Sign up for PayPal and start accepting credit card payments instantly.
Your Ad Here

Tuesday, August 11, 2009

PEMBINAAN HUKUM PADA MASA AWAL ABAD KEDUA SAMPAI PERTENGAHAN ABAD KE EMPAT HIJRIAH

PEMBINAAN HUKUM PADA MASA AWAL ABAD

KEDUA SAMPAI PERTENGAHAN ABAD

KE EMPAT HIJRIAH

Periode pembukuan As Sunnah, Fiqh, dan munculnya imam-imam besar yang di kenal oleh Jumhur dengan tokoh-tokoh madzhab.

GAMBARAN POLITIK

Pada permulaan periode ini sukseslah perkumpulan rahasia yang di bentuk untuk memindahkan kekhalifahan dari bani Umayyah kepada keluarga Muhammad S.A.W. Akhirnya kekhalifahan itu beralih ke bani abbas bin abdul Muthtalib dimana yang menjadi khalifah (pertama) adalah abu abbas yang dijuluki As Saffah bin Muhammad bin Ali bin Abdullah bin Abbas. Orang-orang Abbasiyah ini sangat keras tindakannya terhadap bani Umayyah dengan suatu kekerasan yang tidak pernah di lakukan oleh tokoh sejarah (pemenang kekuasaan yang menjadi obyek sejarah =pen). Mereka melakukan tindakan-tindakan keras dan liar yang tidak di senagi hati para pendukung dan penolongnya dari bangsa Persia. Seorang laki-laki dari bani umayyah yang terbesar kemauannya berhasil memencilkan dirinya untuk memasiki negeri Andalusia. Di sana ia mendirikan kerajaan besar yang bebas dari bani abbasiyah. Itulah permulaan terbaginya daerah islam. Perpindahan ke lain tempat ini tidak menyenangkan dalam pandangan keturunan paman mereka yakni keturunan ali bin Abu Thalib yang berpendapat bahwa diri merekalah yang berhak dengan kekhalifahan dari keluarga lain yang manapun. Maka mereka menetapkan dalam hati untuk mengambil alihkekhalifahan atau mengeruhkan suasana bagi musuh-musuh mereka. Itulah pemberontakan pertama dari keluarga Ali (Alawiyyin). Kemudian oleh putra-putra Hasan Muhammad bin Abdullah bin Ali, dan hamper saja ia dapat mencapai tujuannya seandainya tidak karena kekeliruan- kekeliruan dan buruknya benturan di madinahatas dirinya dan saudaranya ibrahim di antara Bashrah dan Kufah.

Keistimewaan periode ini:

· Meluasnya kebudayaan.

Ketika abu baker Al-Manshur menjabat sebagai khalifah membangun kota Baghdad untuk menjadi ibukota Negara-negara islam, dan dalam membangunnya untuk dipercantikmelebihi seluruh kota-kota di dunia di dunia pada masa itu. Setelah kota itu selesai di bangun, berkumpullah para ulama dari seluruh penjuru dunia ke sana.

Apabila anda telusuri kerajaan islam di sebalah barat yaitu semenanjung Andalusia, maka akan anad ajumpai kota kordoba yang terhitung sejajar dengan kota Baghdad di bawah duli amir agung abdur Rahman bin mu’awiyah Pembina daulat umawiyah di Andalusia . di afrika anda jumpai kota irawan yang mewarisi kemegahan kota-kota afrika model Romawi yang kecantikannya pindah padanya. Sesudah itu anda kota fusthath ibukota mesir di mana masjidnya yang besar pembuat halaqah-halaqah bagi para ulama yang meninggalkan pengaruh yang terbesar dalam istihat dan istimbath. Merekalah yang munculkan fiqih dari imam-imam mujtahid yang berbeda-beda mashabnya kepada seluruh manusia. Sebagian dari mereka ada teman-teman malik seperti ibnu qasim, sebagian mereka adalah teman-teman syafi’I seperti rabi’ dan muzni, dan masjid fusthath itulah yang menyebarkan asyafi’I. dan sebagian teman abu hanifah yaitu abu ja’far ath Thahawi. Seluruhnya itu adalah salah satu dari peninggalan-peninggalan fusthath. Orang yang menelaah terhadap tulisan para sejarawan negeri ini akan melihat bahwa fushath itu sudah berbudaya, dalam ilmu, pedaganagan dan pertukangan yang tidak kalah dari kota Baghdad.

· Bertambahnya para penghafal Al-quran (huffazh) dan perhatian untuk menunaikannya.

Para periode ini para penghafal Al-quran bertambah banyak dan tersebar di seluruh daerah-daerah islam sebagai mana tersiarnya kitap itu. Dan pada setiap daerah kaum muslimin mengenal para qari’ yang terkenal namanya.

1). Abu Bakar Ashim bin Abu Najud. Ia belajar pada murid-murid utsman, Ali, Ibnu Mas’ud, Ubaiy dan zaid bin Tsabit. Ia meninggal di kufa pada tahun 128 H.

2). Hamzah bin habib Az-zayat.ia belajar dari jalan ali, ibnu abbas dan utsman. Ia meninggal pada tahun 145 H.

3). Abul hasan Ali bin Hamzah Al Kisa’I maula bani Asad dari keturunan persi. Ia belajar pada hamzah bin habib dan meninggal pada tahun 179 H

Mereka itulah orang-orang yang terkenal dengan qari’ yang tujuh (Alqurra’as) yang rapid dan dhabith (kuat hafalannya) melebihi orang lain. Di bawah mereka masih ada tiga orang lagi yaitu:

a. Abu Ja’far Yazid bin Qa’qa’ Almadani yang meninggal pada tahun 130 H. Dua orang rawinya adalah isa bin Wardan dean sulaiman bin Jamaz.

b. Ya’kub bin Ishak Al-Hadhrami yang meninggal pada tahun 205 H. Dua orang rawinya adalah Ruwais dan Rauh.

c. Khalaf bin Hisyam aseorang yang mempercakapkan hadist atau syi’I hamzah bin habib. Dua orang rawinya adalah Ishak Al-Waraq dan idris al-Haddad.

Sepuluh orang tersebut disebut Qori yang sepuluh (Al qura’al al’asyarah). Di samping qori yang sepulug itu masih ada empat qori’ yang masyur yaitu:

  1. Muhammad bin Abdur Rahman Al-makki yang terkenal dengan ibnu muhaishin. Dua orang rawinya adalah Al-bazi dengan riwayat ibnu katsir dan Abul hasan bin syambudz.
  2. Yahya bin mubarak al yazidi dengan riwayat abu amr bin ala’. Dua orang rawinya adalah sulaiman bin hakam dan ahmad bin Farah.
  3. Al hasan bin abul hasan Al bashri seorang ahli fiqh. Dua orang rawinya adalah abu nashr al-Balkhi dan ad dauri dengan riwayat Abu amr bin ala’al-kisa-i.
  4. Al- A’masy Sulaiman bin mahran. Dua orang rawinya adalah Hasan bin sa’id Al-Mithw’I dan abul Faraj Asy-syambudzi asy-Syathawi.

Qira-ah empat qori’ itu dianggap tidak memperoleh tingkat mutawatir. Oleh karenanya dianggap syadz.

Qiro-ah – qira-ah ini hanya ada perbedaan sedikit saja dari pada yang termuat dalam rasam (tulisan) mush-haf yang di tulis pada masa Utsman r.a

Ketika periode ini hamper berakhir, qira-ah itu sudah menjadi salah satu ilmu agama, dan para ulamanya telah mulai menyusun buku-buku yang berhubungan dengan penunaian dan periwayatannya.

· Pembukuan As Sunnah.

Periode ini adalah massa yang mulia bagi as-sunnah. Para perawi As-sunnah memperhatikan atas wajibnya penyusunan dan pembukuan As Sunnah yang dimaksud dengan menyusun As Sunnah adalah mengumpulkan As sunnah yang sejenis dalam satu judul sebagianya dikumpulkan dengan sebagaian yang lain seperti hadits-hadits tentang shalat, puasa dan lain sebagainya.. pemikiran ini timbul pada seluruh Negara-negara islam dalam waktu yang berdekatan sehingga tidak diketahui orang yang memperoleh keutamaan dikarenakan lebih dahulu dalam penyusunan itu.

Termasuk orang yang membukukan pada tahap pertama dalam priode ini adalah imam Malik bin Anas di Madinah, Abdul Malik bin Abdul Aziz bin Juraij di Mekah, Sufyan bin Tsauri di Kufah, Hamad bin Salmah dan Sa’id bin Arubah di Bashrah, Hasyim Bin Bsyir di Wasith, Abdul RAhman Al Auzai’I di Syam, ma’mar bin Rasyid di Yaman, Abdullah bin Mubarak di Khurasan, dan Jarir bin Abdul Hamid Di Ray. Hal ini terjadi pada tahun 140 H lebih sedikit. Pada kitab-kitab itu hadits masih bercampur dengan kata-kata sahabat dan tabi’in sebagaimana kita lihat dalam kitab Al Muwatha’ susunan Imam Malik rahimakumullah.

Sesudah tahap ini dating tahap lain yang du hadapnnya terlihat perbedaharaan besar maka di mukanya terbukapintu pemilihan hadiats.

Tahap ini, dua imam besar tokoh as-sunnah yaitu abu abdillah Muhammad bin isma’il al-bukhari al-ja’fi yang meninggal pada tahin 256 H,Muslim bin hajjaj an-Naisaburi yang meninggal pada tahun 261 H. menyusun dua kitap shahihnya, setelah cermat dalam meriwayatkan dan memilihnya. Dua kitab shahih itulah puncak pembukuan hadits. Jalan dua tokoh itu di tempuh pulaabu wadud sulaiman bin al-a’yasy As Sijistani yang meninggal pada tahun 279 H, abu isa Muhammad bin Isa Al- Salmi At Turmuzi yang meninggal pada tahun 279H, Abu Abdillah Muhammad bin Yazid Al qazwini yang terkenal dengan ibnu majah yang meninggal pada tahun 273 H, dan Abu abdur Rahman Ahmad bin Syu’aib An Nasa’I yang meninggal pada tahun 303H. kitab-kitab mereka menurut lesan ahli hadits terkenal dengan kutubussittah ( kitab hadits yang enam ). Di kalangan kaum muslimin kitab itu memperoleh derajat yang tinggi karena para perawinya sangat terpercaya lebih-lebih bukhari dan muslim. Bukan hanya mereka saja orang-orang yang menyusun As sunnah, namun banyak orang-orang lain di samping mereka, hanya saja enam orang itulah yang memperoleh kemasyhuran yang tidak diperoleh oleh selain mereka.

Persoalan As sunnah berakhir pada pertengahan periode ini dan as sunnah telah menjadi ilmu yang berdiri sendiri dengan tokoh-tokoh khusus yang membahasnya, meskipun mereka tidak meneruskannya ke dalam figh dan tidak memiliki kekuatan untuk baris timbath.

· Pertentangan tentang materi fiqh

Pada periode ini terdapat pertentangan keras oleh parah ahli syari’at tentang pokok-pokok yang dari padanya diistimbatkan hokum.akan kami ceritrakan berita pertentangan yang sampai kami yaitu:

a. pertentangan tentang As sunnah.

Pada periode yang lampau as sunnah merupakan asas dalam pembinaan hokum, dimana para mufti kembali kepadanya, jika mereka tidak mendapatkan nash di dalam al qur’an. Namun karena lamannya waktu dan banyaknya orang yang meriwayatkan As sunnah serta tersiarnya hadits-hadits dusta maka hal itu menimbulkan banyak perselisihan sehingga orang yang inginmenistimbatkan hokum menjumpai kesulitan yang bertumpuk dalam mentahkik-kanhadits yang shahih- sebelum mereka sibuk memahami nash-nash itu dan mengistimbatkan hokum dari padanya.

Tentang point pertama, sesungguhnya suatu kaum menolak seluruh As sunnah dan mereka khusus berpedoman pada Al qur’an saja. Asy Syafi’i rahimahullah telah memperbincangkan suatu bab dalam jus ketujuh dari kitabnya yang bertitel Al-Um.

Dalam hal ini manusia mempunyai dua pendapat yaitu:

a. salah satu golongan itu tidak menerima hadits selama di dalam Al-qur’an tidak ada keterangannya ( yang bersangkutan dengan hadits itu = pent -). Saya katakana : apakah yang menetapkannya? Ia berkata : hal itu akan menyampaikan kepada urusan besar. Ia berkata : barang siapa yang mendatangi pada apa yang di namakan shalat, dan sedikitnya apa yang di namakan zakat maka ia telah menunaikan kewajiban atas dirinya. Dalam hal itu tidak ada waktunya, meskipun ia shalat dua raka’at dalam setiap hari atau dalam seluruh hari-harinya. Dan ia berkata:sesuatu yang tidak terdapat dalam kitabullah maka tidak menjadi fardhu atas seseorangpun.

b. Golongan lainnya berkata : sesuatu yang terdapat dalam Al Qur’an maka dalam hal itu hadits dapat di terima. Ia mengatakan dengan mendekati perkataan golongan pertamatentang sesuatu yang tidak terdapat di dalam Al Qur’an, maka sesuatu itu masuk atas apa yang termasuk pada yang pertama atau mendekatinya. Ia termasuk orang yang mau menerima hadits sesudah menolaknya. Ia tidak mengetahui nasikh dan manskh, ‘am dank hash dan ia keliru. Ia berkata : Tersesatnya dua madzhab itu adalah jelas. Asy-Syamfi’I tidak menerangkan kepada kami pribadi orang yang berpendapat ini, dan sejarah pun tidak menerangkan kepada kami, hanya saja Asy Syafi’I dalam diskusinya pada Ash-habur ra’yu yang akan dating (kupasannya = pen ) telah menjelaskan bahwa pemilik madzhab ini di bangsakan ke bashrah, dan bashrah itu menjadi pusat gerkan ilmu kalam, dan dari Bashrah pula lahirnya aliran Mu’tazilah.disanalah timbul tokoh-tokoh dan penulisnya dan mereka terkenal dengan penentangan mereka terhadap ini adalah dari golongan mereka.

Asy syafi’i menjawab terhadap orang yang menolak pendapat ini.

Tidak boleh hakim dan mufti untuk memberikan fatwa atau keputusan kecuali berhati-hati, sedang berhati-hati ialah setiap suatu yang di ketahui bahwa dia benar (hak) menuntut zhahir dan bathin, dimana ia ia mempersaksikannya atas Allah yaitu Al qur’an, as sunnah yang di sepakati oleh manusia dimana mereka tidak berpecah belah dalam hal itu. Seluruh hokum adalah suatu yang wajib bagi kami untuk tidak menerima dari mereka kecuali apa yang kami katakana, misalnya zhuhur itu empat raka’at, karena itulah yang tidak ada pertentangan di dalamnya, tidak ada kaum muslimin yang menolaknya dan tidak memungkinkan lagi seseorang itu ragu-ragu.

Kemudian ia menjelaskan tujuannya dengan membagi ilmu yang wajib diikuti dengan beberapa bagian:

1. hadits yang di nukil orang banyak dari orang banyak yang hadits itu di daksikan atas Allah dan rasulnya, seperti jumlah-jumlah fardhu.

2. kitab yang memuat ta’wil, didalamnya terdapat perselisihan. Apabila ada perselisihan maka yang di pergunakan adalah zhahir dan’amnya, dan tidak di palingkan kepada bathin selama-lamanya, meskipun mengandungnya kecuali dengan ijma’ manusia atasnya. Apabila berbeda-beda pendapat maka zhahirnya yang dipergunakan.

3. sesuatu yang di sepakati oleh kaum muslimin dan mereka menceritakan persepakatan dari orang-orang yang sebelum mereka, meskipun mereka tidak mengatakan dengan Al qur’an atau al hadits. Menurut saya hal itutelah menepati kedudukan as sunnah yang di sepakati. Dan persepakatan mereka bukan merupakan pendapat.karena di dalam pendapat itu mengandung perbedaan-perbedaan.

4. Hadits yang khusus (khashshah) dan hadits ini tidak menjadi landasan hujjah meskipun penukilannya dari segi yang aman dari kekeliruan. Hasil pendapat ini adalah dinisbatkan kepada As Sunnah Bahwansannya dia menjadi hujjah apabila mutawatir dengan di nukilkan oleh orang banyak dari orang banyak sehingga aman dari kekeliruan. Pendapat ini telah di buang juga oleh jumhur islam seperti dulu. Sebagian manusia ada yang berkata : Hadits dari Rasulullah s.a.w hanya di terima apabila hadits orang banyak (‘ammah’) dari orang banyak (‘ammah’). Atau para fuqaha Negara-negara besar bersepakat untuk mengamalkannya,dan ia menambah atas orang yang mendahuluinya dengan segi yang tiga dengan perkataannya: apabilaseorang sahabat meriwayatkan hokum dari rasulullah s.a.w yang beliau memberi hokum dengannya ,dan orang lain tidak menyelisinya, maka kami mengambil dalil atas dua yaitu:

· Pertentangan tentang qiyas, ra’yu dan istihsan.

Shalat dan tabi’in apabila tidak mendapatkan nash dalam kitab allah dan tidak pula dalam sunnah nabinya maka mereka berlindung kepada apa yang mereka sebut ra’yu yaitu fatwa mereka pada hokum dengan berlandaskan atas kaidah-kaidah umum bagi agama seperti sabda beliau s.a.w

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Artinya

"Tidak memudharatkan dan tidak dimudharatkan".

دَعَ مَا يُرِيْبُكَ إِلِى مَا لاَ يُرِيْبُكَ

Artinya:

"Tinggalkan apa yang meragukan padamu kepada apa yang tidak meragukan kepadamu"

· Pertentangan tentang ijma’

Sebagian yang beredar di kalangan para fuqaha adalah istidlal mereka atas sebagian masalah-masalah yang mereka pergunakan sebagai hujjah bahwasannya hal itu adalah di sepakati maka mereka jadikan ijma’ ini sebagai salah satu dari pokok-poko agama. Hal itu sah seperti sahnya al qur’an dan As sunnah yang memberi faedah haramnya keluar dari jamaah. Mereka mengatakan bahwa yang di maksud bukan demikian yaitu hanya menghalalkan dan mengharamkan.

· Pertentangan dalam persoalan besar yang berkisar sekitar pembebanan( taklif)

Seluruh pembebanan taklif berdasarkan atas dua kata yaitu :’ kerjakanlah, dan jangan kamu kerjakan “. Yang pertama yang di sebut perintah dan yang kedua di sebut larangan. Dalam Al qur’an terdapat perintah dan larangan dan dalam As sunnah terdapat perintah dan larangan sesuatu yang menunjukkan perintah dan larangan itu, apakah atas kepastian sehingga apa yang dia perintahkan itu menjadi fardhu dan apa yang di larang menjadi haram, apakah perintah itu mengandung selain itu sehingga ada dalil yang menunjukkan atas kepastian ? jika di katakan bahwa perinta dan larangan itu pasti, seandainya perintah itu bertalian denagan urusan lain seperti ibadah atau mu’amalah maka meninggalkannya itu apakah mencacatkan sesuatu yang bertalian dengannya dan seberapa kadar pencacatan itu? Demikian juga apabila yang di larang itu bertalian dengan sesuatu yang lain, apakah melakukan itu berpengaruh pada suatu itu, dan sebenarnya kadar pengaruh ini? ‘’ kami hendak membuat contoh-contoh yang menjelaskan maksud dari masalah ini

· Pembukuan Ushul fiqh.

Pertentangan-pertentangan dalam materi fiqh merupakan sebab kesibukan ulama untuk menyusun ilmu yang mereka namakan “ushul fiqh” yaitu kaidah-kaidah yang wajib di ikuti oleh setiap mujtahid dalam istimbath. Dan diriwayatkan dalam tarikh abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan bahwa dua orang itu menulis tentang ushul fiqh, namun merupakan hal yang menyedihkan karena kitabnya sedikitpun tidak ada yang sampai kepada kita.

Adapun yang sampai kepada kita dan di anggap sebagai asas yang shahih bagi ilmu ini dan kekayaan besar bagi para pembahas ushul fiqh adalahkitab Ar Risalah yang di dektekan oleh Muhammad Idris Asy Syafi’i seorang imam Mekah kemudian imam Mesir.

Dalam Ar risalah ia membicarakan tentang:

a. Al qur’an dan keterangannya.

b. As Sunnah dan kedudukannya dalam rangkaiannya dengan al qur’an.

c. Nasikh dan mansukh

d. Hadis riwayat perseorangan ( khabar wahid)

e. Ijma’.

f. Qiyas.

g. Ijtihad.

h. Istihsan.

i. Perbedaan pendapat ( ikhtilaf).

Dalam pasal pertama ia menyebutkan bagai mana keterangan al qur’an yang di jadikannya beberapa macam:

1). Sesuatu yang di jelaskan bagi makhluknya secara nash, seperti jumlah-jumlah fardhu.

2). Sesuatu yang di hukumi fardhu dengan kitabNya dan di terangkan cara pelaksanaannya oleh lidah nabinya seperti bilangan shalat.

3). Sesuatu yang di gariskan oleh Rasulullah s.a.w yang tidak ada nash hukumnya dalam kitab Allah atas hambanya.

4). Sesuatu yang difardhukan oleh allah atas hambanya untuk berijtihad mencarinya. Allah menguji ketaatan mereka dengan berijtihad sebagai mana allah menguji ketaatan mereka dalam sesuatu yang di fardhukan atas mereka selain ijtihad. Setiap macam-macamnya telah di buatkan contoh-contoh yang cukup untuk di pahami.

Kemudian Asy syafi’i menyebutkan bahwa Al qur’an berbahasa arab dan di situ tidak ada sesuatupun kecualiu dengan bahasa arab. Orang yang melihatnya ada yang mendakwakan bahwa dalam Al qur’an ada bahasa arab dan ajam.

Dari keadaan Al Qur’an sedemikian itu, timbullah bahwa Al Qur’an itu di pahami sebagai mana orang arab memahami pengertian-pengertian perkataannya, padahal orang arab bercakap-cakap dengan kalimat yang zhahirnya umum, sedang yang di maksudkan khusus.

Contohnya dari Al qur’an adalah firman Allah Ta’ala:

( خَالِقُ كُلِّ شَيْءٍ فَاعْبُدُوهُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ وَكِيلٌ

Artinya : pencipta segala sesuatu sebab itu sembahlah dia dan dia adalah pemelihara segala sesuatu.[1]

Kadang-kadang zhahirnya umum namun yang di maksudkan khas. Contohnya firman Allah ta’ala:

الَّذِينَ قَالَ لَهُمُ النَّاسُ إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَانًا وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ

Artinya : (yaitu) orang-orang (yang mentaati Allah dan rasul) yang kepada mereka ada orang-orang yang mengatakan: "Sesungguhnya manusia Telah mengumpulkan pasukan untuk menyerang kamu, Karena itu takutlah kepada mereka", Maka perkataan itu menambah keimanan mereka dan mereka menjawab: "Cukuplah Allah menjadi penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung".[2]

Berpanjang lebarlah pembicaraan tentang menegakkan keterangan atas kehujjahan As sunnah. Kemudian Asy syafi’i berkata: “sunnah-sunnah Rasullullah s.a.w serta kitabullah azza wa jallah ada dua segi:

  1. nash kitabullah, kemudian diikuti oleh Rasulullah s.a.w sebagaiman sesuiatu yang di turunkan oleh Allah.
  2. yang di terangkan oleh Rasulullah s.a.w dari allah s.w.t tentang pengertian yang di kehendaki oleh jumlah itu, dan rasulullah menjelaskan bagaimana kefardhuannya apakah ‘am atau khas, dan bagai mana cara menunaikan.

Keduanya itu, Rasulullah s.a.w mengikuti kalamullah ta’ala.’’

Sesudah itu Asy Syafi’i membicarakan tentang mensahkan hadits ahad dan ia memanjang lebarkan keterangan dalam kedudukannya sebagai hujjah dan hal itu adalah uraian yang terpanjang ia tulis.

Kemudian ia membicarakan tentang ijma’dan ia mengambil dalil ijma’ itu dengan dorongan dari Rasulullah s.a.w untuk menetapi jama;ah kaum muslimin. Ia mengatakan bahwa pengertiannya tiada lain kecuali menetapi apa yang ada pada jama’ah mereka baik penghalalan , pengharaman dan menta’ati keduanya.

Kemudian ia membicarakan tentang kiyas dan ijtihad dan ia mengatakan bahwa kiyas dan ijtihad itu dua nama untuk satu pengertian. Ia menyebutkan dua segi kiyas yaitu:

  1. sesuatu yang searti dengan pokok (asal), dan kiyas tidak menyelisihi pokok itu.
  2. sesuatu itu mempunyai keserupaan-keserupaan yang ada dalam pokok (asal)

· Timbulnya istilah-istilah fiqh

Al Qur’an menuntut tuntutan yang di kehendaki dengan gaya bahasa yang telah kami terangkan pada periode pertama. Gaya bahasanya tidak mempunyai kelebihan atas yang lain dalam kekuatan menuntutnya. Seluruhnya sama. Demikian juga As Sunnah dalam menuntut tuntutan yang di kehendakinya. Ketika tuntutan-tuntutan itu berbeda-beda di hadapan pandangan para fuqaha maka mereka membutuhkan untuk memilih nama-nama yang menunjukkannya yaitu: Fardhu, wajib, sunnah mandub dan mustahab.

Fardhu dan wajib adalah dua buah nama bagi sesuatu yang di tuntut dengan tuntutan pasti hanya saja menurut golongan hanafiah sesuatu yang tuntutannya itu tetap dengan dalil yang qhath’i baik sampainya maupun ialah seperti ayat-ayat Al qur’an dan As sunnah dan yang qath’I shahinya karena mutawatir atau tersohor apa bila yaitu nash, dan wajib adalah sesuatu yang tuntutannya itu tetap dengan dalil yang zhanni baik sampainya maupun dialahnya atau kedua-duanya bersama-sama.

Sunnah menurut istilah kaum hanafiah adalah suatu yang terus dijalankan oleh Rasulullah SAW, namun terkadang beliau meninggalkannya tanpa udzur. mandub dan mustahab adalah sesuatu yang beliau tidak terus menerus mengerjakannya meskipun beliau tidak mengerjakannya sudah menggemarkannya sesudah menggemarkannya kepada orang lain. Dalam istilah lain, sunnah, mandub, dan mustahab, adalah suatu pengertian yaitu suatu yang dituntut dengan tuntutan yang tidak pasti, hanya saja mereka katakan sunnah muakkadah. Bagi sesuatu yang oleh hanafiah disebut sunnah, dan sunnah ghairu muakkad bagi sesuatu yang mereka namakan mandub dan mustahab.

· Munculnya Ulama-ulama Bijak yang dekenal dengan tokoh-tokoh

Dalam periode ini muncullah beberapa mujtahid yang oleh jumhur dianggap sebagai imam-imam yang mengatur langkah mereka dan beramal dengan menetapkan pendapat mereka sehingga dijadikannya menduduki nash-nash al-Qur'an dan as-Sunnah yang tidak boleh dilampauinya. Sebab-sebab yang memberikan keistimewaan tersebut adalah sebagai berikut :

a. Kumpulan pendapat mereka yang dibukukan, dan pembukuan ini tidak terdapat pada salah seorang salaf

b. Ada murid-murid yang bertindah untuk menyebarkan pendapat-pendapat mereka, mempertahankan, dan menolongnya dan mereka dalam organisasi sosial mempunyai kedudukan yang menjadikan pendapat itu berharga.

c. Kecenderungan jumhur agar keputusan yang diberikan oleh hakim berasal dari mazhab, sehingga dalam berpendapat tidak diduga untuk mengikuti hawa nafu dalam mengadili. Hal itu hanya dapat terjadi bila tidak ada yang mazhab dibukukan.

1. Imam Pertama Abu Hanifah

Dia adalah Numan bin Tsabit bin Zauti, dilahirkan tahun 80 H di kufah. Dikala mudanya ia mempelajari fiqh Hammad bin Abu Sulaiman. Hal itu pada permulaan abad ke-2, dan ia belajar pada ulama-ulama tabiin seperti Nafi Maulana ibn Umar. Pada masa itu telah terjadi dua pemberontakan yaitu

a. Zaid bin Ali bin Husin, yang timbul pada tahun 122 H pada masa khalifah Hisyam bin Abd malik dan Gubernur Yusuf bin Umar ats-tsaqafi atas Irak dan ia terbunuh.

b. Abdullah bin Muawwiyah bin Abdullah bin Ja'far pada masa goyangnya hubungan pada tahun 127 H.

Pada masa Imam Abu Hanifah di kufah terdapat tiga ulama' besar,

  1. Sufyan bin Said bin ats-Tsauri, termasuk imam ahli hadits
  2. Syarif bin Abdullah an-Nakhi', seorang faqih yang sangat alim dan sangat cerdas. Ia menduduki jabatan sebagai hakim di Kufah, kemudian di pecat oleh Musa al-Hadi.
  3. Muhammad bin Abdur Rahman bin Abi Layla, ia adalah salah satu tokoh yang memerangi ra'yu, dan beliau menjabat sebagai hakim di Kufah selama 33 tahun, dan ia sebagai seorang faqih dan mufti.

2. Imam Kedua adalah Imam Malik

Dia adalah Imam Malik bin Annas bin Malik Abu Amir, nashabnya berkhir sampai dzu ashbah dari Yaman. Ia menuntut ilmu dari ulama madinah, orang pertama yang menjadi gurunya adalah Abdur Rahman bin Hurmuz. Dia juga belajar pada Nafi Maulana Ibn Umar dan Ibn Syihab Adz-Dzahri. Adapun gurunya dalam fiqh adalah Rabi'ah bin Abdurrahman yang terkenal dengan Rabi'ah ar-ra'yu.

Banyak dari muhaditsin besar yang mempelajari hadits dari padanya, dan hal itu diikuti oleh para ahli fiqh. Malik mempunyai dua sifat :

  1. Seorang ahli hadits
  2. Seorang Mufti, dan ahli istimbath.

Dalam fatwanya Imam Malik berpegang kepada

  1. Kitabullah
  2. Sunnah Rasul yang dianggap shahih
  3. Berbegang kepada qiyas, apabila tidak ada kitab atau sunnah


3. Imam Ketiga Imam Syafi'i

Dia adalah Abdullah bin Muhammad bin Idris bin Abbas bin Utsman bin Syafi'i Asy-Syafi'i al Mutallibi dari Abdul Mutahallib yaitu ayah yang ke-empat dari Rasulullah SAW, dan ayah kesembilan bagi asy-Syafi'i. ibunya berbangsa Yaman dari Azdi, dan ibunya termasuk wanita yang bernaluri paling cerdas. Dia menghafal al-Qur'an dikala masih anak-anak, kemudian dia pergi ke Hudzail, yang mana mereka adalah sefasih-fasih bangsa arab, dia banyak menghafal syair-syair mereka, dan iapun kembali setelah mendapatkan kefasihan dan sastera mereka. Dan selanjutnya ia belajar pada Muslim bin Khalid adz-Dzanji seorang syeikh dan mufti tanah Haram, dan ia lulus padanya dan ia diizinkan untuk berfatwa. Kemudian Syafi'i minta surat pengatar kepada Malik bin Annas imam di Madinah, maka ia dibuatkan surat untuk malik yang ahli hadits. Setelah mendapatkan surat dari gurunya, syafi'I berangkat ke madinah untuk menemui Malik dan belajar hadits, serta menunjukkan hafalan Muwatta'nya kepada pembuat Muwatta' itu. Dan Imam Malik sangat memuji dan menghargai hafalan dari Imam Syafi'i.

4. Imam yang ke empat Ahmad bin Hambal.

Dia adalah Ahmad bin Hambal bin Hilal Adz Dzahili Asy Syaibani Al Maruzi Al Baghdadi, dilahirkan pada tahun 164 H. ia mendengar pembesar-pembesar hadist dari Hasyim, Sufyan bin Uyainah dan orang-orang lain yang setingkat, Al Bukhari, Muslim dan orang yang setingkat, meriwayatkan (hadist=pen) daripadanya. Ia memperbanyak pencarian hadist dan menghafalkannya sehingga menjadi imam ahli hadist pada masanya. Asy Syafi’I berkata: “Saya keluar dari Baghdad dan disana saya tidak meninggalkan orang yang lebih utama, lebih pandai dan lebih ahli fiqih dari pada ahmad bin Hambal. Ia belajar fiqh pada Asy Syafi’i ketika ia datang di Baghdad, dan dia adalah muridnya yang tersohor dari orang-orang Baghdad, kemudian ia ijtihad untuk dirinya sendiri. Ia termasuk mujtahid ahli hadist yang mengamalkan hadist ahad tanpa syarat selama sanadnya shahih seperti jalan Asy Syafi’i dan ia mendahulukan pendapat-pendapat sahabat dari pada kiyas. Memasukkan Ahmad dalam rijalul hadist adalah lebih kuat dari pada memasukkannya dalam fuqaha. Ia menyusun Musnad yang memuat 40.000 hadist lebih. Anaknya yang bernama Abdullah meriwayatkan dari padanya. Dalam bidang ushul ia mempunyai kitab Tha’atur Rasul, kitab Nasikh dan Mansukh, dan kitab Ilal.

Imam-imam Syari’ah

Pada periode ini terkenallah dua madzhab Syi’ah Zaidiyah dan Syi’ah Imamiyah. Syi’ah Zaidiyah itu membangsakan diri kepada Zaid bin Ali bin Husain bin Ali bin Abu Thalib yang menerkam Hisyam bin Abdul Maluk di Kufah, dan dari kalangan mereka orang-orang yang menuntut kekhilafahan atas Bani Umayah dan Bani Abbas, dan mereka agak memperoleh kemenangan di negara-negara Thabaristan dan Yaman.

MADZHAB-MADZHAB YANG TELAH MUSNAH

Sebagian dari madzhab-madzhab para fuqaha’ itu ada yang mendapat pengikut-pengikut yang menjalankannya namun pada suatu waktu dikalahkan oleh madzhab-madzhab lain yang datang kemudian, sehingga pengikut-pengikutnya menjadi surut. Imam yang terkenal dari madzhab ini adalah:

1. Abu Amr Abdur Rahman bin Muhammad Al Auzai Auza’ adalah puak dari Dzul Kala’ di Yaman, atau desa Damaskus pada jalan pintu Faradis, di mana Abu Amr singgah ditengah-tengah mereka maka ia membangsakan diri kepada mereka. Keluarganya berasal dari tawanan Ainut Tamar.

2. Abu Sulaiman Dawud bin Ali bin Khalaf Al Ashbihani yang terkenal dengan Azh Zhahiri, dilahirkan di Kufah pada tahun 202 H. Ia mempelajari ilmu dari Ishak bin Rahawih, Abu Tsaur dan lain-lainnya.

3. Abu Ja’far Muhammad bin Jarir bin Yazid Ath Thabari. Ia dilahirkan pada tahun 224 H. Di Amil, Thabaristan ia menuntut ilmu dan mengelilingi beberapa negara sehingga ia mengumpulkan ilmu yang seorang pun pada masanya tidak menyamainya.

TENTANG NIKAH

1. Abu Hanafiah berkata: “Mas kawin seorang wanita adalah sebesar mas kawin saudara-saudaranya perempuan dan anak-anak perempuan pamannya”.

2. Apabila seorang laki-laki menjodohkan anak perempuannya yang masih kecil dengan anak laki-laki saduaranya yang masih kecil pula yang dalam asuhannya, maka Abu Hanifah berkata: “Perkawinan itu ja-iz (diperbolehkan) dan anak tersebut boleh memilih apabila telah dewasa”.

KITAB-KITAB YANG ZHAHIR RIWAYATNYA

1. Kitab-kitab Al Jami’ush Shaghir

Yaitu kitab yang di dalamnyan dikumpulkan masalah –masalah yang diriwayatkan dari Muhammad bin Hasan, oleh muridnya Isa bin Aban dan Muhammad bin Sima’ah.

2. Al Jami’ul Kabir

Kitab ini seperti yang tertera di atas hanya saja lebih panjang (luas lagi)

3. Kitab Al Mabsuth

Kitab ini dikenal sebagai kitab induk dan inilah kitab terpanjang yang ditulis oleh Muhammad rahimahullah. Di dalamnya ia mengumpulkan beribu-ribu masalah yang jawabannya diistimbathkan oleh Abu Hanifah, sebagiannya adalah masalah yang diselisih oleh Abu Yusuf dan Muhammad.

4. Kitab As Sairus

Yaitu kitab yang berisikan masalah-masalah jihad.

5. Kitab As Sairul Kabir

Yaitu karangannya yang terakhir dalam fiqh. Oleh karena itu Abu Hafsh Ahmad bin Hafsh tidak meriwayatkan kitab-kitabnya, karena kitab itu ditulis sesudah Abu Hafs pindah dari Iraq.

BAB SESEORANG YANG MENAHAN ORANG KARENA ORANG LAIN SEHINGGA ORANG LAIN TERSEBUT MEMBUNUHNYA

Abu Hanifah ra. berkata: “Seseorang yang menahan/menangkap orang karena orang lain, lantas orang tersebut dihantamnya dengan senjata sampai meninggal di tempatnya, maka tidak ada qishash bagi orang yang menahan, namun qishash itu atas orang yang membunuhnya. Tetapi orang yang menahan itu disiksa dengan siksaan dan dimasukkan ke dalam penjara. Penduduk Madinah berpendapat, jika seseorang menahan orang lain dan mengetahui ada orang yang mau membunuhnya, maka keduanya dibunuh semua.

KITAB-KITAB MADZHAB MALIK BIN ANAS IMAM MADINAH

Malik bin Anas rahimahullah menulis kitabnya yang berjudul Al Muqatha’ dan banyak orang yang menerimanya lalu meriwayatkannya, hanya saja dalam riwayat mereka terdapat perbedaan dengan berlebih dan berkurang.

TALAKNYA ORANG SAKIT

Malik dari Ibnu Syihab dan Thalhah bin Abdullah bin ‘Auf berkata dan ia orang yang terpandai tentang hal itu, dan dari Abu Salamah bin Abdur Rahman bin ‘Auf bahwa Abdur Rahman bin ‘Auf menceraikan isterinya untuk selamanya, padahal ia dalam keadaan sakit, lalu Utsman bin Affan memberikan warisan kepadanya setelah habis ‘iddahnya.

Malik dari Abdullah bin Al Fadhl dari A’raj bahwa Utsman bin Affan memberikan warisan kepada isteri-isteri dari anak laki-laki Mukmil padahal ia telah menceraikan isteri-isterinya itu di kala sakitnya.

Bahwasanya Malik mendengar Rabi’ah bin Abu Abdur Rahman berkata: “Telah sampai kepadaku bahwa isteri Abdur Rahman bin ‘Auf minta cerai kepadanya (Abdur Rahman), lalu ia berkata: “Jika kamu haidh dan suci maka mintalah izin kepadaku dan ia tidak haidh sehingga Abdur Rahman bin ‘Auf. Ketika ia telah suci maka saya mengizinkannya, lalu ia menceraikan isterinya untuk selamanya atau talak yang tidak ada sisa lagi baginya dan ketika itu Abdur Rahman sedang sakit. Maka Utsman bin Affan memberi warisan kepadanya setelah habis ‘iddahnya”.

KITAB-KITAB DALAM MADZHAB MUHAMMAD BIN IDRIS ASY SYAFI’I

Asyafi’i rahimahullah adalah imam yang dikenal bahwa dirinyalah yang mengarang kitab-kitab yang menjadi pegangan pengikut-pengikut madzhabnya. Dialah yang mendiktekan kitab-kitabnya kepada murid-muridnya di Iraq dan Mesir. Kitab-kitabnya di Iraq adalah madzhab qadim (lama) dan kitab-kitabnya di Mesir adalah madzhabnya yang lurus dan baru (madzhab jadid = Pen.). Kitab-kitab itu adalah:

1. Risalah Fi Adillatil Ahkam, suatu risalah Ushul yang telah kami sebutkan di muka.

2. Kitab Al Um, yaitu kitab yang menyendiri, yang pada masanya tidak ada kitab yang membanjiri, gaya bahasanya yang rendah, teliti dan mengungkapkan dan kuat dalam diskusi. Kitan ini bukanlah mengungkapkan masalah-masalah yang berturut-turut seperti halnya dalam kitab-kitab Muhammad, namun kitab tersebut menyebutkan masalah dan dalilnya, serta banyak pula yang menyebut orang-orang yang menyelisihnya dan menegakkan hujjah atasnya.



[1] QS. Al-An'am ayat : 102

[2] QS. Ali Imran ayat : 173

1 comments:

Maruzi,  September 22, 2012 at 1:39 AM  

artikelnya bagus,,saya mohon izin share . .
terimakasih sebelumnya . .

Comments

  © Islamic Ways Psi by Journey To Heaven 2008

Back to TOP