (Tarikh Tasyri Islami)

à ilmu yang membahas keadaan hukum Islam sejak zaman Nabi Muhammad sampai sekarang dan keadaan para fuqoha (ahli fiqih) serta usaha mereka dalam mengembangkan hukum Islam.

Tujuan :

- Untuk mengetahui perkembangan hukum Islam dari masa ke masa.

- Untuk mengetahui dasar-dasar yang dipakai para fuqoha dalam menetapkan hukum Islam.

- Untuk mengetahui timbulnya mazhab-mazhab dalam hukum Islam.

- Untuk mengetahui sejarah hidup para fuqoha dan usaha-usaha mereka dalam mengembangkan hukum Islam.

Periodisasi Hukum Islam à Abdullah Al Falakh

1. Periodisasi Nabi / Rasul

a) Fase periodisasi Mekkah

à titik berat : aqidah dan akhlaq.

b) Fase periodisasi Madinah

à titik berat : penetapan (pembentukan hukum Islam)

* yang memiliki kewenangan mengembangkan hukum à hanya di tangan Rasul sendiri (Nabi Muhammad SAW).

bersifat tunggal à tidak pernah terjadi perbedaan pendapat.

* sumber pembentukan hukum : wahyu illahi & ijtihad nabawi

* wahyu illahi à turun menyesuaikan pada keadaan pada keadaan pada saat itu.

ex : kasus mursyid ghonawi

à ia dilamar oleh wanita kota Mekah yang cantik dan kaya tetapi masih kafir à tidak boleh nikah.


Prinsip-prinsip umum pembentukan hukum :

1. Berangsur-angsur / tadaruj.

2. Menyedikitkan peraturan à sesuai dengan kondisi riil yang sedang terjadi, bukan imaginatif (membayangkan keadaan yang terjadi di masa depan).

3. Mempermudah dan memperingan

ex : Puasa Ramadhan wajib tapi tetap mendapatkan keringanan.

4. Sesuai dengan kemaslahatan umat manusia

2. Periode Sahabat (11 H – akhir abad 1 H)

§ Kedudukan sebagai Nabi jelas tidak bisa digantikan, tetapi sebagai kepala negara à bisa digantikan.

§ Kewenangan pembentukan hukum ada di tangan para sahabat.

Sumber pembentukan hukum :

- Al Qur’an

- Al Hadist

- Ijtihad sahabat

§ Dalam hal ini sudah ada pembukuan ayat-ayat ahkam (ayat-ayat tentang hukum Al-Qur’an).

§ Dalam periode ini meninggalkan 3 hal penting :

1. Interpretasi nash-nash hukum di dalam Al-Qur’an dan sunnah.

2. Fatwa-fatwa produk ijtihad sahabat.

3. Terpecahnya umat Islam ke dalam 3 golongan :

- Khawarij

- Syiah

- Ahlus Sunah wal Jama’ah (Suni)

a. Golongan Khawarij à sangat radikal à sekarang hampir tidak ada.

à sekelompok umat Islam yang menentang Usman karena politik pemerintahannya (nepotisme) & menentang Ali karena menerima tahkim (perjanjian) dan juga menentang Muawiyah karena merebut kekuasaan dengan jalan kekerasan.

Ali à terjadi pemberontakan Muawiyah à perjanjian (tahkim).

b. Golongan Syiah à Iran, Irak, Libanon, Indonesia.

àsekelompok umat Islam yang mencintai Ali dan keluarganya dengan sangat berlebih-lebihan.

* punya kitab fiqih tersendiri.


c. Ahlus Sunah wal Jama’ah (Suni) à merupakan golongan mayoritas umat Islam di dunia.

à sekelompok umat Islam yang tidak termasuk golongan khawarij maupun Syiah, merupakan golongan yang sangat berpegang teguh pada sunnah Nabi.

* yang menjadi khalifah boleh siapapun juga à sangat demokratis.

3. Periode Ulama Mujtahid (100 – 350 H)

à pada masa ini hukum Islam sangat berkembang pesat.

* sering disebut zaman keemasan hukum Islam.

Faktor-faktor yang menyebabkan pesatnya perkembangan hukum Islam :

- Karena daulah (kekuasaan) Islamiyah telah semakin luas & meliputi beberapa penduduk yang beraneka ragam adat-istiadatnya. Konsekuensi à muncul aneka ragam masalah hukum yang baru.

- Jalan bagi pemenuhan hukum telah terbentang luas karena Al-Qur’an dan Hadist telah dibukukan, metode pengembangan hukum mulai ditetapkan.

- Kaum muslimin sendiri sangat antusias agar segala perilakunya sesuai dengan syariat Islam.

- Karena munculnya tokoh-tokoh berbakat & diduduki oleh lingkungan yang kondusif. Contohnya : Imam Syafi’i.

Siapakah yang mempunyai kewenangan menetapkan hukum ?

- Para tabi’in

- Para tabi-tabi’in

- Ulama mujtahidin & sahabat-sahabat mereka

Yang menjadi sumber pembentukan hukum :

- Al Qur’an

- Al Hadist

- Ijma’

- Ijtihad dengan qiyas atau salah satu metode ijtihad lainnya

Pada saat ini ulama-ulama mujtahid terbagi menjadi 2 golongan menyangkut metode pengambilan hukum dari sumber hukumnya :

- Ahlul Hadist à Hijaz

à ulama mujtahidin yang dalam menetapkan hukum suatu hal lebih banyak menggunakan hadist daripada ijtihad (ar ra’yu).

- Ahlul Ra’yu à Iraq

à ulama ulama mujtahidin yang dalam menetapkan hukum suatu hal lebih banyak menggunakan ra’yu daripada hadist.

Contohnya : Ibn Taymiah.

Faktor-faktor yang menyebabkan ulama-ulama mujtahidin terbagi menjadi dua golongan :

- Keberadaan hadist & fatwa sahabat banyak dijumpai di Hijaz, sedangkan di Iraq jarang.

- Di Iraq banyak terjadi pemalsuan hadist, sehingga para ulama sangat selektif menggunakan hadist.

- Perbedaan lingkungan (miliu)

à di Hijaz merupakan wilayah yang penduduknya homogen sehingga masalah hukum cukup dijelaskan dengan hadist, sedangkan di Iraq penduduknya heterogen (Romawi dari barat – Persia dari timur) maka masalah hukumnya juga sangat kompleks, sehingga untuk memecahkannya tidak cukup dengan hadist tetapi lebih banyak menggunakan ra’yu.

Masalah-masalah lain :

Munculnya mazhab-mazbab baru dikalangan Suni

- Mazhab Hanafi (Abu Hanifah)

- Mazhab Maliki (Imam Malik)

- Mazhab Syafi’i (Imam Syafi’i)

- Mazhab Hambali (Ahmad bin Hambal)

a. Mahzhab Hanafi

à Abu Hanifah à terkenal sebagai ahlul ra’yu.

Abu Hanifah ini tinggal di Kufah (Iraq).

* Lebih condong menggunakan ra’yu untuk menyelesaikan masalah.

* Banyak berkembang di Turki, Syria, Iraq, Afganistan & negara-negara Asia Tengah.

Sumber hukum yang dipakai :

1. Al Qur’an

2. Al Hadist

3. Ijma

4. Qiyas

5. Istihsan

6. Urf

b. Mazhab Maliki

à Imam Maliki à terkenal sebagai ahlul hadist.

Imam Maliki ini tinggal di Madinah.

* Untuk saat ini banyak berkembang di Kuwait, Bahrain & negara-negara di Afrika Utara (Maroko, Aljazair, Libia, Sudan).


Sumber hukum yang dipakai :

1. Al Qur’an

2. Al Hadist

3. Ijma penduduk Madinah

4. Qiyas

5. Mashalih al Murshalah

c. Mazhab Syafi’i

à Nuh Mukhlis Syafi’i à terkenal sebagai ahlul hadist & ra’yu

* Terkenal juga sebagai pencetus awal ilmu ushul fiqih dalam bukunya Ar Risalah.

* Mempunyai dua pendapat yang berbeda untuk sebuah masalah yang sama :

Ø Qaul Qadim à pendapat lama dari ImamSyafi’i yang dikeluarkan di Iraq.

Contoh : Shalat Isya diutamakan dikerjakan tengah malam.

Ø Qaul Jadid à pendapat baru dari Imam Syafi’i yang dikeluarkan di Mesir.

Contoh : Shalat Isya diutamakan dikerjakan di awal waktu.

* Sekarang mazhab ini berkembang di Mesir, Palestina & negara-negara Asia Tenggara.

* Sumber hukum yang dipakai : 1. Al Qur’an 3. Ijma

2. Al Hadist 4. Qiyas

d. Mazhab Hambali

à pendapat-pendapatnya banyak kesamaannya dengan pendapat Imam Syafi’i karena dia murid Imam Syafi’i.

* merupakan mazhab resmi di Arab Saudi.

4. Periode Taqlid / kelesuan pemikiran (351 H – akhir abad 13 H)

à dikatakan demikian karena umat Islam hanya cenderung mengikuti pendapat Imam-Imam Mazhabnya dan tidak berusaha untuk mengembangkan hukum Islam.

Faktor-faktor yang menyebabkan kelesuan pemikiran tersebut :

- Adanya pertengkaran / peperangan di antara kerajaan-kerajaan Islam.

- Karena timbulnya fanatisme mazhab di kalangan umat Islam.

- Karena tidak ditaatinya syarat-syarat berijtihad sehingga orang-orang yang sebenarnya tidak memenuhi syarat mengeluarkan fatwa hukum, juga akibatnya timbul kebingungan di kalangan umat sehingga akhirnya penguasa menutup pintu ijtihad.

- Adanya penyakit akhlaq di kalangan para ulama yaitu egoisme dan dengki.

5. Periode Kebangkitan Kembali (akhir abad 13 – sekarang)

à ditandai adanya gerakan Salaf yaitu gerakan yang ingin kembali kepada kemurnian ajaran Islam seperti pada zaman Salaf (zaman Nabi & para sahabat).

Contohnya :

- Ibnu Tamiyah & Ibnul Qayyim al Jauzirah

- Jamaluddin al Afahany

- Muhammad Abdul Wahab

- Muhammad Abdul & Rashid Ridho

Seruan gerakan Salaf :

- Meninggalkan taqlid

- Mempersatukan mazhab

- Kembali pada sumber hukum Islam yang asli (Al Qur’an & Sunnah)

- Membasmi bid’ah (mengadakan sesuatu ketentuan yang baru tanpa dasar) dan khurafat (takhayul)


Zakat à tumbuh, mensucikan, memperbaiki

à jadi mengacu pada mensucikan diri yang diperoleh setelah seseorang melakukan pembayaran zakat.

Al Imam al Nawawi

à zakat mengandung makna kesuburan.

Kesimpulan

Zakat memainkan dua fungsi yang penting, yaitu :

- Mensucikan hati si pemberi dari sifat-sifat kikir menjadi sifat rendah hati dan takwa.

- Mengantarkan suatu komunitas menuju suatu perkembangan yang sehat.

- Zakat dapat mencegah pengaruh yang bersifat penghalang dan pendorong seseorang untuk memperoleh kemajuan di bidang ekonomi.

Konsiderans UU No.38 th 1999 tentang pengelolaan zakat :

  • Penunaian zakat merupakan kewajiban umat Islam yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber yang potensial untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
  • Bahwa zakat merupakan pranata keagamaan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat dengan memperhatikan masyarakat yang kurang mampu.
  • Upaya penyempurnaan sistem pengelolaan zakat perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaan zakat lebih berhasil guna dan berdaya guina serta dapat dipertanggungjawabkan.

Muzaki à orang yang berzakat

Mustahiq à orang yang berhak menerima zakat

Dasar normatif :

- Ditentukan dalam Al-Qur’an pada 28 tempat.

- Al Mawardi : sebutan untuk pengambilan tertentu, dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, untuk diberikan kepada golongan tertentu.

- Syaukahi à memberi suatu bagian dari harta yang sudah sampai nishib kepada orang fakir dan sebagainya yang tidak bersifat dengan sesuatu halangan syarat yang tidak memperbolehkan kita memberikan kepadanya.


Q.S Al Baqarah : 43 è “Dan dirikanlah shalat dan tunaikan zakat dan rukuklah bersama orang-orang yang rukuk.”

à menunjukkan perintah Tuhan à haknya wajib.

Q.S Al Taubah : 104 è “Apakah mereka tidak mengetahui bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hambanya yang mengambil sedaqah-sedaqah dan bahwasanya Allah sangat menerima taubat hambanya senantiasa kekal rahmatnya.”

Q.S Al An’am : 141 è “Dan dialah Allah yang menciptakan tumbuh-tumbuhan yang dibuat panggungnya dan tidak dibuat yang menciptakan kurma dan tumbuh-tumbuhan yang beraneka macam rasanya, yang menciptakan zaitun dan delima yang hampir sama bentuknya makanlah sebagian daripada buahnya, berikanlah haknya ketika hari panen....”

Q.S At Taubah : 34 à “Dan segala mereka yang membedaharakan emas dan perak dan mereka tidak menafkahkannya di jalan Allah maka gembirakanlah mereka dengan azab yang menyedihkan.”

Zakat itu ada :

- Mal (harta)

- Fitrah (jiwa) à berkenaan dengan selesainya mengerjakan puasa di bulan ramadhan

Zakat diberikan utamanya untuk orang fakir miskin

à Q.S Al Baqarah : 271 à “Jika kamu lahirkan pemberian.....................”

0 comments:

Comments

  © Islamic Ways Psi by Journey To Heaven 2008

Back to TOP